Dear Pembaca
Sebelum memasuki
suatu analisa yang dikemas dalam pandangan hukum terhadap tema diatas,
perkenankan penulis memberikan suatu makna mengenai Koperasi dan Kredit agar
tidak terjebak dalam pemahaman yang melebar dari substansi materi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
memberikan makna dari Koperasi yakni perserikatan yang bertujuan memenuhi
keperluan para anggota dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung) dan kredit mempunyai arti
dalam KBBI yakni cara menjual barang
dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur) ;
pinjam uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur ; penambahan saldo
rekening, sisa utang, modal dan pendataan bagi penabung ; pinjaman sampai batas
jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain ; sisi kanan neraca
(di Indonesia).
Sekedar menyegarkan ingatan terhadap
aturan mengenai perkoperasian, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan undang –
undang terbaru terkait perkoperasian yakni Undang
– Undang No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembatalan aturan
tersebut diantaranya karena roh korporasi terus masuk ke sendi – sendi
kehidupan negara, termasuk jiwa usaha yang sesuai dengan ke gotongroyongan
koperasi, yang diindikasi bernuansa korporasi. Untuk menghindari kekosongan
hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Untuk sementara
waktu undang – undang tersebut berlaku sampai dengan terbentuknya undang –
undang yang baru.
Pasal
1 ayat (1) Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang
dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan”. Pasal tersebut memberikan makna bahwa koperasi
merupakan gerakan ekonomi yang dikelola menggunakan asas kekeluargaan dan asas
kebersamaan.
Pasal
19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam Oleh Koperasi yang selanjutnya akan disebut dengan Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatan
usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah menghimpun simpanan
koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya,
koperasi lain, dan / anggotanya. Modal sendiri koperasi terdiri dari Simpanan
Pokok yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada saat mulai menjadi anggota
koperasi, simpan wajib adalah simpanan yang wajib dilakukan oleh setiap anggota
secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan, cadangan dari sisa hasil usaha yang dialokasikan dan hibah dari
pihak – pihak tertentu.
Dalam memberikan pinjaman, koperasi
simpan pinjam dan unit simpan pinjam dilakukan secara sederhana tidak seperti
bank namun masih memenuhi persyaratan prinsip dari pemberian kredit pola
kesepakatan tertulis dalam rangka menjamin kepastian hukum apabila dikemudian
hari terjadi sengketa diantara para pihak, maka kontrak tersebut akan dijadikan
sebagai alat bukti tertulis guna mendalilkan tentang kebenaran dari hubungan
yang telah terjalin beserta hak dan kewajiban masing – masing. Maka dari itu
ikatan perjnajian menurut pandangan penulis sangat berperan penting dalam
kesepakat dalam pemberian kredit oleh koperasi.
Tetapi dalam setiap penagihan belum
tentu dengan mudah dilakukan, dapat dimungkinkan terjadinya kendala – kendala
dalam proses penagihan dimana hal tersebut dapat mengakibatkan kredit macet.
Kredit macet ini menggambarkan suatu situasi dimana persetujuan pengambil
kredit mengalami risiko kegagalan bahkan cenderung menuju ke arah koperasi
memperoleh rugi berdampak terhadap dana yang dimiliki dan kesehatan koperasi.
PERLINDUNGAN
HUKUM KOPERASI TERKAIT SIMPAN PINJAM DALAM MEMBERIKAN KREDIT
Perlu diketahui setiapa badan hukum
pasti memiliki aturan serta anggaran dasar yang dipahami, begitupun koperasi.
Koperasi simpan pinjam memiliki standar operasional manajemen untuk memberikan
pelayanan yang prima bagi anggotanya. Ruang lingkup standar operasional
manajemen usaha terdapat pada Pasal 15
ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menenegah Republik
Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
yang menyebutkan standar operasional manajemen usaha terdiri dari :
a. penghimpunan dan penyaluran dana;
b. jenis pinjaman;
c. persyaratan calon pinjaman;
d. pelayanan pinjaman kepada unit lain;
e. batasan maksimum pinjaman;
f.
biaya administrasi pinjaman;
g. agunan;
h. pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
i.
analisis pinjaman;
j.
pembinaan anggota oleh KSP/USP koperasi; dan
k. penanganan pinjaman bermasalah.
Rapat anggota wajib
dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun hal ini bertujuan untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi. Rapat anggota adalah
tempat dimana suara – suara anggota berkumpul dan diadakan pada waktu – waktu
tertentu.
Selain mempunyai standar operasional manajemen
usaha, Koperasi pun mempunyai aturan mengenai pemeriksaan koperasi yang
dilakukan oleh pengawas seperti dalam Pasal
5 Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekosentrasi Dalam Rangka Memfasilitasi
Kegiatan Teknis Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Untuk Satgas Pengawas
Koperasi Tahun 2016. Yang menyebutkan ;
Tugas Satgas Pengawasan Koperasi meliputi ;
a.
Pembinaan pengendalian integral, pengawasan dan pemeriksaan koperasi ;
b. Melakukan kordinasi dalam rangka pelaksanaan
pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif ;
c. Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian
kasus – kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspek – aspek yang lemah dalam
pengawasan agar dalam waktu 1 (satu) tahun sudah terjadi perbaikan dan
peningkatan di wilayahnya ;
d. Menerbitkan kewajiban pelaporan oleh koperasi,
melakukan tindak lanjut analisa dan teguran atau surat – surat pembinaan atas
hasil analisa laporan – laporan.
Penulis mempunyai pandangan terhadap
pelaksanaan perjanjian kredit terkait penggunaan dana koperasi simpan pinjam
yang seharusnya dilakukan secara tertulis dan tetap mengikuti syarat sahnya
perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata. Pada koperasi simpan pinjam diperlukan agunan yang
dijaminkan untuk menentukan besaran kredit yang akan diberikan, sedangkan jika
tidak menggunakan agunan, pembayaran menggunakan sistem potong gaji atau
penghasilan bulanan dan untuk besarnya
kredit yang diberikan tergantung dari gaji serta penghasilan bulanan yang
dimiliki anggota.
Perlindungan dana koperasi simpan
pinjam dalam mencegah terjadinya kredit macet, dengan melaksanakan kegiatan
usaha sesuai standar operasioanl manajemen yang terdapat pada Peraturan Menteri
tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Dalam Mengikat pada suatu perjanjian
tertulis juga harus diperhatikan besaran jaminan yang diberikan dan patut
dilihat kesanggupan anggota dalam mengembalikan pinjaman yang akan diberikan
nanti, serta seharusnya koperasi simpan pinjam tidak menunggu hingga terjadinya
kredit macet dan pengurus koperasi juga harus secara aktif memantau anggotanya.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
DAFTAR
PUSTAKA
Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata
Undang – Undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menenegah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Deputi Bidang Pengawasan
No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Dekosentrasi Dalam Rangka Memfasilitasi Kegiatan Teknis Program Penguatan
Kelembagaan Koperasi Untuk Satgas Pengawas Koperasi Tahun 2016
Janus Sidabalok, “Hukum Perusahaan”, Nuansa Aulia :
Bandung, 2012.
Hendrojogi, “Koperasi : Asas – asas, Teori dan Praktik”,
Rajawali Pers : Jakarta, 2015.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 25 Januari 2020, Pukul
21:30 WIB.