Sunday, 15 December 2019

HAK KREDITOR SEPARATIS MENURUT UNDANG – UNDANG HAK TANGGUNGAN SERTA UNDANG – UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Dear Pembaca

 
Sebelum memahami lebih mendalam terhadap tema subtansi, penulis berupaya memberikan suatu pandangan yang perlu diketahui terlebih dahulu mengenai arti dari kreditur separatis, agar tidak gagal dalam memahaminya. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri, merupakan golongan kreditor yang tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak – hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Pelaksanaan hak kreditor separatis dalam hal debitor pailit hingga saat ini masih menjadi problematika hukum yang belum terpecahkan. Di satu sisi, kreditor separatis berhak untuk melaksanakan eksekusi atas obyek hak jaminan kebendaan tanpa mengindahkan status pailit yang melekat pada diri debitor. Namun disisi lain, ketentuan Undang – Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 mereduksi hak kreditor separatis, yakni ditangguhkanya hak eksekusi benda jaminan debitor selama 90 hari. Kondisi demikian tentu memandulkan hak istimewa yang dimiliki kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan (gadai dan hak tanggungan);.Kreditor golongan ini dapat menjual sendiri barang – barang yang menjadi jaminan, seolah – olah tidak ada kepailitan. Namun hak ini ditangguhkan selama 90 hari (masa stay) jika debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dalam Pasal 55 UUKPKPU, kreditor separatis yaitu kreditor pemegang Gadai, Jaminan Fiducia, Hak Tanggungan, Hipotik atau Hak agunan atas kebendaan lainya.
            Dalam praktik pemberian kredit pada perbankan, seringkali debitor melakukan wanprestasi dan menyebabkan terjadinya kredit macet sehingga Bank selaku Kreditor separatis yang mandiri berdasarkan UUHT maupun selaku kreditor pemohon pailit berhak melakukan eksekusi atas barang jaminan debitor pailit dalam rangka pemenuhan piutangnya. Sebelum membahas tentang eksekusi, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum dan hak bank dalam pembagian piutang terhadap barang jaminan yang dibebani Hak Tanggungan terhadap debitor yang dinyatakan pailit ditinjau daru UUHT dan UUKPKPU.
            Kreditor yang memiliki jaminan utang kebendaan (Hak Jaminan) seperti pemegang Hak jaminan kebendaan seperti pemegang Hak tanggungan, Hipotik, Gadai, Fidusia dan lain – lain dinamakan kreditor separatis. Bank yang merupakan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan berupa Hak tanggungan dikategorikan sebagai kreditor separatis. Sebagai kreditor separatis terdapat kedudukan dan hak yang membedakanya dari kreditor lainya.
            Adapun kedudukan yang dimiliki oleh kreditor separatis diantaranya ;
1. KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN
Salah satu unsure Hak Tanggungan adalah member kedudukan yang diutamakan (droit de prefence) kepada kreditor tertentu terhadap kreditor – kreditor lain. Kedudukan yang diutamakan ini tecermin dalam Pasal 1 UUHT yang menyatakan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah, uang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan benda itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor separatis dalam melaksanakan hak – hak separatisnya dari pada kreditor lainya.

2. KEDUDUKAN YANG DIPISAHKAN
Dikatakan separatis yang berkonotasi “pemisahan” karena kedudukan kreditor tersebut memang dipisahkan dari kreditor lainya. Kedudukan separatis ini tecermin dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU yang menyatakan bahwa “ Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang GAdai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotik atau Hak agunan atas kebendaan lainya, dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan”.

            Setelah adanya kedudukan yang jelas, maka akan menimbulkan hak – hak kreditor separatis yaitu diantaranya;
1. HAK DIDAHULUKAN
Kedudukan yang diutamakan bagi kreditor separatis, memberikan hak didahulukan dalam pengambilan pelunasan piutang atas hasil eksekusi barang jaminan debitor. Hal ini Nampak pada beberapa ketentuan dalam UUHT maupun UUKPKPU diantaranya ;
a. Pasal 6 UUHT
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelanggaran umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Ketentuan ini memberikan hak kepada kreditor separatis sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan hak berupa pengambilan pelunasan piutang atas hasil eksekusi barang jaminan debitor secara mendahulu dikarenakan merupakan kreditor pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama”.
b. Pasal 21 UUHT
“Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang – undang ini. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari hak mendahulu kreditor separatis Pasal 6 UUHT apabila debitor dinyatakan pailit”.

c. Pasal 59 ayat (2)
“ Kurator harus menuntut diserahkanya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut. Pasal ini menunjukan hak kreditor separatis yang tidak dapat dikurangi dan harus didahulukan atas hasil penjualan barang jaminan melalui proses kepailitan.

2. HAK SEPARATIS
            Hak kreditor separatis adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditor pemegang hak jaminan untuk tetap dapat melaksanakan hak – hak eksekusinya meskipun debitor telah dinyatakan pailit. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan perwujudan dari hak separatis kreditor pemegang hak tanggungan terhadap kreditor lainya dimana tidak memerlukan persetujuan lagi kepada debitor untuk melakukan eksekusi atas barang jaminanya.
            Melihat kedudukan separatis dalam UUKPKPU, dimana dapat dilakukan eksekusi seolah – olah tidak terjadi kepailitan, maka dalam hal ini undang – undang memberikan hak berupa waktu 2 (dua) bulan sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) UUKPKPU untuk melakukan eksekusi secara mandiri dan terpisah dari harta pailit sebelum seluruh pemberesanya diserahkan pada Kurator.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka



J. Andi Hartanto, "Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditur Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit", Surabaya: LaksBang Justitia, 2015.


No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online