Dear Pembaca
Dalam lalu
lintas perniagaan yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan
serta menjalani usahanya, kerap kali sering tersandung oleh penafsiran –
penafsiran yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (letter of agreement) antara para pelaku usaha dalam
menyepakatinya. Menyikapi permasalahan diatas, sebaiknya sebelum menandatangani
LoA tersebut, diperlukanya jasa
Advokat atau Konsultan hukum agar tidak terjebak serta terjadi hal yang tidak
di inginkan pada penafsiran – penafsiran kontrak bisnis itu. Dengan adanya
peran praktisi hukum, setidaknya akan membantu untuk memberikan advice – advice hukum terkait
permasalahan tersebut. Penulis akan berupaya memberikan
suatu perspektif yang dicoba dibalut dengan sebuah analisa yang terukur terkait
tema diatas. Penafsiran dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan yakni proses, cara, perbuatan
menafsirkan; upaya untuk menjelaskan arti sesuatu yang kurang jelas. Kontrak
merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak yang dibuat berdasarkan Pasal 1320 Kuh-per serta telah
disepakati para pihak mengingat sebagai undang – undang terhadap mereka (asas Pactum Sunt Servanda Pasal 1338 Kuh-per).
Oleh karena itu dalam penafsiran
kontrak, maka yang harus dijadikan dasar yang utama adalah teks dari kontrak
yang bersangkutan. Pasal 1342 Kuh-per
menjelaskan “jika kata – kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan
menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”. Analisanya, maka dalam
suatu perjanjian, pihak – pihak telah menetapkan apa – apa yang telah
disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata –
katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan – keraguan lagi, tidak
diperkenankan memberikan pengertian lain.
Adapun pedoman untuk melakukan
penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang – undang memberikan ketentuan –
ketentuan sebagai berikut;
1. Maksud para
pihak ;
2. Memungkinkan
janji itu dilaksanakan;
3. Kebiasaan
setempat;
4. Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan;
5. Penjelasan
dengan menyebutkan contoh;
6. Tafsiran
berdasarkan akal sehat.
KARAKTERISTIK BAHASA HUKUM KONTRAK
Karakteristik – karakteristik
bahasa hukum kontrak bisnis, antara lain ;
1. Berlebihan;
2. Pilihan kata
yang tegas dan ekstrem;
3. Acuan yang
jelas;
4. Bahasa
terjemahan;
5. Istilah
khusus dalam hukum atau kontrak;
6. Mempermudah
operasional kontrak;
7. Mencari
pedoman walaupun kabur;
8. Agar lebih
khidmat atau menyeramkan.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami
Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan
: Bogor, 2011.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 26 Januari 2020, Pukul
21:30 WIB.
No comments:
Post a Comment