Sunday, 19 January 2020

PERBEDAAN KERUGIAN YANG MASUK DALAM PERISTIWA HUKUM PIDANA DAN KERUGIAN YANG MASUK DALAM PERISTIWA HUKUM PERDATA


Dear Pembaca


Perlu penulis arahkan dalam pemahaman tema diatas yakni, agar terjadi suatu frekuensi dalam satu rel yang lurus supaya tidak menjadi suatu bayang – bayang yang hanya bisa melesat cepat mengikuti rel lurus tersebut. Berbicara mengenai suatu kerugian atas terjadinya peristiwa hukum, perlu diperhatikan apakah kerugian tersebut dominan dalam suatu ranah hukum pidana atau hukum perdata. Dengan pengertian yang benar akan peristiwa hukum yang sedang dialami, akan mampu memberikan gambaran apakah peristiwa itu peristiwa pidana, atau peristiwa itu masuk ke dalam kelompok atau ranah peristiwa perdata. Bagaimana cara mengidentifikasi kerugian  itu masuk dalam peristiwa hukum pidana atau dalam peristiwa hukum perdata dapat di identifikasi melalui langkah – langkah berikut ini;

KERUGIAN YANG MASUK DALAM PERISTIWA PIDANA
                Kerugian yang terjadi yang dapat saja bersifat materiil dan non materiil (kebendaan dan bukan kebendaan). Kerugian materiil misalnya kerugian dengan ukuran sejumlah uang, dapat kerusakan barang, atau sesuatu yang dapat di ukur dengan nominal. Dengan catatan bahwa kerugian yang timbul ini bukan suatu risiko yang telah diperjanjikan atau diperhitungkan sebelumnya, atau dengan kata lain kerugian itu akibatnya adanya tindakan curang oleh pihak lain, atau risiko kerugian itu terjadi karena itikad buruk salah satu pihak yang merugikan pihak lain, atau dengan kata lain timbulnya kerugian yang bersifat materiil atau yang dapat bersifat financial itu terjadinya sembunyi – sembunyi.

KERUGIAN YANG MASUK DALAM PERISTIWA PERDATA
                Berbeda dengan kerugian yang masuk dalam ranah (wilayah) pidana, kerugian yang masuk ke dalam ranah hukum perdata adalah kerugian yang hanya bersifat kebendaan (materiil). Kerugian ini didahului atau masih ada kaitanya dengan hal – hal yang telah diperjanjikan atau setidak – tidaknya diketahui atau diperjanjikan sebelumnya, atau kerugian ini akibat dari suatu perikatan atau kesepakatan, yang dapat saja berbentuk kerjasama, yang biasanya berupa perjanjian usaha atau kerjasama dalam suatu bidang usaha yang tidak bertentangan dengan etika, hukum dan peraturan, serta bersifat halal.
                Kerugian ini sebelumnya telah diperkirakan akan terjadi, termasuk solusi atas kerugian itu telah disepakati cara menyelesaikanya, ciri lainya adalah akibat kerugian yang bersifat materiil ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatnya atau diperjanjikan sebelumnya. Kemudian timbul pertanyaan berbentuk perjanjian ini dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis, secara detailnya dapat dilihat dalam KUH-Perdata yang berlaku di Indonesia yakni dalam Pasal 1239 yang berbunyi sebagai berikut ;
“Tiap – tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibanya, mendapatkan penyelesaianya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”

Selanjutnya, apa konsekuensi terhadap aparatur negara bidang penyidikan (pidana), karena kerugian dalam perkara ini telah nyata dan jelas adalah dalam ranah (wilayah) perdata, maka aparatur Negara (penyidik dan jaksa) tidak dapat dibenarkan masuk dalam ranah ini secara formal, apabila memaksakan diri maka peristiwa ini adalah peristiwa penyalahgunaan kewenangan yang dapat berisiko hukum selanjutnya secara personal.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer

DAFTAR PUSTAKA
Hartono, “Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Jakarta : Sinar Grafika, 2010. 

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online