Sunday, 15 December 2019

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) SEBAGAI DASAR DALAM CORPORATE ACTION YANG DISESUAIKAN DENGAN PERATURAN PASAR MODAL



Dear Pembaca

   
Sebelum larut di dalam analisa yang mendalam terhadap tema yang diangkat oleh penulis, penulis berdasarkan apa yang dialami pada saat bekerja maupun saat memperhatikan eksistensi suatu Perusahaan yang terus melakukan kegiatan usahanya baik perusahaan yang statusnya masih tertutup maupun sudah terbuka (go public), berdasarkan kalimat tadi, penulis mempunyai pandangan, yakni di dalam Perusahaan yang sehat, tentunya pembukuan keuangan nya pun harus dalam kondisi baik. Pada artikel ini penulis ingin berbagi wawasan mengenai pemahaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai dasar dalam corporate action yang disesuaikan dengan peraturan Pasar Modal. Pengertian Pasar Modal menurut UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.

Dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antar pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjual belikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainya melalui jasa perantara perdagangan efek. Pasar Modal juga mempunya fungsi yakni ;
Fungsi Pasar Modal
a. Sebagai sumber penghimpun dana ;
b. Sebagai alternatif investasi para pemodal atau investor ;
c. Penghimpun dana modal pasar modal relative rendah ;
d. Pasar Modal akan mendorong perkembangan investasi.
            Corporate action adalah tindakan atau aksi korporasi emiten (perusahaan go public) yang berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar maupun terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan di bursa. Setiap kegiatan atau aksi emiten yang cukup material mempunyai makna bahwa tindakan atau aksi ini merupakan suatu usaha yang disadari atau direncanakan oleh manajemen perusahaan. Jadi, sesuatu yang tidak disengaja tetapi terjadi bukan merupakan suatu corporate action walaupun mempunyai kemungkinan mempengaruhi harga.
            Corporate action merupakan keputusan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Persetujuan dari rapat pemegang saham adalah mutlak berlakunya suatu corporate action dalam sebuah perusahaan sesuai dengan peraturan Pasar Modal.
            Corporate action sendiri merupakan berita yang menarik untuk pihak – pihak terkait Pasar Modal, khususnya pemegang saham. Bagi sebagian besar pelaku pasar informasi tentang aksi korporasi ini merupakan informasi yang sangat berharga. Tidak jarang terkadang pelaku pasar sering mencari – cari informasi mengenai aksi korporasi untuk dapat membeli saham terlebih dahulu di pasar. Hal ini sering disebut istilah “buy on rumors dan sell on the news”. Dari informasi inilah dapat memberikan peluang yang cukup besar kepada para pelaku pasar untuk meraih capital gain.
            Jenis – jenis Corporate Action, umumnya mengacu pada aktivitas penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus dan pembagian deviden, baik dalam bentuk deviden saham (stock devidend), maupun deviden tunai (cash deviden). Selain itu terdapat jenis corporate action lainya, antara lain penawaran perdana, (initial public offering – IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement), konvensi saham, baik dari waran, right, ataupun obligasi.
            Dari kedua macam jenis corporate action diatas adalah bahwa penawaran perdana, (initial public offering – IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement) dan konvensi saham ini merupakan corporate action yang tidak berpengaruh terhadap harga yang  terjadi di pasar, kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Akan tetapi pada umumnya corporate action lebih mengacu pada aktivitas emiten kelompok pertama yaitu penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus dan pembagian deviden.
            Tujuan emiten melakukan corporate action adalah untuk memenuhi tujuan – tujuan tertentu seperti ekspansi, akuisisi, peningkatan modal perusahaan, peningkatan likuiditas saham dan tujuan lainya. Misalnya ekspansi, ekspansi merupakan tindakan aktif untuk memperluas cangkupan usaha yang telah ada.
            Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham (investor), karena corporate action yang akan dilakukan emiten berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi dan presentase kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang oleh pemilik saham serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action sehingga memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Budi Untung, “ Hukum Bisnis Pasar Modal”, Yogyakarta : Andi, 2010.
M. Paulus Situmorang, “ Pengantar Pasar Modal”, Mitra Wacana Media, 2008.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Jakarta, 2008.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab), Jakarta, 2001.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online