Saturday, 1 August 2020

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

 

 

Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengetahuan dari segala elemen masyarakat terkait permasalahan hukum serta rasa ingin berguna bagi kehidupan bermasyarakat dalam rutinitas kehidupan sehari – hari dan ingin juga mempunyai peran untuk memberikan kontribusi yang berarti kepada kehidupan melalui pendekatan hingga pendalaman suatu peristiwa hukum yang disajikan secara sederhana hingga bisa di terima oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan tujuan membuka cakrawala serta pengetahuan yang luas terkait bidang hukum. Berawal dari dialog ringan di sebuah kedai DIMSUM suatu perumahan Kota Depok, timbulah ide – ide yang dibalut dalam suatu gagasan dengan tujuan ingin membuat suatu karya yang disertai instrumen - instrumen penyuluhan hukum. Jika ada peribahasa mengatakan “Gajah mati meninggalkan gading”, “Harimau mati meninggalkan belang” dan “Manusia mati meninggalkan nama”. Berpijak pada peribahasa tersebut, kami semua selaku pendiri tidak ingin jika kami meninggalkan bumi ini secara sia – sia tanpa meninggalkan suatu karya yang berguna bagi semua masyarakat.

Maka dari itu dengan niat yang luhur serta didasari sifat optimisme tinggi dengan bangga kami mempersembahkan maha karya kami tepat pada tanggal 31 Mei 2020, yaitu suatu Channel YouTube dengan nama “BELAJAR HUKUM KUY” dan itulah yang menjadi dasar – dasar kontruksi filosofisnya. Makna logo yang menggambarkan sebuah “Bumi Bundar” pada logo kami memiliki arti Bumi itu bentuknya bulat dan berputar pada porosnya.

Karena ada rotasi, siang dan malam silih berganti. Siang tidak akan selamanya siang, dan akan digantikan dengan malam. Dan malam tidak akan selamanya malam, dan akan digantikan siang. Begitupun dengan harapan setiap karya yang kami buat di setiap episode nya. Mungkin saat ini karya yang kami buat, masih jauh dari kata sempurna, hingga menjadi keraguan di tengah – tengah masyarakat, akan tetapi kami yakin suatu saat nanti karya kami bisa berguna bagi masyarakat.

Adapun frasa kalimat “Belajar Hukum Kuy” mempunyai makna, yang pertama “Belajar Hukum”, setiap para ahli hukum mempunyai definisi serta pandangan – pandangan berbeda terkait makna ini, mengapa demikian, secara pandangan sederhana, hukum merupakan ilmu yang mempelajari gejala – gejala sosial yang terjadi di masyarakat dan jika dilanggar kaidah – kaidah serta norma – norma aturan hukum yang berlaku di masyarakat tersebut akan diberi sanksi, baik sanksi secara administratif, sanksi sosial hingga sanksi kurungan badan. Tanpa sadar dalam kehidupan sehari – hari manusia, suka maupun tidak suka akan dihadapkan pada peristiwa hukum sejak manusia itu lahir ke Bumi hingga manusia tersebut meninggal.

Merujuk kepada perkataan Filsuf terkenal dari Roma yaitu Marcus Tullius Cicero yang mengatakan “Ubi societas ibi ius” yang bermakna “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Maksud dari ungkapan tersebut yaitu hukum memang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Frasa kalimat “Kuy” yang mempunyai maksud untuk mengajak seseorang untuk melakukan sesuatu. “Kuy” sendiri merupakan bahasa gaul di era millennial dan digital seperti sekarang ini. Kata “Kuy” sebenarnya plesetan dari kata “Yuk”

Dalam penyajian di setiap episode nya Channel YouTube “Belajar Hukum Kuy” tidak lepas dari sumber – sumber hukum yang ada di Negara Indonesia ini, baik sumber hukum yang tertulis hingga sumber hukum yang tidak tertulis. Sumber – sumber hukum tersebut yang menjadi dasar untuk kita menganalisa dalam pendekatan permasalahan – permasalahan hukum yang terjadi di setiap harinya. Harapan kami semoga dengan adanya karya kami ini, masyarakat lebih mau lagi  membuka pandangan nya terkait peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari – hari dan tetap menjadi masyarakat yang lebih tinggi lagi tingkat kesadaran terkait aturan – aturan hukum. Demikian disampaikan. Terima kasih.

 

 

 

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

 

 

 


Monday, 4 May 2020

MEMAHAMI SERTA MENELISIK PONDASI DASAR ANTARA HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF SEBAGAI KEYWORD DALAM MENGANALISA SUATU PERISTIWA HUKUM


Dear Pembaca


Sebelum memasuki intisari yang dibalut dalam suatu penyajian analisa yang terukur terkait tema diatas, penulis memiliki suatu kepemahaman mendasar yakni “seseorang yang berlatar disiplin ilmu hukum harus mampu membedakan apa hukum objektif dan apa hukum subjektif”. Akan tetapi penulis berupaya mengurai secara umum terlebih dahulu sebelum memasuki secara spesifik mengenai tema diatas, mengingat bahwa pembaca artikel ini juga dimiliki hak oleh pembaca yang bukan berlatar belakang disiplin ilmu hukum. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Objektif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi sedangkan Subjektif memiliki makna menurut KBBI yaitu mengenai atau menurut pandangan (perasaan) sendiri, tidak langsung mengenai pokok atau halnya. Hukum merupakan kekuasaan yang mengatur atau memaksa. Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan – hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan hingga pemberian pelbagai jasa dan dari perkara – perkara lainya) serta hal – hal tersebut dilakukanya dengan menentukan bahwa kekuasaan – kekuasaan serta kewajiban – kewajiban tiap – tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan.
                Hubungan hukum yang diatur oleh hukum sedemikian itu dinamakan hubungan hukum. Tiap – tiap hubungan hukum, mempunya dua segi;
1. Pada satu pihak ia merupakan hak;
2. Pada pihak lain ia merupakan kewajiban.
Untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih, hukum dalam arti tersebut, biasa didengar dengan arti hukum objektif. Disebut demikian karena berlaku untuk umum, bukan terhadap seseorang tertentu, atau subyek tertentu. Untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu. Hukum dalam arti itu, biasa disebut hukum subjektif, karena dalam hal ini hukum dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan sesuatu subjek yang tertentu.
                Makna essensi nya adalah hukum objektif merupakan peraturan hukumnya sedangkan hukum subjektif yakni peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang  tertentu dan dengan demikian menjadi hak serta kewajiban. Dengan kata lain, hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi, karena hukum objektif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan yang tak bisa terpisahkan yakni pada satu pihak ia memberikan hak dan pada lain pihak meletakan kewajiban. Jika dilihat kedua unsur tersebut yakni, pada satu pihak yang diberikan oleh hukum objektif, pada pihak lain kewajiban yang mengikutinya, hal tersebut kerap dijumpai pada tiap – tiap hubungan hukum.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer


DAFTAR PUSTAKA
BUKU
L. J van Apeldoorn “Pengantar Ilmu Hukum” PT Pradnya Par:amita : Jakarta 2001.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 29 April 2020, Pukul 21:30 WIB.

PEMAHAMAN SERTA MACAM – MACAM MENGENAI ENDOSEMEN DALAM HUKUM BISNIS


Dear Pembaca


Dalam lalu lintas transaksi bisnis kerap kali ditemukan istilah – istilah yang jarang didengar di telinga pada umumnya, padahal sebelum melakukan transaksi tersebut sudah barang tentu para pelaku bisnis harus memahami bukan menginterpretasikan begitu saja dengan perspektif sendiri. Penulis akan berupaya menguraikan salah satu istilah dalam tema diatas yang dibalut dengan suatu analisa terukur dari segi perspektif yuridis. Sebelum memaparkan definisi endosemen, sebelumnya perkenankan penulis menguraikan arti sekuritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memaknai sekuritas yakni bukti utang atau penyertaan modal , misalnya saham, obligasi, wesel, sertifikat dan deposito (surat berharga). Endosemen berarti penyerahan suatu surat atas tunjuk atau order papier oleh seorang yang berhak/pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat itu yang ditulis pada surat itu juga. Endosemen diatur dalam Pasal 110 s/d 119 di wet book van koophandle (kitab undang – undang hukum dagang)Dalam dunia usaha di Indonesia sehari – hari, endosemen pada cek atau wesel biasanya tidak disertai dengan kata – kata yang menyatakan pengalihan hak atas surat itu. Yang biasa dilakukan disini adalah endosemen dengan cara pembubuhan sekedar tanda tangan saja oleh endosan di bagian punggung surat berharga tersebut. Endosemen semacam itu dalam istilah hukum dinamakan sebagai “Endosemen Blanko” atau “Indorsement in blank”. Menurut undang – undang, dalam hal endosemen blanko, si pemegang diperbolehkan;
1.   Mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri maupun nama orang lain;
2.   Mengendosemenkan lagi surat berharga itu dalam blanko kepada orang lain;
3.  Menyerahkan surat berharga itu kepada pihak ketiga dengan mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkanya lagi (vide Pasal 113 dan 194 KUHD).
                Dalam surat berharga berlaku satu asas, yakni bahwa setiap pemegang surat berharga dianggap sebagai pemegang yang sah jika ia bisa membuktikan haknya dengan memperlihatkan deretan tidak terputus dari semua pengendosemenan dalam surat itu, begitu pula sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko. Undang – undang mengenal empat macam endosemen, akan tetapi yang lazimnya dalam dunia usaha sehari – hari adalah ;
1.   Endosemen khusus (special indorsement) menyebut nama seseorang/badan kepada siapa pengendosemenan itu dilakukan misalnya, dalam suatu endosemen selain terdapat tanda tangan endosan, disebut pula kata – kata “kepada Tuan Polan atau order”. Dalam Endosemen semacam ini, bilamana Tuan Polan hendak mengalihkan surat berharga itu kepada pihak lain, ia diharuskan membubuhkan tanda tanganya sebagai endosemen guna melengkapi penyerahan surat itu (Vide Pasal 112 KUHD untuk wesel dan Pasal 193 KUHD untuk cek).
2.   Endosemen blanko (indorsement in blank) tidak menyebut nama orang/badan kepada siapa pengendorsemenan itu dilakukan. Dalam endosemen blanko, endosan hanya membubuhkan tanda tanganya di bagian belakang surat itu, atau pada secarik kertas sambungan yang dilekatkan pada surat tersebut (Vide Pasal 112 ayat (2) KUHD). Mengapa harus dibelakang bagian surat? Penulis mempunyai pandangan dari perspektif Scheltema, apabila endosemen yang berupa tanda tangan itu ditulis dibagian muka surat, ini akan diartikan sama dengan penandatanganan sebagai tanda akseptasi, atau persetujuan oleh si tertarik dan tidak berbeda dengan aval/pertanggungan oleh seorang penanggung. Dalam hal endosemen blanko ini, pemegang surat berharga dapat mengalihkan dan menyerahkan kepada siapa saja tanpa diharuskan melakukan endosemen lagi. Surat berharga itu dapat dibayarkan kepada setiap pembawanya (Vide Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (2) KUHD).
3.  Endosemen inkaso memuat kata – kata “hanya untuk dipungut” atau “untuk inkaso” atau “dalam pemberian kuasa”, atau kata – kata lain yang diartikan sebagai member perintah untuk menagih semata – mata (collection). Maka, si pemegang boleh melaksanakan semua hak yang timbul dari surat berharga tersebut, namun tidak boleh mengendosemenkan lagi kepada pihak lain, kecuali dengan cara memberi kuasa (Vide Pasal 117 dan Pasal 200 KUHD).
Disamping ketiga macam endorsemen tersebut , dikenal pula endosemen jaminan yang diatur pada Pasal 118 ayat (1) KUHD).

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
BUKU
Widjanarto “Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia”, PT Pustaka Utama Grafiti : Jakarta 1993.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 12 April 2020, Pukul 21:30 WIB.

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN ATAS TINGKAT KESEHATAN BANK DALAM KACA MATA HUKUM PERBANKAN


Dear Pembaca


Dalam merencanakan suatu kehidupan perlu pemikiran terstruktur agar target – target dalam kehidupan tercapai dan tepat sasaran. Senada dengan kalimat tersebut, banyak hal – hal yang harus ditempuh dengan sungguh – sungguh, salah satunya yakni menabung demi masa depan yang di harapkan. Menabung di Bank dalam kehidupan milenial seperti saat ini, sudah barang tentu bukan hal yang taboo untuk di dengar pada telinga setiap insan kehidupan. Selektif dalam memilih suatu Bank yang diyakini mampu untuk menjalankan fungsinya dengan sebagaimana seharusnya dirasa penulis perlu, agar tidak menyesal dikemudian hari. Salah satu komponen dalam pemilihan yang selektif yakni melihat tingkat kesehatan Bank tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Bank yang sehat adalah Bank yang dapat menjalankan fungsi – fungsinya dengan baik. Dengan kalimat lain, Bank sehat adalah Bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh Pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakanya, terutama kebijakan moneter. SK Direksi BI No. 30/11/KEP/DIR dan SEBI No. 30/2/UPBB tanggal 30 April 1997 tidak mencantumkan secara eksplisit sanksi – sanksi tertentu atas pelanggaran terhadap ketentuan tentang tingkat kesehatan Bank.
                Namun karena dalam penilaian tingkat kesehatan Bank dimasukan juga ketentuan tentang pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), batas Net Open Position (NOP) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang merupakan prinsip kehati – hatian Bank (prudential banking), maka menurut hemat penulis, pelanggaran atas ketentuan tingkat kesehatan Bank dapat dikenai sanksi – sanksi pidana maupun administratif berdasarkan pasal – pasal dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU N0. 10 Tahun 1998 antara lain;
1.  Pasal 37 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
a.  Dalam hal suatu Bank menjalani kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar;
1.  Pemegang saham menambah modal;
2.  Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
3. Bank menghapusbukukan kredit akan pembiayaan berdarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan keuangan Bank dengan modalnya;
4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain;
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
7. Bank menjual sebagian dan seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada Bank atau pihak lain;
b.     apabila;
1.   Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi Bank, dan atau;
2.   Menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem perbankan, pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank dan memerintahkan direksi Bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum Bank dan membentuk tim likuidasi.
c.            Dalam hal direksi Bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Bank, penunjukan tim likuidasi dan perintah likuidasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.   Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan;
      Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja;
      a.      …………………………………
b.     tidak melaksanakan langkah – langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang – undang ini dan ketentuan perundang – undangan lainya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun dengan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp 5 milyar dan paling banyak Rp 100 milyar.
3.  PP No. 23 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank. PP No.23 tahun 1999 tersebut merupakan penyempurnaan PP No. 68 tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 49 tahun 1997, sebagai akibat diundangkanya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. PP N0. 23 tahun 1999 pada prinsipnya menyatakan;
a.     Pencabutan izin untuk Bank yang dibubarkan, yang dalam PPNo. 68 Tahun 1996 dilakukan oleh Menteri Keuangan, dalam PP No. 23 Tahun 1999 dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tersebut;
b.     Dalam hal harta kekayaan Bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban Bank dalam likuidasi tersebut, maka kekuranganya wajib dipenuhi oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta pemegang saham yang ikut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Bank atau menjadi penyebab kegagalan Bank. (Pasal 24 ayat (1) PP No. 23 Tahun 1999).
               
                Sebagai informasi tambahan, perlu dikemukakan bahwa sesuai dengan sifat industry Bank yang sangat ketat pengaturanya (most regulated industry), dirasa penulis perlu diberikan urutan pengaturan otoritas moneter tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan Bank sebagai berikut;
1.   SK DIREKSI BI No. 10/63/KEP/DIR tanggal 31 Agustus 1997.
2.  SK DIREKSI BI No.23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991.
3.  SK DIREKSI BI No. 26/23/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993.
4. SK DIREKSI BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer



DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 Junctho Undang – Undang 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
BUKU
Widjanarto “Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia”, PT Pustaka Utama Grafiti : Jakarta 1993.
LAIN – LAIN
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank Jo. PP N0. 49 tahun 1997.
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Likuidasi Bank.
Surat Edaran Bank Indonesia  No. 30/2/UPBB.
Surat Keputusan DIREKSI BI No. 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991.
Surat Keputusan DIREKSI BI No. 26/23/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993.
Surat Keputusan DIREKSI BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997.
Surat Keputusan DIREKSI BI No. 10/63/KEP/DIR tanggal 31 Agustus 1997.

PEMAHAMAN PENAFSIRAN – PENAFSIRAN TERKAIT KARAKTERISTIK BAHASA HUKUM DALAM SUATU KONTRAK BISNIS


Dear Pembaca


Dalam lalu lintas perniagaan yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan serta menjalani usahanya, kerap kali sering tersandung oleh penafsiran – penafsiran yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (letter of agreement) antara para pelaku usaha dalam menyepakatinya. Menyikapi permasalahan diatas, sebaiknya sebelum menandatangani LoA tersebut, diperlukanya jasa Advokat atau Konsultan hukum agar tidak terjebak serta terjadi hal yang tidak di inginkan pada penafsiran – penafsiran kontrak bisnis itu. Dengan adanya peran praktisi hukum, setidaknya akan membantu untuk memberikan advice – advice hukum terkait permasalahan tersebut. Penulis akan berupaya memberikan suatu perspektif yang dicoba dibalut dengan sebuah analisa yang terukur terkait tema diatas. Penafsiran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan yakni proses, cara, perbuatan menafsirkan; upaya untuk menjelaskan arti sesuatu yang kurang jelas. Kontrak merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak yang dibuat berdasarkan Pasal 1320 Kuh-per serta telah disepakati para pihak mengingat sebagai undang – undang terhadap mereka (asas Pactum Sunt Servanda Pasal 1338 Kuh-per).
                Oleh karena itu dalam penafsiran kontrak, maka yang harus dijadikan dasar yang utama adalah teks dari kontrak yang bersangkutan. Pasal 1342 Kuh-per menjelaskan “jika kata – kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”. Analisanya, maka dalam suatu perjanjian, pihak – pihak telah menetapkan apa – apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata – katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan – keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengertian lain.
                Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang – undang memberikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut;
1. Maksud para pihak ;
2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan;
3. Kebiasaan setempat;
4. Dalam hubungan perjanjian keseluruhan;
5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh;
6. Tafsiran berdasarkan akal sehat.
KARAKTERISTIK BAHASA HUKUM KONTRAK
                Karakteristik – karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis, antara lain ;
1. Berlebihan;
2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem;
3. Acuan yang jelas;
4. Bahasa terjemahan;
5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak;
6. Mempermudah operasional kontrak;
7. Mencari pedoman walaupun kabur;
8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer



DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan : Bogor, 2011.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 26 Januari 2020, Pukul 21:30 WIB.

MEMAHAMI SECARA EKSPLISIT PERIHAL PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF YURIDIS


Dear Pembaca


Manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain. Pernyataan kalimat diatas biasa dikenal dalam ruang lingkup filsafat yakni “Zoon Politicon” yang kerap di ingat dan dikaitkan dengan sebutan makhluk sosial seperti yang diungkapkan oleh filsuf Aristoteles. Senada dengan ungkapan yang diungkapkan oleh filsuf tersebut, penulis memaknainya dengan secara harafiah. Manusia tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan manusia lainya untuk menjalani kehidupan hingga akhir menutup matanya. Banyak hal yang dilakukan manusia dalam kegiatan bermasyarakat, salah satunya manusia kerap dihadapkan dengan suatu ucapan janji atau ikatan, baik secara norma hingga tertulis untuk membuat kesepakatan dalam suatu objek yang diinginkan oleh manusia tersebut. Dalam menjalani suatu perikatan atau perjanjian para pelaku yang mengikatkan diri tersebut diwajibkan melaksanakan prestasi (performance), jika tidak melakukan hal tersebut para pelaku tersebut akan mengalami cidera janji atau dalam istilahnya yang dikenal dalam ruang lingkup perjanjian yakni wanprestasi. Penulis akan berupaya untuk menganalisa dalam balutan frekuensi yang terukur untuk menguraikan secara eksplisit mengenai prestasi dan wanprestasi dengan harapan bagi para pembaca untuk menjadi reminder serta alarm dalam memaknainya agar terjauh dari kesenjangan pemahaman.
PRESTASI
                Prestasi adalah pelaksanaan hal – hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan diri dalam kontrak tersebut. Objek perikatan adalah prestasi. Prestasi (utang) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Syarat – syarat prestasi adalah;
1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3. Harus mungkin untuk dilaksanakan.

Dalam Pasal 1234 Kuh – per menjelaskan “tiap – tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Bentuk – bentuk prestasi antara lain;
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat Sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu;

WANPRESTASI
           Wanprestasi berasal dari perkataan Belanda yang berarti suatu keadaan yang menunjukan debitur tidak berprestasi (tidak melaksanakan kewajibanya) dan dia dapat dipersalahkan. Ada tiga unsur yang menentukan kesalahan, yaitu;
1. Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan kreditur;
2. Debitur dapat menduga akibatnya antara lain;
    a. Objektif sebagai manusia normal;
    b. Subjektif sebagai ahli.
3. Debitur dalam keadaan cakap berbuat.

                Jadi wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi agar memberikan ganti rugi. Tindakan wanprestasi dapat terjadi biasanya dengan kesengajaan, kelalaian dan tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian). Pasal 1238 Kuh-per menjelaskan “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatanya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewat waktunya”
                Seseorang yang tidak melaksankan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan ganti rugi. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara – negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan atau teguran yang biasa di dengar dengan istilah “somasi”.
                Dalam “somasi” ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat di gugat di Pengadilan.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan : Bogor, 2011.

PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG WAJIB DI DAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN


Dear Pembaca


Setiap insan tuhan dalam menjalani roda kehidupan yang tak kunjung henti hingga langit runtuh di rutinitas tiap hari nya, banyak cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari para pelaku hidup yang menjalani hidup. Dalam sektor dunia usaha permasalahan yang paling sering muncul yaitu pengusaha – pengusaha yang berkeinginan untuk dapat mengembangkan usahanya namun terkendala dengan modal kecil. Untuk mencukupi ketersediaan modal tersebut para pengusaha membutuhkan pihak lain yakni lembaga pembiayaan untuk memberikan pinjaman modal terebut melalui mekanisme perjanjian kredit. Pada saat bank melakukan perjanjian kredit dengan pihak debitur, sudah seharusnya pihak bank perlu mendapat jaminan atas pembayaran piutangnya, yaitu dengan cara mensyaratkan penyerahan benda oleh nasabah debitur kepada bank.
Sedikit pandangan yang dibalut dalam pengalaman penulis, bukan maksud untuk menonjolkan diri, akan tetapi hanya bermaksud berbagi kepada setiap para pembaca artikel ini adalah dalam praktik terlihat, bahwa sebagian besar benda yang menjadi objek jaminan adalah tanah. Hal ini dikarenakan tanah mempunyai nilai ekonomi yang senantiasa meningkat, mudah dijual, memiliki tanda bukti hak, sulit untuk digelapkan dan jika dibebani dengan hak tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa kepada kreditur.
Dengan demikian, terhadap tanah yang menjadi objek jaminan atau agunan yang diserahkan oleh debiturnya, harus dilakukan pengikatan atau pembebanan hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah seorang pejabat umum yang bertanggung jawab untuk membuat surat keterangan tertulis yang dimaksudkan sebagai bukti dari perbuatan – perbuatan hukum yang telah dilakukan.
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain. Dalam arti, jika suatu saat debitur berbuat wanprestasi, maka krediitur selaku pemegang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menjual obyek hak tanggungan dengan cara melalui pelelangan umum. Pemberian hak tanggungan didahului dengan adanya perjanjian pokok, yakni perjanjian utang piutang, Dalam Pasal 10 ayat (2) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yakni “pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku” dan untuk berlakunya suatu hak tanggungan telah diatur didalam Pasal 13 ayat (1) undang – undang yang senada seperti diatas yakni “Pemberian hak tanggungan wajib di daftarkan pada kantor pertanahan”.
Setelah pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan PPAT, maka terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tersebut harus dilakukan pendaftaran di kantor pertanahan setempat untuk terpenuhinya syarat salah satu asas hak tanggungan adalah asas publisitas. Oleh karena itu didaftarkanya pemberian hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga. Pasal 13 ayat (2) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga menjelaskan “selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan”.
Dari uraian yang diurai oleh penulis diatas, terkadang ada terbesit suatu imaji yang ingin di analisa dalam pandangan satu frekuensi yang terukur, yakni bagaimana jika terlambat mendaftarkanya, mengingat dalam rentan waktu 7 (tujuh hari) banyak kejadian teknis yang tidak bisa di prediksi, apalagi jika dihadapkan pada posisi dimana hari ketujuh tersebut adalah hari libur. Penulis mempunyai pengalaman yang coba di jelaskan secara logis yakni jika pendaftaran APHT menjadi sertipikat hak tanggungan mengalami keterlambatan yang seharusnya di daftarkan selama rentan waktu 7 (tujuh hari) sejak APHT tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak tetapi didaftarkan melebihi batas ketentuan tersebut maka BPN mewajibkan PPAT untuk membuat surat pernyataan terlambat disertai alasan keterlambatan dan berkas pendaftaran hak tanggungan tersebut bisa diterima dan tetap di proses dengan alasan dalam pasal tentang pendaftaran APHT menjadi sertipikat hak tanggungan, jika tidak memenuhi ketentuan batas APHT tersebut sah dan tetap bisa di daftarkan.
Hal ini juga jelas tertuang dalam Pasal 114 ayat (7) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni “Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (3), (4), (5), dan (6) harus juga dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan walaupun pengiriman berkas oleh PPAT dilakukan sesudah waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan (2). Keterlambatan pendaftaran APHT tersebut tidak lantas membuat gugur APHT yang di daftarkan. APHT tetap sah dan dapat di proses menjadi Sertipikat Hak tanggungan.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer


DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
BUKU
Adrian Sutedi, “Hukum hak Tanggungan”, Sinar Grafika : Jakarta, 2012.
Efendy Perangin, “Praktik Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit”, Rajawali Pers : Jakarta, 1991.
Irma Devita Purnamasari, “Kiat – kiat Cerdas dan Bijak Memahami Hukum jaminan Perbankan”, Kaifa : Jakarta, 2011.
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, “Hak Tanggungan”, Seri Hukum Harta Kekayaan : Jakarta, 2006.
Remy Sjahdeni, “Hak Tanggungan Asas – asas Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang – Undang Hak Tanggungan), Alumni : Bandung, 1999.
LAIN – LAIN
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online