Saturday, 4 January 2020

PERAN PENASEHAT HUKUM TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA


Dear Pembaca


Kerap kali penulis melakukan suatu kontemplasi dalam kehidupan disetiap harinya, terhadap seseorang yang tidak mengetahui serta memahami terhadap apapun tindakan yang dilakukan dalam rutinitas keseharianya. Dalam roda kehidupan yang terus berputar ibarat roda pedati, peristiwa hukum pun pasti akan dialami dalam lembaran jalan hidup seseorang. Berbicara mengenai penasihat hukum dalam hukum pidana, sebelum memulai suatu analisa yang terukur, penulis ingin mencoba mendefinisikan arti dari penasihat hukum dalam konteks hukum pidana. Dalam Pasal 1 ayat 13 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ”Penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang – undang untuk member bantuan hukum”. Sejak dterbitkan Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka itulah yang menjadi acuan. Peran dari seseorang penasehat hukum, atau seorang pengacara itu sangat penting. Pernyataan diatas bukan semata – mata ingin menunjukan bahwa peran pengacara ini tidak boleh dilihat dari sebelah mata, maka penulis bermaksud agar seseorang yang sedang terlibat dalam suatu perkara itu, haruslah seseorang sarjana hukum yang betul – betul mumpuni di bidang ini, sehingga ia mengetahui apa saja yang harus dilakukan terhadap perkara yang dikuasakan kepadanya dan yang memberi kuasa (Client nya). Di hadapan Peradilan, seseorang penasihat hukum melakukan counter dari argument jaksa penuntut umum atau suatu perkara yang berdasarkan sesuatu yang ilmiah.
Dalam penulisan ini, penulis berusaha memberikan wacana kepada para pencari keadilan ketika ia menggunakan jasa seorang pengacara, agar mengetahui hak – hak apa saja yang dapat dimintakan klarifikasi terhadap pengacaranya. Kemudian hak dan kewajiban apa saja yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pengacara apabila ia sedang menjalankan tugasnya, termasuk, syarat sahnya berupa kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengacara itu, serta konsekuensinya terhadap pelaksanaan kuasanya. Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat berbunyi sebagai berikut “Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer


Pustaka
Hartono, “Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana”, Jakarta : Sinar Grapika, 2010.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online