Monday, 27 January 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM BERKAITAN DENGAN KREDIT MACET YANG SERING TERJADI DI DALAM PRAKTEKNYA.


Dear Pembaca


Sebelum memasuki suatu analisa yang dikemas dalam pandangan hukum terhadap tema diatas, perkenankan penulis memberikan suatu makna mengenai Koperasi dan Kredit agar tidak terjebak dalam pemahaman yang melebar dari substansi materi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan makna dari Koperasi yakni perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggota dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung) dan kredit mempunyai arti dalam KBBI yakni cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur) ; pinjam uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur ; penambahan saldo rekening, sisa utang, modal dan pendataan bagi penabung ; pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain ; sisi kanan neraca (di Indonesia).
            Sekedar menyegarkan ingatan terhadap aturan mengenai perkoperasian, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan undang – undang terbaru terkait perkoperasian yakni Undang – Undang No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembatalan aturan tersebut diantaranya karena roh korporasi terus masuk ke sendi – sendi kehidupan negara, termasuk jiwa usaha yang sesuai dengan ke gotongroyongan koperasi, yang diindikasi bernuansa korporasi. Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Untuk sementara waktu undang – undang tersebut berlaku sampai dengan terbentuknya undang – undang yang baru.
            Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut memberikan makna bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dikelola menggunakan asas kekeluargaan dan asas kebersamaan.
            Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang selanjutnya akan disebut dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain, dan / anggotanya. Modal sendiri koperasi terdiri dari Simpanan Pokok yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada saat mulai menjadi anggota koperasi, simpan wajib adalah simpanan yang wajib dilakukan oleh setiap anggota secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, cadangan dari sisa hasil usaha yang dialokasikan dan hibah dari pihak – pihak tertentu.
            Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam dilakukan secara sederhana tidak seperti bank namun masih memenuhi persyaratan prinsip dari pemberian kredit pola kesepakatan tertulis dalam rangka menjamin kepastian hukum apabila dikemudian hari terjadi sengketa diantara para pihak, maka kontrak tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti tertulis guna mendalilkan tentang kebenaran dari hubungan yang telah terjalin beserta hak dan kewajiban masing – masing. Maka dari itu ikatan perjnajian menurut pandangan penulis sangat berperan penting dalam kesepakat dalam pemberian kredit oleh koperasi.
            Tetapi dalam setiap penagihan belum tentu dengan mudah dilakukan, dapat dimungkinkan terjadinya kendala – kendala dalam proses penagihan dimana hal tersebut dapat mengakibatkan kredit macet. Kredit macet ini menggambarkan suatu situasi dimana persetujuan pengambil kredit mengalami risiko kegagalan bahkan cenderung menuju ke arah koperasi memperoleh rugi berdampak terhadap dana yang dimiliki dan kesehatan koperasi.

PERLINDUNGAN HUKUM KOPERASI TERKAIT SIMPAN PINJAM DALAM MEMBERIKAN KREDIT
            Perlu diketahui setiapa badan hukum pasti memiliki aturan serta anggaran dasar yang dipahami, begitupun koperasi. Koperasi simpan pinjam memiliki standar operasional manajemen untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya. Ruang lingkup standar operasional manajemen usaha terdapat pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menenegah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang menyebutkan standar operasional manajemen usaha terdiri dari :
a. penghimpunan dan penyaluran dana;
b. jenis pinjaman;
c. persyaratan calon pinjaman;
d. pelayanan pinjaman kepada unit lain;
e. batasan maksimum pinjaman;
f.  biaya administrasi pinjaman;
g. agunan;
h. pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
i.  analisis pinjaman;
j.  pembinaan anggota oleh KSP/USP koperasi; dan
k. penanganan pinjaman bermasalah.

Rapat anggota wajib dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun hal ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam koperasi. Rapat anggota adalah tempat dimana suara – suara anggota berkumpul dan diadakan pada waktu – waktu tertentu.
             Selain mempunyai standar operasional manajemen usaha, Koperasi pun mempunyai aturan mengenai pemeriksaan koperasi yang dilakukan oleh pengawas seperti dalam Pasal 5 Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekosentrasi Dalam Rangka Memfasilitasi Kegiatan Teknis Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Untuk Satgas Pengawas Koperasi Tahun 2016. Yang menyebutkan ;
Tugas Satgas Pengawasan Koperasi meliputi ;
a.  Pembinaan pengendalian integral, pengawasan dan pemeriksaan koperasi ;
b. Melakukan kordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif ;
c.  Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian kasus – kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspek – aspek yang lemah dalam pengawasan agar dalam waktu 1 (satu) tahun sudah terjadi perbaikan dan peningkatan di wilayahnya ;
d. Menerbitkan kewajiban pelaporan oleh koperasi, melakukan tindak lanjut analisa dan teguran atau surat – surat pembinaan atas hasil analisa laporan – laporan.

            Penulis mempunyai pandangan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit terkait penggunaan dana koperasi simpan pinjam yang seharusnya dilakukan secara tertulis dan tetap mengikuti syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Pada koperasi simpan pinjam diperlukan agunan yang dijaminkan untuk menentukan besaran kredit yang akan diberikan, sedangkan jika tidak menggunakan agunan, pembayaran menggunakan sistem potong gaji atau penghasilan bulanan  dan untuk besarnya kredit yang diberikan tergantung dari gaji serta penghasilan bulanan yang dimiliki anggota.
            Perlindungan dana koperasi simpan pinjam dalam mencegah terjadinya kredit macet, dengan melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar operasioanl manajemen yang terdapat pada Peraturan Menteri tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Dalam Mengikat pada suatu perjanjian tertulis juga harus diperhatikan besaran jaminan yang diberikan dan patut dilihat kesanggupan anggota dalam mengembalikan pinjaman yang akan diberikan nanti, serta seharusnya koperasi simpan pinjam tidak menunggu hingga terjadinya kredit macet dan pengurus koperasi juga harus secara aktif memantau anggotanya.
R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menenegah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekosentrasi Dalam Rangka Memfasilitasi Kegiatan Teknis Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Untuk Satgas Pengawas Koperasi Tahun 2016
Janus Sidabalok, “Hukum Perusahaan”, Nuansa Aulia : Bandung, 2012.
Hendrojogi, “Koperasi : Asas – asas, Teori dan Praktik”, Rajawali Pers : Jakarta, 2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 25 Januari 2020, Pukul 21:30 WIB.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online