Monday, 4 May 2020

MEMAHAMI SECARA EKSPLISIT PERIHAL PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF YURIDIS


Dear Pembaca


Manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain. Pernyataan kalimat diatas biasa dikenal dalam ruang lingkup filsafat yakni “Zoon Politicon” yang kerap di ingat dan dikaitkan dengan sebutan makhluk sosial seperti yang diungkapkan oleh filsuf Aristoteles. Senada dengan ungkapan yang diungkapkan oleh filsuf tersebut, penulis memaknainya dengan secara harafiah. Manusia tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan manusia lainya untuk menjalani kehidupan hingga akhir menutup matanya. Banyak hal yang dilakukan manusia dalam kegiatan bermasyarakat, salah satunya manusia kerap dihadapkan dengan suatu ucapan janji atau ikatan, baik secara norma hingga tertulis untuk membuat kesepakatan dalam suatu objek yang diinginkan oleh manusia tersebut. Dalam menjalani suatu perikatan atau perjanjian para pelaku yang mengikatkan diri tersebut diwajibkan melaksanakan prestasi (performance), jika tidak melakukan hal tersebut para pelaku tersebut akan mengalami cidera janji atau dalam istilahnya yang dikenal dalam ruang lingkup perjanjian yakni wanprestasi. Penulis akan berupaya untuk menganalisa dalam balutan frekuensi yang terukur untuk menguraikan secara eksplisit mengenai prestasi dan wanprestasi dengan harapan bagi para pembaca untuk menjadi reminder serta alarm dalam memaknainya agar terjauh dari kesenjangan pemahaman.
PRESTASI
                Prestasi adalah pelaksanaan hal – hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan diri dalam kontrak tersebut. Objek perikatan adalah prestasi. Prestasi (utang) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Syarat – syarat prestasi adalah;
1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3. Harus mungkin untuk dilaksanakan.

Dalam Pasal 1234 Kuh – per menjelaskan “tiap – tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Bentuk – bentuk prestasi antara lain;
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat Sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu;

WANPRESTASI
           Wanprestasi berasal dari perkataan Belanda yang berarti suatu keadaan yang menunjukan debitur tidak berprestasi (tidak melaksanakan kewajibanya) dan dia dapat dipersalahkan. Ada tiga unsur yang menentukan kesalahan, yaitu;
1. Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan kreditur;
2. Debitur dapat menduga akibatnya antara lain;
    a. Objektif sebagai manusia normal;
    b. Subjektif sebagai ahli.
3. Debitur dalam keadaan cakap berbuat.

                Jadi wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi agar memberikan ganti rugi. Tindakan wanprestasi dapat terjadi biasanya dengan kesengajaan, kelalaian dan tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian). Pasal 1238 Kuh-per menjelaskan “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatanya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewat waktunya”
                Seseorang yang tidak melaksankan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan ganti rugi. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara – negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan atau teguran yang biasa di dengar dengan istilah “somasi”.
                Dalam “somasi” ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat di gugat di Pengadilan.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan : Bogor, 2011.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online