Tuesday, 21 January 2020

KARAKTERISTIK SISTEM BISNIS FRANCHISE (WARALABA) SERTA KEUNTUNGAN DAN KERUGIANYA


Dear Pembaca


Memahami tema diatas, menurut penulis itu perlu. Bagaimana pun seseorang dalam menjalani kehidupanya dalam memperoleh income, baik yang pasif maupun aktif, banyak caranya. Dengan perkembangan roda kehidupan yang terus bergulir tanpa disadari, begitupun perkembangan sistem bisnisnya. Penulis akan berusaha mengulas serta memberikan pandangan terkait sistem bisnis franchise ini. Franchise pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai suatu konsep, metode ataupun sistem pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan pemasaranya tanpa melakukan investasi langsung pada outlet (tempat penjualan), melainkan dengan melibatkan kerjasama pihak lain (franchise) selaku pemilik outlet. Sosok ini merupakan konsep tradisional. Kata franchise sebenarnya berasal dari Prancis yangberarti bebas, atau lebih lengkap lagi bebas dari perhambaan (free from servitude). Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
                Dapat juga disebutkan bahwa franchise adalah hubungan berdasarkan kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan barang atau jasa dengan memberi unsur control tertentu kepada pemasok (franchisor) sebagai imbalan bagi yang diperoleh oleh pihak yang mendapatkan hak (franchisee) untuk menggunakan merek dan nama barang franchisor. Perusahaan yang memberikan lisensi disebut franchisor dan penyalurnya disebut franchisee. Dengan perkembangan sistem bisnis franchise ini, penulis pun memberikan 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep franchise yaitu ;
1. Product ;
2. Price ;
3. Place / distribution ;
4. Promotion
KARAKTERISTIK DASAR FRANCHISE
1. Harus ada perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee. Isi kontrak pada dasarnya dapat dinegoisasi. Isi kontrak hendaknya didasarkan pada kesempatan kedua belah pihak.
2. Franchise harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya. Juga memelihara kelangsungan usaha franchise dengan memberikan dukungan dalam berbagai aspek bisnis (misalnya periklanan, supervise dan sebagainya).
3. Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama / merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor.
4. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan). Pada outlet (tempat penjualan) yang dikelola franchisee, tidak ada investasi langsung dari franchisor. Yang lazim adalah pengadaan peralatan dengan fasilitas leasing atau barang dagangan secara cicilan oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh franchisor yang disewakan kepada franchisor ke dalam unit usaha yang dikelola franchisee.
5. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
6. Franchisee membayar fee dan atau royalty kepada franchisor tertentu yang royalty umumnya hanya dikenakan oleh franchisor tertentu yang sudah memiliki merek dagang yang terkenal. Sedangkan fee merupakan bentuk beban (charge) yang umum dikenakan oleh franchisor.
7. Franchise berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu – satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkanya.
8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
KEUNTUNGAN DARI FRANCHISE
1. Diberikanya latihan dan pengarahan yang diberikan oleh franchisor. Latihan awal ini diikuti oleh pengawasan yang berlanjut.
2. Diberikanya bantuan financial dari franchisor. Biaya permulaan tinggi, dan sumber modal dari pengusaha sering terbatas. Bila prospek usaha dianggap suatu risiko yang baik, franchisor sering memberikan dukungan financial dengan franchisee.
3. Diberikanya penggunaan nama perdagangan, produk atau merek yang telah dikenal.
KERUGIAN DARI FRANCHISE
1. Adanya program latihan yang dijanjikan franchisor kadangkala jauh dari apa yang diinginkan oleh franchisee.
2. Perincian setiap hari tentang penyelengaraan Perusahaan sering diabaikan.
3. Hanya sedikit sekali kebebasan yang diberikan kepada franchisee untuk menjalankan akal budi mereka sendir. Mereka mendapatkan diri mereka terikat pada suatu kontrak yang melarang untuk membeli baik peralatan maupun perbekalan dari tempat lain.
4. Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkanya kepada franchisor dengan harga yang sama.Memahami tema diatas, menurut penulis itu perlu. Bagaimana pun seseorang dalam menjalani kehidupanya dalam memperoleh income, baik yang pasif maupun aktif, banyak caranya. Dengan perkembangan roda kehidupan yang terus bergulir tanpa disadari, begitupun perkembangan sistem bisnisnya. Penulis akan berusaha mengulas serta memberikan pandangan terkait sistem bisnis franchise ini.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

PUSTAKA
Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

      



No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online