Dear Pembaca
Dalam lalu
lintas transaksi bisnis kerap kali ditemukan istilah – istilah yang jarang
didengar di telinga pada umumnya, padahal sebelum melakukan transaksi tersebut
sudah barang tentu para pelaku bisnis harus memahami bukan menginterpretasikan
begitu saja dengan perspektif sendiri. Penulis akan berupaya menguraikan salah
satu istilah dalam tema diatas yang dibalut dengan suatu analisa terukur dari
segi perspektif yuridis. Sebelum memaparkan definisi endosemen, sebelumnya perkenankan penulis menguraikan arti
sekuritas menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memaknai sekuritas yakni bukti
utang atau penyertaan modal , misalnya saham, obligasi, wesel, sertifikat dan
deposito (surat berharga). Endosemen
berarti penyerahan suatu surat atas tunjuk atau order papier oleh seorang yang berhak/pemegang kepada orang lain
dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat itu yang ditulis pada
surat itu juga. Endosemen diatur
dalam Pasal 110 s/d 119 di wet book van koophandle (kitab undang –
undang hukum dagang). Dalam dunia usaha di Indonesia
sehari – hari, endosemen pada cek
atau wesel biasanya tidak disertai dengan kata – kata yang menyatakan
pengalihan hak atas surat itu. Yang biasa dilakukan disini adalah endosemen dengan cara pembubuhan sekedar
tanda tangan saja oleh endosan di
bagian punggung surat berharga tersebut. Endosemen
semacam itu dalam istilah hukum dinamakan sebagai “Endosemen Blanko” atau “Indorsement
in blank”. Menurut undang – undang, dalam hal endosemen blanko, si pemegang diperbolehkan;
1. Mengisi blanko itu, baik dengan nama dia
sendiri maupun nama orang lain;
2. Mengendosemenkan lagi surat berharga itu
dalam blanko kepada orang lain;
3. Menyerahkan surat berharga itu kepada pihak
ketiga dengan mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkanya lagi (vide Pasal 113 dan 194 KUHD).
Dalam surat berharga berlaku
satu asas, yakni bahwa setiap pemegang surat berharga dianggap sebagai pemegang
yang sah jika ia bisa membuktikan haknya dengan memperlihatkan deretan tidak
terputus dari semua pengendosemenan dalam surat itu, begitu pula sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam
blanko. Undang – undang mengenal empat macam endosemen, akan tetapi yang lazimnya dalam dunia usaha sehari –
hari adalah ;
1. Endosemen khusus (special indorsement) menyebut nama seseorang/badan kepada
siapa pengendosemenan itu dilakukan misalnya, dalam suatu endosemen selain
terdapat tanda tangan endosan,
disebut pula kata – kata “kepada Tuan Polan atau order”. Dalam Endosemen semacam ini, bilamana Tuan
Polan hendak mengalihkan surat berharga itu kepada pihak lain, ia diharuskan
membubuhkan tanda tanganya sebagai endosemen
guna melengkapi penyerahan surat itu (Vide
Pasal 112 KUHD untuk wesel dan Pasal 193 KUHD untuk cek).
2. Endosemen blanko (indorsement in blank)
tidak menyebut nama orang/badan kepada siapa pengendorsemenan itu dilakukan.
Dalam endosemen blanko, endosan hanya membubuhkan tanda tanganya
di bagian belakang surat itu, atau pada secarik kertas sambungan yang
dilekatkan pada surat tersebut (Vide
Pasal 112 ayat (2) KUHD). Mengapa harus dibelakang bagian surat? Penulis
mempunyai pandangan dari perspektif Scheltema,
apabila endosemen yang berupa tanda
tangan itu ditulis dibagian muka surat, ini akan diartikan sama dengan
penandatanganan sebagai tanda akseptasi, atau persetujuan oleh si tertarik dan
tidak berbeda dengan aval/pertanggungan oleh seorang penanggung. Dalam hal endosemen blanko ini, pemegang surat
berharga dapat mengalihkan dan menyerahkan kepada siapa saja tanpa diharuskan
melakukan endosemen lagi. Surat
berharga itu dapat dibayarkan kepada setiap pembawanya (Vide Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (2) KUHD).
3. Endosemen inkaso memuat kata – kata
“hanya untuk dipungut” atau “untuk inkaso”
atau “dalam pemberian kuasa”, atau kata – kata lain yang diartikan sebagai
member perintah untuk menagih semata – mata (collection).
Maka, si pemegang boleh melaksanakan semua hak yang timbul dari surat berharga
tersebut, namun tidak boleh mengendosemenkan lagi kepada pihak lain, kecuali
dengan cara memberi kuasa (Vide Pasal
117 dan Pasal 200 KUHD).
Disamping ketiga
macam endorsemen tersebut , dikenal
pula endosemen
jaminan yang diatur pada Pasal
118 ayat (1) KUHD).
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang
BUKU
Widjanarto “Hukum dan Ketentuan Perbankan di
Indonesia”, PT Pustaka Utama Grafiti : Jakarta 1993.
LAIN – LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal
12 April 2020, Pukul 21:30 WIB.
No comments:
Post a Comment