Dear Pembaca

Dalam
merencanakan suatu kehidupan perlu pemikiran terstruktur agar target – target
dalam kehidupan tercapai dan tepat sasaran. Senada dengan kalimat tersebut, banyak
hal – hal yang harus ditempuh dengan sungguh – sungguh, salah satunya yakni
menabung demi masa depan yang di harapkan. Menabung di Bank dalam kehidupan
milenial seperti saat ini, sudah barang tentu bukan hal yang taboo untuk di
dengar pada telinga setiap insan kehidupan. Selektif dalam memilih suatu Bank
yang diyakini mampu untuk menjalankan fungsinya dengan sebagaimana seharusnya
dirasa penulis perlu, agar tidak menyesal dikemudian hari. Salah satu komponen
dalam pemilihan yang selektif yakni melihat tingkat kesehatan Bank tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa Bank yang sehat adalah Bank yang dapat menjalankan fungsi – fungsinya
dengan baik. Dengan kalimat lain, Bank sehat adalah Bank yang dapat menjaga dan
memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat
membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
Pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakanya, terutama kebijakan moneter.
SK
Direksi BI No. 30/11/KEP/DIR dan SEBI No. 30/2/UPBB tanggal
30 April 1997 tidak mencantumkan secara eksplisit sanksi – sanksi
tertentu atas pelanggaran terhadap ketentuan tentang tingkat kesehatan Bank.
Namun karena dalam penilaian
tingkat kesehatan Bank dimasukan juga ketentuan tentang pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK),
batas Net Open Position (NOP) dan Loan to Deposit Ratio (LDR)
yang merupakan prinsip kehati – hatian Bank (prudential
banking), maka menurut hemat penulis, pelanggaran atas ketentuan tingkat
kesehatan Bank dapat dikenai sanksi – sanksi pidana maupun administratif
berdasarkan pasal – pasal dalam UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU N0. 10 Tahun 1998 antara lain;
1. Pasal 37
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
a. Dalam hal
suatu Bank menjalani kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank
Indonesia dapat melakukan tindakan agar;
1. Pemegang saham menambah modal;
2. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris dan atau direksi Bank;
3. Bank
menghapusbukukan kredit akan pembiayaan berdarkan Prinsip Syariah yang macet
dan memperhitungkan keuangan Bank dengan modalnya;
4. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain;
5. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
7. Bank
menjual sebagian dan seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada Bank atau
pihak lain;
b. apabila;
1. Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang
dihadapi Bank, dan atau;
2. Menurut
penilaian Bank Indonesia keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem
perbankan, pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank dan
memerintahkan direksi Bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham guna membubarkan badan hukum Bank dan membentuk tim likuidasi.
c. Dalam
hal direksi Bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Bank,
penunjukan tim likuidasi dan perintah likuidasi sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
2. Pasal 49
ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan yang menyatakan;
Anggota
dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja;
a. …………………………………
b. tidak
melaksanakan langkah – langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank
terhadap ketentuan dalam undang – undang ini dan ketentuan perundang – undangan
lainya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang –
kurangnya 3 (tiga) tahun dengan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda
sekurang – kurangnya Rp 5 milyar dan paling banyak Rp 100 milyar.
3. PP No. 23
tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank. PP No.23
tahun 1999 tersebut merupakan penyempurnaan PP No. 68 tahun 1996 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank
sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 49 tahun 1997, sebagai akibat
diundangkanya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan. PP N0. 23 tahun 1999 pada prinsipnya menyatakan;
a. Pencabutan
izin untuk Bank yang dibubarkan, yang dalam PPNo. 68 Tahun 1996 dilakukan oleh
Menteri Keuangan, dalam PP No. 23 Tahun 1999 dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tersebut;
b. Dalam
hal harta kekayaan Bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh
kewajiban Bank dalam likuidasi tersebut, maka kekuranganya wajib dipenuhi oleh
anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta pemegang saham yang ikut
serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Bank atau menjadi
penyebab kegagalan Bank. (Pasal 24 ayat (1) PP No. 23 Tahun 1999).
Sebagai informasi tambahan,
perlu dikemukakan bahwa sesuai dengan sifat industry Bank yang sangat ketat
pengaturanya (most regulated industry),
dirasa penulis perlu diberikan urutan pengaturan otoritas moneter tentang tata
cara penilaian tingkat kesehatan Bank sebagai berikut;
1. SK
DIREKSI BI No. 10/63/KEP/DIR tanggal 31 Agustus 1997.
2. SK DIREKSI
BI No.23/81/KEP/DIR
tanggal 28 Februari 1991.
3. SK DIREKSI
BI No. 26/23/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993.
4. SK DIREKSI BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April
1997.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Undang
– Undang No. 7 Tahun 1992 Junctho
Undang – Undang 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
BUKU
Widjanarto “Hukum dan Ketentuan Perbankan di
Indonesia”, PT Pustaka Utama Grafiti : Jakarta 1993.
LAIN – LAIN
Peraturan Pemerintah No. 68
tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran
Likuidasi Bank Jo. PP N0. 49 tahun 1997.
Peraturan Pemerintah No. 23
tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank.
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 30/2/UPBB.
Surat Keputusan DIREKSI BI
No. 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991.
Surat Keputusan DIREKSI BI
No. 26/23/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993.
Surat Keputusan
DIREKSI BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997.
Surat Keputusan DIREKSI BI
No. 10/63/KEP/DIR tanggal 31 Agustus 1997.