Dear Pembaca
Tema diatas kerap
kali dalam kehidupan sehari – hari di dengar, karena kegiatan jual – beli, sewa
– menyewa hingga utang – piutang pasti akan dijumpai dalam kehidupan
bermasyarakat. Sebelum penulis memberikan suatu pandangan, penulis akan
memaparkan beberapa definisi dari beberapa kata yang menjadi essensi dari tema
diatas. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi
mengenai ; sewa, beli, hingga cicilan. Sewa
berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang, uang yang dibayarkan karena
memakai atau meminjam sesuatu ; ongkos ; biaya pengangkutan (transport), beli artinya memperoleh sesuatu melalui
penukaran (pembayaran) dengan uang ; memperoleh sesuatu dengan pengorbanan
(usaha dan sebagainya) yang berat biarpun harganya mahal, tetapi dapat dipakai
lama karena mutunya baik. Cicilan
mempunyai makna uang untuk mencicil (utang dan sebagainya) ; angsuran.
Setelah menguraikan beberapa
definisi dengan sumber dari KBBI
penulis mempunyai pemijakan dalam pemikiran yang coba akan disederhanakan dan
dikaitkan dengan hukum perkreditan. Sewa – beli dengan jual beli cicilan dalam
faktanya harus berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang
menghendaki perjanjian tersebut. Sebenarnya kedua perjanjian tersebut belum
diatur secara khusus dalam KUH-per
yang berlaku. Namun, telah lahir dalam praktik kehidupan sehari – hari,
khususnya dalam dunia perdagangan.
Membeli barang dengan sistem
cicilan dibagi kedalam dua macam perjanjian yakni;
1. Perjanjian sewa – beli (hire purchase). Dalam perjanjian ini, pembeli berstatus sebagai
penyewa terhadap barang yang disewabelikan itu. Sehingga, hak milik barang
tersebut belum menjadi milik pembeli sampai dilunasinya cicilan terakhir oleh
pembeli.
2. Perjanjian jual – beli dengan cicilan (credit sale). Dalam perjanjian ini, pembeli menjadi pemilik barang
seketika barang diserahkan kepadanya (meski belum lunas). Namun, harga
barangnya dibeli dengan cicilan.
Kedua perjanjian ini
memiliki akibat hukum yang berbeda ;
1. Dalam perjanjian sewa – beli, pembeli
tidak boleh mengalihkan barang / benda tersebut, baik dengan menjual maupun
menggadaikanya kepada pihak lain. Sebab, hak milik atas barang tidak
berpindah seketika kepada pembeli sampai dengan lunasnya cicilan terakhir. Dan
apabila pembeli telah mengalihkanya kepada pihak lain, maka pembeli terkena
tindak pidana penggelapan.
2. Dalam perjanjian jual – beli dengan cicilan (credit sale ), pembeli
sudah menjadi pemilik walau harga barang belum lunas, sehingga ia boleh
mengalihkanya kepada pihak lain.
Dengan adanya perbedaan status
pemilikan atas barang sebagai akibat adanya perbedaan perjanjian sewa – beli
dan jual – beli dengan cicilan, maka jelaslah kepentingan pihak ketiga dalam
jual – beli dengan cicilan adalah terjamin. Sedangkan pada sewa – beli, pihak
ketiga pada sewa – beli harus dapat membuktikan itikad baiknya dalam hal dia
menguasai barang yang diperoleh dari pembelian perjanjian sewa – beli.
No comments:
Post a Comment