Monday, 4 May 2020

PEMAHAMAN PENAFSIRAN – PENAFSIRAN TERKAIT KARAKTERISTIK BAHASA HUKUM DALAM SUATU KONTRAK BISNIS


Dear Pembaca


Dalam lalu lintas perniagaan yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan serta menjalani usahanya, kerap kali sering tersandung oleh penafsiran – penafsiran yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (letter of agreement) antara para pelaku usaha dalam menyepakatinya. Menyikapi permasalahan diatas, sebaiknya sebelum menandatangani LoA tersebut, diperlukanya jasa Advokat atau Konsultan hukum agar tidak terjebak serta terjadi hal yang tidak di inginkan pada penafsiran – penafsiran kontrak bisnis itu. Dengan adanya peran praktisi hukum, setidaknya akan membantu untuk memberikan advice – advice hukum terkait permasalahan tersebut. Penulis akan berupaya memberikan suatu perspektif yang dicoba dibalut dengan sebuah analisa yang terukur terkait tema diatas. Penafsiran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan yakni proses, cara, perbuatan menafsirkan; upaya untuk menjelaskan arti sesuatu yang kurang jelas. Kontrak merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak yang dibuat berdasarkan Pasal 1320 Kuh-per serta telah disepakati para pihak mengingat sebagai undang – undang terhadap mereka (asas Pactum Sunt Servanda Pasal 1338 Kuh-per).
                Oleh karena itu dalam penafsiran kontrak, maka yang harus dijadikan dasar yang utama adalah teks dari kontrak yang bersangkutan. Pasal 1342 Kuh-per menjelaskan “jika kata – kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”. Analisanya, maka dalam suatu perjanjian, pihak – pihak telah menetapkan apa – apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata – katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan – keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengertian lain.
                Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang – undang memberikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut;
1. Maksud para pihak ;
2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan;
3. Kebiasaan setempat;
4. Dalam hubungan perjanjian keseluruhan;
5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh;
6. Tafsiran berdasarkan akal sehat.
KARAKTERISTIK BAHASA HUKUM KONTRAK
                Karakteristik – karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis, antara lain ;
1. Berlebihan;
2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem;
3. Acuan yang jelas;
4. Bahasa terjemahan;
5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak;
6. Mempermudah operasional kontrak;
7. Mencari pedoman walaupun kabur;
8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer



DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan : Bogor, 2011.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 26 Januari 2020, Pukul 21:30 WIB.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online