Monday, 4 May 2020

MEMAHAMI SERTA MENELISIK PONDASI DASAR ANTARA HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF SEBAGAI KEYWORD DALAM MENGANALISA SUATU PERISTIWA HUKUM


Dear Pembaca


Sebelum memasuki intisari yang dibalut dalam suatu penyajian analisa yang terukur terkait tema diatas, penulis memiliki suatu kepemahaman mendasar yakni “seseorang yang berlatar disiplin ilmu hukum harus mampu membedakan apa hukum objektif dan apa hukum subjektif”. Akan tetapi penulis berupaya mengurai secara umum terlebih dahulu sebelum memasuki secara spesifik mengenai tema diatas, mengingat bahwa pembaca artikel ini juga dimiliki hak oleh pembaca yang bukan berlatar belakang disiplin ilmu hukum. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Objektif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi sedangkan Subjektif memiliki makna menurut KBBI yaitu mengenai atau menurut pandangan (perasaan) sendiri, tidak langsung mengenai pokok atau halnya. Hukum merupakan kekuasaan yang mengatur atau memaksa. Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan – hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan hingga pemberian pelbagai jasa dan dari perkara – perkara lainya) serta hal – hal tersebut dilakukanya dengan menentukan bahwa kekuasaan – kekuasaan serta kewajiban – kewajiban tiap – tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan.
                Hubungan hukum yang diatur oleh hukum sedemikian itu dinamakan hubungan hukum. Tiap – tiap hubungan hukum, mempunya dua segi;
1. Pada satu pihak ia merupakan hak;
2. Pada pihak lain ia merupakan kewajiban.
Untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih, hukum dalam arti tersebut, biasa didengar dengan arti hukum objektif. Disebut demikian karena berlaku untuk umum, bukan terhadap seseorang tertentu, atau subyek tertentu. Untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu. Hukum dalam arti itu, biasa disebut hukum subjektif, karena dalam hal ini hukum dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan sesuatu subjek yang tertentu.
                Makna essensi nya adalah hukum objektif merupakan peraturan hukumnya sedangkan hukum subjektif yakni peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang  tertentu dan dengan demikian menjadi hak serta kewajiban. Dengan kata lain, hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi, karena hukum objektif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan yang tak bisa terpisahkan yakni pada satu pihak ia memberikan hak dan pada lain pihak meletakan kewajiban. Jika dilihat kedua unsur tersebut yakni, pada satu pihak yang diberikan oleh hukum objektif, pada pihak lain kewajiban yang mengikutinya, hal tersebut kerap dijumpai pada tiap – tiap hubungan hukum.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer


DAFTAR PUSTAKA
BUKU
L. J van Apeldoorn “Pengantar Ilmu Hukum” PT Pradnya Par:amita : Jakarta 2001.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 29 April 2020, Pukul 21:30 WIB.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online