Sunday, 8 December 2019

NUANSA YANG BERSIFAT URGENSI PADA KONTEKS PERLINDUNGAN HUKUM TERUNTUK PROFESI DISC JOCKY DALAM PERJANJIAN KERJASAMA TERHADAP PIHAK EVENT ORGANIZER (EO)


Dear Pembaca
           
Sebelum memasuki subtansi terhadap tema diatas, penulis ingin berusaha memaknai profesi Disc Jockey. Istilah DJ pertama kali digunakan untuk menggambarkan seorang penyiar radio yang akan memperkenalkan dan memainkan rekaman gramophone yang populer atau komersil kepada pendengar lewat radio. Rekaman pada media ini disebut sebagai disc atau juga dikenal sebagai “vinyl/piringan hitam” dimana dalam industri ini dimainkan oleh penyiar-penyiar radio yang mem-broadcast musik lewat gelombang radio. Karena mengandung unsur disc (cakram) makanya disebut sebagai disc jockey dan selanjutnya lebih akrab dikenal sebagai DJ atau deejay.
            Seorang DJ atau disc jockey, adalah seorang yang terampil dalam memilih dan memutar rekaman musik untuk para pendengar yang menginginkan. Seorang Dj adalah seseorang yang hidup dengan memainkan, meracik, memodifikasi, dan menghibur audiensnya dengan memutar lagu-lagu yang diatur sedemikian rupa tanpa putus/continue, sehingga orang yg mendengarnyapun akan senantiasa terhibur. Seorang DJ adalah individu yang mengerti dan memiliki kreatifitas dalam musik. bukan hanya itu, mereka (DJ) sangatlah terampil dalam menyeleksi lagu-lagu yang disusun secara teratur dalam rangka menciptakan sebuah ‘musical journey’ dimana DJ mencoba untuk membawa para pendengarnya masuk ke dalam sebuah perjalanan musik.
            Seiring dengan perkembangannya, industri hiburan di Indonesia mulai beralih ke acara festival musik yang juga diiringi hentakan musik oleh DJ. Banyaknya peminat dalam acara festival musik ini mendorong perusahaan - perusahaan baik yang besar maupun kecil dalam mempergunakan acara festival musik sebagai media promosi dari sebuah produk yang ingin mereka jual, dimana perusahaan-perusahaan itu menggunakan jasa Event Organizer (EO) untuk membuat acara festival musik. Banyaknya permintaan akan acara festival musik yang dimainkan oleh Disc Jockey (DJ) karena adanya kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak baik itu klien, Event Organizer (EO), penikmat musik DJ, dan bahkan Disc Jockey (DJ) itu sendiri.
Pihak-pihak ini saling berinteraksi dan menjalin kerja sama dengan yang lain untuk menjaga agar kepentingannya dapat tercapai. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya dengan melakukan atau mengadakan perjanjian antara para subjek hukum yaitu antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, ataupun antara badan hukum dengan badan hukum lainnya. Perjanjian menurut Sudikno adalah “perbuatan hukum yang bersisi dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Perjanjian berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
 Suatu perjanjian dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni Pertama, para pihak harus sepakat/setuju untuk melaksanakan perjanjian, Kedua, para pihak harus cakap. Artinya, para pihak harus sudah dewasa di dalam melakukan perbuatan hukum. Ketiga adalah perjanjian tersebut mengatur hal-hal tertentu. Artinya, perjanjian haruslah berisi hal-hal tertentu. Keempat adalah isi dari perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan (causa halal). Artinya, perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Pada prinsipnya perjanjian yang dibuat antara EO dengan DJ merupakan Perjanjian Bernama yang mana perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan Hukum pada Disc Jockey (DJ) dalam Perjanjian Kerjasama dengan Event Organizer (EO) pada penyelenggaraan acara festival musik, dalam hal ini pihak EO melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak DJ yang akan memberikan jasa pertunjukan. Perjanjian kerja sama tersebut diatur secara rinci dalam  perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian yang dibuat antara pihak EO dengan DJ mengacu pada “asas kebebasan berkontrak” yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya mereka membuat isi perjanjian sendiri asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Begitu juga isi perjanjian yang dibuat oleh EO dengan DJ mengikat para pihak seperti Undang-Undang, tapi dalam praktek ada kalanya para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena adanya wanprestasi.
Permasalahan yang sering terjadi adalah tidak dipenuhinya riders yang berupa daftar permintaan mengenai kebutuhan DJ yang menjadi petunjuk bagi EO. Riders tersebut berisi kepentingan-kepentingan DJ yang harus dipenuhi oleh EO. Permasalahan lain yang sering dialami DJ adalah pembayaran yang dibayarkan terlambat karena adanya faktor kedekatan hubungan antara EO dengan DJ. Jadi pihak EO menganggap perjanjian yang sudah dibuat tidak harus sepenuhnya dijalankan. Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan DJ karena pembayaran merupakan hak yang harus diterima oleh DJ. Perlindungan hukum bagi DJ yang diatur dalam ketentuan di perjanjian yang dibuat kedua belah pihak dianggap belum cukup memadai karena dalam pelaksanaannya, pihak EO masih tidak memenuhi hal-hal yang menjadi kewajibannya. Dengan adanya perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. 
Penulis memberikan suatu pandangan yang mendalam pada aspek yuridis untuk perlindungan hukum terhadap profesi Disc Jockey yang kerap kali bermasalah dengan para pihak penyelenggara acara / EO. Agar hak dan kewajiban kedua belah pihak seimbang, seharusnya dalam pra perjanjian, diadakan meeting terlebih dahulu untuk membicarakan kerjasama ini. Setelah hal tersebut dilakukan barulah membuat suatu perjanjian kerjasama. Isi dari perjanjian tersebut, dituangkanlah klausul – klausul seperti ; hak serta kewajiban para pihak, tata cara pembayaran dalam kerjasama serta tanggal jatuh tempo pembayaran, tanggal dimulai serta berakhirnya perjanjian hingga klausul mengenai penyelesaian masalah jika terjadi suatu sengketa dan jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah sengketa tersebut. 

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka
Sudikno Mertokusumo, "Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)", Yogyakarta : Liberty, 1999
Klinik Music, "Mengenal DJ (Disc Jockey dan Alat Musiknya", "klinikmusic.wordpress.com", diakses tanggal 8 Desember 2019."
Andina Ocpritavia, "Perlindungan Hukum Pada Disc Jockey (DJ) Dalam Perjanjian Kerjasama Terhadap Event Organizer",  Skripsi : Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada, 2016.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online