Dear Pembaca
Sebelum
larut di dalam analisa yang mendalam terhadap tema yang diangkat oleh penulis,
penulis berdasarkan apa yang dialami pada saat bekerja maupun saat memperhatikan
eksistensi suatu Perusahaan yang terus melakukan kegiatan usahanya baik
perusahaan yang statusnya masih tertutup maupun sudah terbuka (go public), berdasarkan kalimat tadi,
penulis mempunyai pandangan, yakni di dalam Perusahaan yang sehat, tentunya
pembukuan keuangan nya pun harus dalam kondisi baik. Pada artikel ini penulis
ingin berbagi wawasan mengenai pemahaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
sebagai dasar dalam corporate action
yang disesuaikan dengan peraturan Pasar Modal. Pengertian Pasar Modal menurut UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkanya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Dapat
disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antar pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dengan
pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjual belikan
sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainya
melalui jasa perantara perdagangan efek. Pasar Modal juga mempunya fungsi yakni
;
Fungsi Pasar Modal
a.
Sebagai sumber penghimpun dana ;
b.
Sebagai alternatif investasi para pemodal atau investor ;
c.
Penghimpun dana modal pasar modal relative rendah ;
d.
Pasar Modal akan mendorong perkembangan investasi.
Corporate
action adalah tindakan atau aksi korporasi emiten (perusahaan go public) yang berpengaruh terhadap
jumlah saham yang beredar maupun terhadap harga saham perusahaan yang
bersangkutan di bursa. Setiap kegiatan atau aksi emiten yang cukup material
mempunyai makna bahwa tindakan atau aksi ini merupakan suatu usaha yang
disadari atau direncanakan oleh manajemen perusahaan. Jadi, sesuatu yang tidak
disengaja tetapi terjadi bukan merupakan suatu corporate action walaupun mempunyai kemungkinan mempengaruhi harga.
Corporate
action merupakan keputusan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB). Persetujuan dari rapat pemegang saham adalah mutlak
berlakunya suatu corporate action
dalam sebuah perusahaan sesuai dengan peraturan Pasar Modal.
Corporate
action sendiri merupakan berita yang menarik untuk pihak – pihak terkait
Pasar Modal, khususnya pemegang saham. Bagi sebagian besar pelaku pasar
informasi tentang aksi korporasi ini merupakan informasi yang sangat berharga.
Tidak jarang terkadang pelaku pasar sering mencari – cari informasi mengenai
aksi korporasi untuk dapat membeli saham terlebih dahulu di pasar. Hal ini
sering disebut istilah “buy on rumors dan sell on the news”.
Dari informasi inilah dapat memberikan peluang yang cukup besar kepada para
pelaku pasar untuk meraih capital gain.
Jenis – jenis Corporate Action, umumnya mengacu pada aktivitas penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus dan pembagian
deviden, baik dalam bentuk deviden saham (stock
devidend), maupun deviden tunai (cash
deviden). Selain itu terdapat jenis corporate
action lainya, antara lain penawaran perdana, (initial public offering – IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement), konvensi saham, baik dari waran, right, ataupun obligasi.
Dari kedua macam jenis corporate
action diatas adalah bahwa penawaran perdana, (initial public offering – IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement) dan konvensi saham ini merupakan corporate action yang tidak berpengaruh
terhadap harga yang terjadi di pasar,
kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Akan tetapi pada umumnya corporate action lebih mengacu pada
aktivitas emiten kelompok pertama yaitu penerbitan right, pemecahan saham (stock
split), saham bonus dan pembagian deviden.
Tujuan emiten melakukan corporate action adalah untuk memenuhi
tujuan – tujuan tertentu seperti ekspansi, akuisisi, peningkatan modal
perusahaan, peningkatan likuiditas saham dan tujuan lainya. Misalnya ekspansi,
ekspansi merupakan tindakan aktif untuk memperluas cangkupan usaha yang telah
ada.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
kepentingan pemegang saham (investor), karena corporate action yang akan dilakukan emiten berpengaruh terhadap
jumlah saham yang beredar, komposisi dan presentase kepemilikan saham, jumlah
saham yang akan dipegang oleh pemilik saham serta pengaruhnya terhadap
pergerakan saham. Dengan demikian pemegang saham harus mencermati dampak atau
akibat corporate action sehingga
memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
No comments:
Post a Comment