Dear Pembaca
Penulis menyoroti sebuah fenomena yang
menarik di tengah masyarakat dalam bentuk permainan judi online. Dampak yang
diberikan oleh kemudahan teknologi tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang menyediakan jasa permainan judi online
dalam bentuk website. Penyedia
jasa permainan judi online memberikan kemudahan bagi para pelaku untuk
melakukan transaksi judi. Bersamaan dengan kemajuan zaman, permainan judi online pun cukup mengalami perkembang.
Hal tersebut dapat terjadi karena permainan ini memang memberikan kemungkinan
keuntungan yang cukup besar apabila memenangkannya serta sangat praktis untuk
dilakukan. Selain dikarenakan faktor perkembangan fasilitas yang mendukung,
sebenarnya permainan ini juga berdasarkan permainan judi yang sudah sangat
melekat dengan masyarakat pada umumnya. Perjudian merupakan fenomena yang tidak
dapat dipungkiri keberadaanya di tengah – tengah masyarakat. Seiring dengan
perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan
ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Sebelum
memasuki subtansi perihal permasalahan perjudian perkenankan penulis menggali
arti dari judi dan perjudian. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari judi adalah permainan dengan
memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu,
sedangkan perjudian dalam KBBI sendiri
mempunyai makna perihal berjudi dan tempat berjudi.
Indonesia sendiri mengatur pasal khusus
yang bisa dikenakan kepada para pelaku perjudian. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman, muncul fenomena perjudian online. Tentunya untuk menjerat
para pelaku ke ranah hukum, diperlukan sebuah pasal baru. Berikut pasal
perjudian online yang berlaku di Indonesia. Pasal
303 dan 303 bis Kuhp menjelaskan mengenai ;
Pasal 303
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua
puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba
atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Setelah pasal diatas, aturan
mengenai perjudian juga terdapat pada Undang
– Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yakni ;
Pasal 1
Menyatakan semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1) Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari Hukuman
penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman
kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu
lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303
bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur
penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan
Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai
berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian
dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret
1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah
dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad
Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang - undang ini
berlaku berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Mengenai peraturan judi
yang di fasilitasi oleh media internet dapat dikenakan pasal ;
Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.” dan Pasal 45
Undang-undang ITE yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
No comments:
Post a Comment