Dear Pembaca
Memahami tema
diatas, menurut penulis itu perlu. Bagaimana pun seseorang dalam menjalani
kehidupanya dalam memperoleh income, baik
yang pasif maupun aktif, banyak caranya. Dengan perkembangan roda kehidupan
yang terus bergulir tanpa disadari, begitupun perkembangan sistem bisnisnya.
Penulis akan berusaha mengulas serta memberikan pandangan terkait sistem bisnis
franchise ini. Franchise pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha
(bisnis), melainkan sebagai suatu konsep, metode ataupun sistem pemasaran yang
dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor)
untuk mengembangkan pemasaranya tanpa melakukan investasi langsung pada outlet
(tempat penjualan), melainkan dengan melibatkan kerjasama pihak lain (franchise) selaku pemilik outlet. Sosok
ini merupakan konsep tradisional. Kata franchise
sebenarnya berasal dari Prancis yangberarti bebas, atau lebih lengkap lagi
bebas dari perhambaan (free from
servitude). Dalam bidang bisnis franchise
berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri
suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Dapat juga disebutkan bahwa franchise
adalah hubungan berdasarkan kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan
barang atau jasa dengan memberi unsur control tertentu kepada pemasok (franchisor) sebagai imbalan bagi yang
diperoleh oleh pihak yang mendapatkan hak (franchisee)
untuk menggunakan merek dan nama barang franchisor.
Perusahaan yang memberikan lisensi disebut franchisor
dan penyalurnya disebut franchisee. Dengan
perkembangan sistem bisnis franchise
ini, penulis pun memberikan 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep franchise yaitu ;
1.
Product ;
2.
Price ;
3.
Place / distribution ;
4.
Promotion
KARAKTERISTIK
DASAR FRANCHISE
1. Harus ada perjanjian
(kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee. Isi kontrak pada dasarnya dapat dinegoisasi. Isi kontrak
hendaknya didasarkan pada kesempatan kedua belah pihak.
2. Franchise harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang
akan dimasukinya. Juga memelihara kelangsungan usaha franchise dengan memberikan dukungan dalam berbagai aspek bisnis
(misalnya periklanan, supervise dan sebagainya).
3. Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama / merek dagang,
format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor.
4. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber
dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit
perbankan). Pada outlet (tempat penjualan) yang dikelola franchisee, tidak ada investasi langsung dari franchisor. Yang lazim adalah pengadaan peralatan dengan fasilitas
leasing atau barang dagangan secara cicilan oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh franchisor yang disewakan kepada franchisor ke dalam unit usaha yang dikelola franchisee.
5. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
6. Franchisee membayar fee dan
atau royalty kepada franchisor
tertentu yang royalty umumnya hanya dikenakan oleh franchisor tertentu yang sudah memiliki merek dagang yang terkenal.
Sedangkan fee merupakan bentuk beban (charge) yang umum dikenakan oleh franchisor.
7. Franchise berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia
adalah satu – satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang
dihasilkanya.
8. Transaksi yang terjadi
antara franchisor dengan franchisee
bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang
sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
KEUNTUNGAN
DARI FRANCHISE
1. Diberikanya latihan dan
pengarahan yang diberikan oleh franchisor. Latihan awal ini diikuti oleh
pengawasan yang berlanjut.
2. Diberikanya bantuan financial
dari franchisor. Biaya permulaan tinggi, dan sumber modal dari pengusaha sering
terbatas. Bila prospek usaha dianggap suatu risiko yang baik, franchisor sering
memberikan dukungan financial dengan franchisee.
3. Diberikanya penggunaan
nama perdagangan, produk atau merek yang telah dikenal.
KERUGIAN
DARI FRANCHISE
1. Adanya program latihan
yang dijanjikan franchisor kadangkala
jauh dari apa yang diinginkan oleh franchisee.
2. Perincian setiap hari
tentang penyelengaraan Perusahaan sering diabaikan.
3. Hanya sedikit sekali
kebebasan yang diberikan kepada franchisee
untuk menjalankan akal budi mereka sendir. Mereka mendapatkan diri mereka
terikat pada suatu kontrak yang melarang untuk membeli baik peralatan maupun
perbekalan dari tempat lain.
4. Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk
menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkanya
kepada franchisor dengan harga yang
sama. Memahami tema
diatas, menurut penulis itu perlu. Bagaimana pun seseorang dalam menjalani
kehidupanya dalam memperoleh income, baik
yang pasif maupun aktif, banyak caranya. Dengan perkembangan roda kehidupan
yang terus bergulir tanpa disadari, begitupun perkembangan sistem bisnisnya.
Penulis akan berusaha mengulas serta memberikan pandangan terkait sistem bisnis
franchise ini.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
PUSTAKA
Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.
Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.
No comments:
Post a Comment