Dear Pembaca
Sebelum memasuki
intisari yang dibalut dalam suatu penyajian analisa yang terukur terkait tema
diatas, penulis memiliki suatu kepemahaman mendasar yakni “seseorang yang berlatar disiplin
ilmu hukum harus mampu membedakan apa hukum objektif dan apa hukum subjektif”.
Akan tetapi penulis berupaya mengurai secara umum terlebih dahulu sebelum
memasuki secara spesifik mengenai tema diatas, mengingat bahwa pembaca artikel
ini juga dimiliki hak oleh pembaca yang bukan berlatar belakang disiplin ilmu
hukum. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Objektif adalah
mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan
pribadi sedangkan Subjektif memiliki makna menurut KBBI yaitu mengenai atau menurut pandangan (perasaan) sendiri,
tidak langsung mengenai pokok atau halnya. Hukum merupakan kekuasaan yang
mengatur atau memaksa. Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan – hubungan
yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari
perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan tempat kediaman, kebangsaan,
dari perdagangan hingga pemberian pelbagai jasa dan dari perkara – perkara lainya)
serta hal – hal tersebut dilakukanya dengan menentukan bahwa kekuasaan –
kekuasaan serta kewajiban – kewajiban tiap – tiap orang terhadap mereka dengan
siapa ia berhubungan.
Hubungan hukum yang diatur oleh
hukum sedemikian itu dinamakan hubungan hukum. Tiap – tiap hubungan hukum,
mempunya dua segi;
1. Pada satu
pihak ia merupakan hak;
2. Pada pihak
lain ia merupakan kewajiban.
Untuk menyatakan
peraturan (atau kaidah) yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih,
hukum dalam arti tersebut, biasa didengar dengan arti hukum objektif. Disebut demikian karena berlaku untuk umum, bukan
terhadap seseorang tertentu, atau subyek tertentu. Untuk menyatakan hubungan
yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang
lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu. Hukum dalam arti itu, biasa disebut hukum subjektif, karena dalam hal ini
hukum dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan sesuatu subjek yang
tertentu.
Makna essensi nya adalah hukum objektif merupakan peraturan
hukumnya sedangkan hukum subjektif yakni peraturan hukum yang dihubungkan
dengan seseorang tertentu dan dengan
demikian menjadi hak serta kewajiban. Dengan kata lain, hukum subjektif timbul
jika hukum objektif beraksi, karena hukum objektif yang beraksi itu melakukan
dua pekerjaan yang tak bisa terpisahkan yakni pada satu pihak ia memberikan hak
dan pada lain pihak meletakan kewajiban. Jika dilihat kedua unsur tersebut
yakni, pada satu pihak yang diberikan oleh hukum objektif, pada pihak lain kewajiban
yang mengikutinya, hal tersebut kerap dijumpai pada tiap – tiap hubungan hukum.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
L. J van Apeldoorn “Pengantar Ilmu Hukum” PT Pradnya Par:amita : Jakarta
2001.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 29 April 2020, Pukul 21:30
WIB.
No comments:
Post a Comment