Sunday, 15 December 2019

PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DENGAN MEDIA INTERNET (ONLINE) DITENGAH KESENJANGAN SOSIAL YANG DIALAMI MASYARAKAT.


Dear Pembaca



Penulis menyoroti sebuah fenomena yang menarik di tengah masyarakat dalam bentuk permainan judi online. Dampak yang diberikan oleh kemudahan teknologi tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menyediakan jasa permainan judi online dalam bentuk website. Penyedia jasa permainan judi online memberikan kemudahan bagi para pelaku untuk melakukan transaksi judi. Bersamaan dengan kemajuan zaman, permainan judi online pun cukup mengalami perkembang. Hal tersebut dapat terjadi karena permainan ini memang memberikan kemungkinan keuntungan yang cukup besar apabila memenangkannya serta sangat praktis untuk dilakukan. Selain dikarenakan faktor perkembangan fasilitas yang mendukung, sebenarnya permainan ini juga berdasarkan permainan judi yang sudah sangat melekat dengan masyarakat pada umumnya. Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri keberadaanya di tengah – tengah masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Sebelum memasuki subtansi perihal permasalahan perjudian perkenankan penulis menggali arti dari judi dan perjudian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu, sedangkan perjudian dalam KBBI sendiri mempunyai makna perihal berjudi dan tempat berjudi.
Indonesia sendiri mengatur pasal khusus yang bisa dikenakan kepada para pelaku perjudian. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul fenomena perjudian online. Tentunya untuk menjerat para pelaku ke ranah hukum, diperlukan sebuah pasal baru. Berikut pasal perjudian online yang berlaku di Indonesia. Pasal 303 dan 303 bis Kuhp menjelaskan mengenai ;
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.     dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2.    dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3.    menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Setelah pasal diatas, aturan mengenai perjudian juga terdapat pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yakni ;
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4)  Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang undang ini.
(2)  Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang - undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Mengenai peraturan judi yang di fasilitasi oleh media internet dapat dikenakan pasal ;

Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dan Pasal 45 Undang-undang ITE yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer


Pustaka
Indonesia. Undang – Undang tentang KUHP, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946.
________. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
________. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa”, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, di akses pada tanggal  14 Desember  2019, Pukul 20:00 WIB
Anonim, “ Latar Belakang Judi Online”, http://www.endprints.uny.ac.id, Di Akses Tanggal 14 Desember 2019

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online