Dear Pembaca
Sebelum
memahami lebih mendalam terhadap tema subtansi, penulis berupaya memberikan
suatu pandangan yang perlu diketahui terlebih dahulu mengenai arti dari
kreditur separatis, agar tidak gagal dalam memahaminya. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,
yang dapat bertindak sendiri, merupakan golongan kreditor yang tidak terkena
akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak – hak eksekusi mereka
tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Pelaksanaan hak kreditor separatis
dalam hal debitor pailit hingga saat ini masih menjadi problematika hukum yang
belum terpecahkan. Di satu sisi, kreditor separatis berhak untuk melaksanakan
eksekusi atas obyek hak jaminan kebendaan tanpa mengindahkan status pailit yang
melekat pada diri debitor. Namun disisi lain, ketentuan Undang – Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 mereduksi hak
kreditor separatis, yakni ditangguhkanya hak eksekusi benda jaminan debitor
selama 90 hari. Kondisi demikian tentu memandulkan hak istimewa yang dimiliki
kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan (gadai dan hak tanggungan);.Kreditor
golongan ini dapat menjual sendiri barang – barang yang menjadi jaminan, seolah
– olah tidak ada kepailitan. Namun hak ini ditangguhkan selama 90 hari (masa stay) jika debitor dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Niaga. Dalam Pasal
55 UUKPKPU, kreditor separatis yaitu kreditor pemegang Gadai, Jaminan
Fiducia, Hak Tanggungan, Hipotik atau Hak agunan atas kebendaan lainya.
Dalam praktik pemberian kredit pada
perbankan, seringkali debitor melakukan wanprestasi dan menyebabkan terjadinya
kredit macet sehingga Bank selaku Kreditor separatis yang mandiri berdasarkan
UUHT maupun selaku kreditor pemohon pailit berhak melakukan eksekusi atas
barang jaminan debitor pailit dalam rangka pemenuhan piutangnya. Sebelum
membahas tentang eksekusi, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum dan hak bank dalam
pembagian piutang terhadap barang jaminan yang dibebani Hak Tanggungan terhadap
debitor yang dinyatakan pailit ditinjau daru UUHT dan UUKPKPU.
Kreditor yang memiliki jaminan utang
kebendaan (Hak Jaminan) seperti pemegang Hak jaminan kebendaan seperti pemegang
Hak tanggungan, Hipotik, Gadai, Fidusia dan lain – lain dinamakan kreditor
separatis. Bank yang merupakan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan berupa
Hak tanggungan dikategorikan sebagai kreditor separatis. Sebagai kreditor
separatis terdapat kedudukan dan hak yang membedakanya dari kreditor lainya.
Adapun kedudukan yang dimiliki oleh
kreditor separatis diantaranya ;
1. KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN
Salah
satu unsure Hak Tanggungan adalah member kedudukan yang diutamakan (droit de prefence) kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor – kreditor lain. Kedudukan yang diutamakan ini
tecermin dalam Pasal 1 UUHT yang
menyatakan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan
tanah, uang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah Hak Jaminan yang
dibebankan pada Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan benda itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor separatis dalam melaksanakan
hak – hak separatisnya dari pada kreditor lainya.
2. KEDUDUKAN YANG DIPISAHKAN
Dikatakan
separatis yang berkonotasi “pemisahan” karena kedudukan kreditor tersebut
memang dipisahkan dari kreditor lainya. Kedudukan separatis ini tecermin dalam
ketentuan Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU yang
menyatakan bahwa “ Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56, Pasal 57 dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang GAdai, Jaminan Fidusia, Hak
Tanggungan, Hipotik atau Hak agunan atas kebendaan lainya, dapat mengeksekusi
haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan”.
Setelah adanya kedudukan yang jelas,
maka akan menimbulkan hak – hak kreditor separatis yaitu diantaranya;
1. HAK DIDAHULUKAN
Kedudukan
yang diutamakan bagi kreditor separatis, memberikan hak didahulukan dalam
pengambilan pelunasan piutang atas hasil eksekusi barang jaminan debitor. Hal
ini Nampak pada beberapa ketentuan dalam UUHT maupun UUKPKPU diantaranya ;
a.
Pasal 6 UUHT
“Apabila debitor
cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek
Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelanggaran umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Ketentuan ini memberikan
hak kepada kreditor separatis sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk
melaksanakan hak berupa pengambilan pelunasan piutang atas hasil eksekusi
barang jaminan debitor secara mendahulu dikarenakan merupakan kreditor pemegang
Hak Tanggungan peringkat pertama”.
b.
Pasal 21 UUHT
“Apabila pemberi Hak
Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan
segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang – undang ini. Ketentuan
ini merupakan perwujudan dari hak mendahulu kreditor separatis Pasal 6 UUHT
apabila debitor dinyatakan pailit”.
c.
Pasal 59 ayat (2)
“ Kurator harus
menuntut diserahkanya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor
pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut. Pasal ini
menunjukan hak kreditor separatis yang tidak dapat dikurangi dan harus
didahulukan atas hasil penjualan barang jaminan melalui proses kepailitan.
2. HAK SEPARATIS
Hak kreditor separatis adalah hak
yang diberikan oleh hukum kepada kreditor pemegang hak jaminan untuk tetap
dapat melaksanakan hak – hak eksekusinya meskipun debitor telah dinyatakan
pailit. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan perwujudan dari
hak separatis kreditor pemegang hak tanggungan terhadap kreditor lainya dimana
tidak memerlukan persetujuan lagi kepada debitor untuk melakukan eksekusi atas
barang jaminanya.
Melihat kedudukan separatis dalam
UUKPKPU, dimana dapat dilakukan eksekusi seolah – olah tidak terjadi
kepailitan, maka dalam hal ini undang – undang memberikan hak berupa waktu 2
(dua) bulan sesuai ketentuan Pasal 59
ayat (1) UUKPKPU untuk melakukan eksekusi secara mandiri dan terpisah dari
harta pailit sebelum seluruh pemberesanya diserahkan pada Kurator.
No comments:
Post a Comment