Dear Pembaca
Perlu penulis
arahkan dalam pemahaman tema diatas yakni, agar terjadi suatu frekuensi dalam
satu rel yang lurus supaya tidak menjadi suatu bayang – bayang yang hanya bisa
melesat cepat mengikuti rel lurus tersebut. Berbicara mengenai suatu kerugian
atas terjadinya peristiwa hukum, perlu diperhatikan apakah kerugian tersebut dominan
dalam suatu ranah hukum pidana atau hukum perdata. Dengan pengertian yang benar
akan peristiwa hukum yang sedang dialami, akan mampu memberikan gambaran apakah
peristiwa itu peristiwa pidana, atau peristiwa itu masuk ke dalam kelompok atau
ranah peristiwa perdata. Bagaimana cara mengidentifikasi kerugian itu masuk dalam peristiwa hukum pidana atau
dalam peristiwa hukum perdata dapat di identifikasi melalui langkah – langkah
berikut ini;
KERUGIAN
YANG MASUK DALAM PERISTIWA PIDANA
Kerugian yang terjadi yang dapat
saja bersifat materiil dan non materiil (kebendaan dan bukan kebendaan).
Kerugian materiil misalnya kerugian dengan ukuran sejumlah uang, dapat
kerusakan barang, atau sesuatu yang dapat di ukur dengan nominal. Dengan
catatan bahwa kerugian yang timbul ini bukan suatu risiko yang telah
diperjanjikan atau diperhitungkan sebelumnya, atau dengan kata lain kerugian
itu akibatnya adanya tindakan curang oleh pihak lain, atau risiko kerugian itu
terjadi karena itikad buruk salah satu pihak yang merugikan pihak lain, atau
dengan kata lain timbulnya kerugian yang bersifat materiil atau yang dapat
bersifat financial itu terjadinya sembunyi – sembunyi.
KERUGIAN
YANG MASUK DALAM PERISTIWA PERDATA
Berbeda dengan kerugian yang
masuk dalam ranah (wilayah) pidana, kerugian yang masuk ke dalam ranah hukum
perdata adalah kerugian yang hanya bersifat kebendaan (materiil). Kerugian ini
didahului atau masih ada kaitanya dengan hal – hal yang telah diperjanjikan
atau setidak – tidaknya diketahui atau diperjanjikan sebelumnya, atau kerugian
ini akibat dari suatu perikatan atau kesepakatan, yang dapat saja berbentuk kerjasama,
yang biasanya berupa perjanjian usaha atau kerjasama dalam suatu bidang usaha
yang tidak bertentangan dengan etika, hukum dan peraturan, serta bersifat
halal.
Kerugian ini sebelumnya telah
diperkirakan akan terjadi, termasuk solusi atas kerugian itu telah disepakati
cara menyelesaikanya, ciri lainya adalah akibat kerugian yang bersifat materiil
ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuatnya atau diperjanjikan sebelumnya. Kemudian timbul pertanyaan berbentuk
perjanjian ini dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis, secara detailnya
dapat dilihat dalam KUH-Perdata yang berlaku di Indonesia yakni dalam Pasal 1239 yang berbunyi sebagai
berikut ;
“Tiap – tiap perikatan untuk berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi
kewajibanya, mendapatkan penyelesaianya dalam kewajiban memberikan penggantian
biaya, rugi dan bunga”
Selanjutnya, apa
konsekuensi terhadap aparatur negara bidang penyidikan (pidana), karena
kerugian dalam perkara ini telah nyata dan jelas adalah dalam ranah (wilayah)
perdata, maka aparatur Negara (penyidik dan jaksa) tidak dapat dibenarkan masuk
dalam ranah ini secara formal, apabila memaksakan diri maka peristiwa ini
adalah peristiwa penyalahgunaan kewenangan yang dapat berisiko hukum
selanjutnya secara personal.
No comments:
Post a Comment