Dear Pembaca
Sebelum memasuki subtansi
terhadap tema diatas, penulis ingin berusaha memaknai profesi Disc Jockey. Istilah DJ pertama kali
digunakan untuk menggambarkan seorang penyiar radio yang akan memperkenalkan
dan memainkan rekaman gramophone yang
populer atau komersil kepada pendengar lewat radio. Rekaman pada media ini
disebut sebagai disc atau juga
dikenal sebagai “vinyl/piringan hitam” dimana dalam industri ini dimainkan oleh
penyiar-penyiar radio yang mem-broadcast
musik lewat gelombang radio. Karena mengandung unsur disc (cakram) makanya disebut sebagai disc jockey dan selanjutnya lebih akrab dikenal sebagai DJ atau deejay.
Seorang DJ atau disc
jockey, adalah seorang yang terampil dalam memilih dan memutar rekaman
musik untuk para pendengar yang menginginkan. Seorang Dj adalah seseorang yang
hidup dengan memainkan, meracik, memodifikasi, dan menghibur audiensnya dengan
memutar lagu-lagu yang diatur sedemikian rupa tanpa putus/continue, sehingga orang yg mendengarnyapun akan senantiasa
terhibur. Seorang DJ adalah individu yang mengerti dan memiliki kreatifitas
dalam musik. bukan hanya itu, mereka (DJ) sangatlah terampil dalam menyeleksi
lagu-lagu yang disusun secara teratur dalam rangka menciptakan sebuah ‘musical journey’ dimana DJ mencoba
untuk membawa para pendengarnya masuk ke dalam sebuah perjalanan musik.
Seiring dengan perkembangannya, industri hiburan di
Indonesia mulai beralih ke acara festival musik yang juga diiringi hentakan
musik oleh DJ. Banyaknya peminat dalam acara festival musik ini mendorong
perusahaan - perusahaan baik yang besar maupun kecil dalam mempergunakan acara
festival musik sebagai media promosi dari sebuah produk yang ingin mereka jual,
dimana perusahaan-perusahaan itu menggunakan jasa Event Organizer (EO) untuk membuat acara festival musik. Banyaknya
permintaan akan acara festival musik yang dimainkan oleh Disc Jockey (DJ) karena adanya kebutuhan dan kepentingan
masing-masing pihak baik itu klien, Event
Organizer (EO), penikmat musik DJ, dan bahkan Disc Jockey (DJ) itu sendiri.
Pihak-pihak
ini saling berinteraksi dan menjalin kerja sama dengan yang lain untuk menjaga
agar kepentingannya dapat tercapai. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya
dengan melakukan atau mengadakan perjanjian antara para subjek hukum yaitu
antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, ataupun antara
badan hukum dengan badan hukum lainnya. Perjanjian menurut Sudikno adalah “perbuatan hukum yang bersisi dua pihak atau
lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Perjanjian
berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang
membuat suatu perjanjian.
Suatu perjanjian dianggap sah secara hukum
apabila telah memenuhi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni Pertama, para pihak harus
sepakat/setuju untuk melaksanakan perjanjian, Kedua, para pihak harus cakap. Artinya, para pihak harus sudah
dewasa di dalam melakukan perbuatan hukum. Ketiga
adalah perjanjian tersebut mengatur hal-hal tertentu. Artinya, perjanjian
haruslah berisi hal-hal tertentu. Keempat
adalah isi dari perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan (causa halal). Artinya, perjanjian
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, ketertiban umum, dan
kesusilaan.
Pada
prinsipnya perjanjian yang dibuat antara EO dengan DJ merupakan Perjanjian
Bernama yang mana perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata. Perlindungan Hukum pada Disc Jockey (DJ) dalam Perjanjian Kerjasama dengan Event Organizer (EO) pada
penyelenggaraan acara festival musik, dalam hal ini pihak EO melakukan
perjanjian kerja sama dengan pihak DJ yang akan memberikan jasa pertunjukan.
Perjanjian kerja sama tersebut diatur secara rinci dalam perjanjian tertulis yang dibuat oleh para
pihak. Perjanjian yang dibuat antara pihak EO dengan DJ mengacu pada “asas kebebasan berkontrak” yang diatur
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya
mereka membuat isi perjanjian sendiri asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan. Begitu juga isi perjanjian yang dibuat oleh EO
dengan DJ mengikat para pihak seperti Undang-Undang, tapi dalam praktek ada
kalanya para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena adanya
wanprestasi.
Permasalahan
yang sering terjadi adalah tidak dipenuhinya riders yang berupa daftar permintaan mengenai kebutuhan DJ yang
menjadi petunjuk bagi EO. Riders
tersebut berisi kepentingan-kepentingan DJ yang harus dipenuhi oleh EO.
Permasalahan lain yang sering dialami DJ adalah pembayaran yang dibayarkan
terlambat karena adanya faktor kedekatan hubungan antara EO dengan DJ. Jadi
pihak EO menganggap perjanjian yang sudah dibuat tidak harus sepenuhnya
dijalankan. Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan DJ karena pembayaran
merupakan hak yang harus diterima oleh DJ. Perlindungan hukum bagi DJ yang
diatur dalam ketentuan di perjanjian yang dibuat kedua belah pihak dianggap
belum cukup memadai karena dalam pelaksanaannya, pihak EO masih tidak memenuhi
hal-hal yang menjadi kewajibannya. Dengan adanya perjanjian yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
Penulis
memberikan suatu pandangan yang mendalam pada aspek yuridis untuk perlindungan
hukum terhadap profesi Disc Jockey
yang kerap kali bermasalah dengan para pihak penyelenggara acara / EO. Agar hak
dan kewajiban kedua belah pihak seimbang, seharusnya dalam pra perjanjian, diadakan meeting
terlebih dahulu untuk membicarakan kerjasama ini. Setelah hal tersebut
dilakukan barulah membuat suatu perjanjian kerjasama. Isi dari perjanjian
tersebut, dituangkanlah klausul – klausul seperti ; hak serta kewajiban para
pihak, tata cara pembayaran dalam kerjasama serta tanggal jatuh tempo
pembayaran, tanggal dimulai serta
berakhirnya perjanjian hingga klausul mengenai penyelesaian masalah jika
terjadi suatu sengketa dan jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah
sengketa tersebut.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
Pustaka
Sudikno Mertokusumo, "Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)", Yogyakarta : Liberty, 1999
Klinik Music, "Mengenal DJ (Disc Jockey dan Alat Musiknya", "klinikmusic.wordpress.com", diakses tanggal 8 Desember 2019."
Andina Ocpritavia, "Perlindungan Hukum Pada Disc Jockey (DJ) Dalam Perjanjian Kerjasama Terhadap Event Organizer", Skripsi : Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada, 2016.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
.
No comments:
Post a Comment