Saturday, 25 January 2020

PROBLEMATIKA SERTA PERBEDAAN ANTARA SEWA BELI DENGAN JUAL BELI CICILAN


Dear Pembaca


Tema diatas kerap kali dalam kehidupan sehari – hari di dengar, karena kegiatan jual – beli, sewa – menyewa hingga utang – piutang pasti akan dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Sebelum penulis memberikan suatu pandangan, penulis akan memaparkan beberapa definisi dari beberapa kata yang menjadi essensi dari tema diatas. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi mengenai ; sewa, beli, hingga cicilan. Sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang, uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu ; ongkos ; biaya pengangkutan (transport), beli artinya memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang ; memperoleh sesuatu dengan pengorbanan (usaha dan sebagainya) yang berat biarpun harganya mahal, tetapi dapat dipakai lama karena mutunya baik. Cicilan mempunyai makna uang untuk mencicil (utang dan sebagainya) ; angsuran.
                Setelah menguraikan beberapa definisi dengan sumber dari KBBI penulis mempunyai pemijakan dalam pemikiran yang coba akan disederhanakan dan dikaitkan dengan hukum perkreditan. Sewa – beli dengan jual beli cicilan dalam faktanya harus berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang menghendaki perjanjian tersebut. Sebenarnya kedua perjanjian tersebut belum diatur secara khusus dalam KUH-per yang berlaku. Namun, telah lahir dalam praktik kehidupan sehari – hari, khususnya dalam dunia perdagangan.
                Membeli barang dengan sistem cicilan dibagi kedalam dua macam perjanjian yakni;
1.  Perjanjian sewa – beli (hire purchase). Dalam perjanjian ini, pembeli berstatus sebagai penyewa terhadap barang yang disewabelikan itu. Sehingga, hak milik barang tersebut belum menjadi milik pembeli sampai dilunasinya cicilan terakhir oleh pembeli.
2.   Perjanjian jual – beli dengan cicilan (credit sale). Dalam perjanjian ini, pembeli menjadi pemilik barang seketika barang diserahkan kepadanya (meski belum lunas). Namun, harga barangnya dibeli dengan cicilan.
Kedua perjanjian ini memiliki akibat hukum yang berbeda ;
1.   Dalam perjanjian sewa – beli, pembeli tidak boleh mengalihkan barang / benda tersebut, baik dengan menjual maupun menggadaikanya kepada pihak lain. Sebab, hak milik atas barang tidak berpindah seketika kepada pembeli sampai dengan lunasnya cicilan terakhir. Dan apabila pembeli telah mengalihkanya kepada pihak lain, maka pembeli terkena tindak pidana penggelapan.
2.   Dalam perjanjian jual – beli dengan cicilan (credit sale ), pembeli sudah menjadi pemilik walau harga barang belum lunas, sehingga ia boleh mengalihkanya kepada pihak lain.
                Dengan adanya perbedaan status pemilikan atas barang sebagai akibat adanya perbedaan perjanjian sewa – beli dan jual – beli dengan cicilan, maka jelaslah kepentingan pihak ketiga dalam jual – beli dengan cicilan adalah terjamin. Sedangkan pada sewa – beli, pihak ketiga pada sewa – beli harus dapat membuktikan itikad baiknya dalam hal dia menguasai barang yang diperoleh dari pembelian perjanjian sewa – beli.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer


Pustaka
Wawan Tunggul Alam, “Kasus – kasus Hukum Dalam Kehidupan Sehari – hari Hukum Bicara Masalah Keluarga, Perdata, Pidana, Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Indocamp : Jakarta, 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 25 Januari 2020, Pukul 21:30 WIB.


No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online