Wednesday, 8 January 2020

UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK


Dear Pembaca


Tanpa tersadari dalam kehidupan bersosial serta bermasyarakat, lalu lintas dalam bisnis dan melakukan transaksi yang dilakukan oleh para pengusaha baik yang dilakukan di dalam suatu negara maupun yang dilakukan antar negara. Kegiatan bisnis ini tentunya diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui para pihak tentunya akan mengikat sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUH – Per). Sebagai konstruksi pemikiran dalam hal menyoroti peristiwa hukum diatas penulis akan memberikan suatu pandangan yang akan dicoba untuk di analisa dan dibalut dengan perspektif yuridis. Perkara pembuatan suatu kontrak kesepakatan kerja sama, menurut pengalaman penulis sebagai praktisi hukum, harus ditelisik terlebih dahulu mengenai anatomi suatu kontrak. Jika sudah memahami anatomi kontrak barulah pemahaman dalam kontrak kesepakatan kerja di mengerti. Setiap akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya terdiri dari bagian – bagianya yang sebagai berikut ;
1. Judul ;
2. Kepala ;
3. Komparisi ;
4. Sebab / dasar ;
5. Syarat – syarat ;
6 Penutup ; dan
7. Tanda tangan.
Setelah menguraikan beberapa bagian – bagian kotrak yang disebut diatas, barulah di kombinasikan dengan perjanjian apa yang ingin dibuat oleh para pihak. Jika kontrak yang dimuat bermuara kepada suatu konflik / benturan, maka segera selesaikan dengan upaya penyelesaian kontrak yakni seperti;
A. LITIGASI (JALUR PENGADILAN)
                Dalam transaksi bisnis atau hubungan kontrak dibuat secara hitam diatas putih yang terjadi diantara para pihak, itu sudah termasuk hubungan hukum serta peristiwa hukum dalam ikatan hukum perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa dari sebuah kontrak (breach of contract),  akan diselesaikan secara perdata. Penyelesaian kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat gugatan ke Pengadilan di wilayah hukum tergugat berada. Proses di pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh Hakim Pengadilan Perdata. Kalau hal ini bisa dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.
B. JALUR ARBITRASE
                Alternatif lain yang biasanya dan sering dilakukan oleh kalangan pengusaha untuk menyelesaikan sengketa yangterjadi saat ini adalah melalui Lembaga Arbitrase. Sebab penyelesaian melalui lembaga arbitrase ini mempuyai karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangat dibutuhkan keberadaanya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Dengan perkataan lain, arbitrase adalah suatu cara penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga, bukan Hakim, walaupun dalam pelaksanaan putusan harus dengan bantuan Hakim.
                Sejak tahun 1999 indonesia telah mempunyai undang- undang sebagai landasan hukum penggunaan lembaga arbitrase yaitu Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999. Undang – Undang ini sebagai pengganti Pasal 615 sampai Pasal 651 Reglement Acara Perdata (Reglementof de Rechtsvoerdering, staatsblad 1847 52). Undang – undang tersebut mengatur mengenai penyelesaian suatu sengketa antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau mungkin yang akan timbul dari hubungan hukum akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa.
                Terhadap para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, maka tidak ada lagi kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari para pihak tersebut. Apakah setiap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase, jawabnya tentu tidak. Sebab seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa hanya sengketa dalam dunia bisnis saja yang termasuk dalam ruang lingkup penyelesaian oleh arbitrase seperti masalah ;
1. Perdagangan ;
2. Perindustrian ;
3. Keuangan ;
4. Warisan ;
5. Pengangkatan anak ;
6. Perumahan ;
7. Perburuhan ; dan
8. Lain – lain tidak dapat diselesaikan oleh Lembaga Arbitrase.
R. Rendi Sudendi, SH


Associate lawyer
PUSTAKA
UNDANG - UNDANG
Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
________,  Undang – Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
 BUKU
Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online