Dear Pembaca
Manusia
dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain.
Pernyataan kalimat diatas biasa dikenal dalam ruang lingkup filsafat yakni “Zoon
Politicon” yang kerap di ingat dan dikaitkan dengan sebutan makhluk
sosial seperti yang diungkapkan oleh filsuf Aristoteles. Senada dengan ungkapan yang diungkapkan oleh filsuf
tersebut, penulis memaknainya dengan secara harafiah.
Manusia tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan manusia lainya untuk
menjalani kehidupan hingga akhir menutup matanya. Banyak hal yang dilakukan
manusia dalam kegiatan bermasyarakat, salah satunya manusia kerap dihadapkan
dengan suatu ucapan janji atau ikatan, baik secara norma hingga tertulis untuk
membuat kesepakatan dalam suatu objek yang diinginkan oleh manusia tersebut. Dalam menjalani suatu perikatan
atau perjanjian para pelaku yang mengikatkan diri tersebut diwajibkan
melaksanakan prestasi (performance),
jika tidak melakukan hal tersebut para pelaku tersebut akan mengalami cidera
janji atau dalam istilahnya yang dikenal dalam ruang lingkup perjanjian yakni wanprestasi. Penulis akan berupaya untuk
menganalisa dalam balutan frekuensi yang terukur untuk menguraikan secara eksplisit mengenai prestasi dan wanprestasi
dengan harapan bagi para pembaca untuk menjadi reminder serta alarm
dalam memaknainya agar terjauh dari kesenjangan pemahaman.
PRESTASI
Prestasi adalah pelaksanaan hal
– hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan
diri dalam kontrak tersebut. Objek perikatan adalah prestasi. Prestasi
(utang) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Syarat – syarat prestasi adalah;
1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3. Harus mungkin untuk dilaksanakan.
Dalam Pasal 1234 Kuh – per menjelaskan “tiap
– tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau
untuk tidak berbuat sesuatu”. Bentuk – bentuk prestasi antara lain;
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat Sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu;
WANPRESTASI
Wanprestasi berasal dari perkataan Belanda yang berarti suatu
keadaan yang menunjukan debitur tidak
berprestasi (tidak melaksanakan kewajibanya) dan dia dapat dipersalahkan. Ada
tiga unsur yang menentukan kesalahan, yaitu;
1. Perbuatan yang dilakukan debitur
dapat disesalkan kreditur;
2. Debitur dapat menduga
akibatnya antara lain;
a. Objektif sebagai manusia
normal;
b. Subjektif sebagai ahli.
3. Debitur dalam keadaan cakap
berbuat.
Jadi wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap
timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi agar memberikan ganti rugi.
Tindakan wanprestasi dapat terjadi
biasanya dengan kesengajaan, kelalaian dan tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan
atau kelalaian). Pasal 1238 Kuh-per
menjelaskan “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau
dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatanya
sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap
lalai dengan lewat waktunya”
Seseorang yang tidak melaksankan
perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan
sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi
atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan ganti rugi.
Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara – negara Civil Law, bila salah satu tidak
memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu
mengajukan peringatan atau teguran yang biasa di dengar dengan istilah “somasi”.
Dalam “somasi” ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak
sempurna dipenuhi maka barulah dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat di gugat
di Pengadilan.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata
BUKU
Dinalara Butar - Butar, “Hukum Kontrak Dasar – dasar Memahami
Kontrak”, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan
: Bogor, 2011.
No comments:
Post a Comment