Dear Pembaca
Kerap
kali penulis melakukan suatu kontemplasi dalam kehidupan disetiap harinya,
terhadap seseorang yang tidak mengetahui serta memahami terhadap apapun
tindakan yang dilakukan dalam rutinitas keseharianya. Dalam roda kehidupan yang
terus berputar ibarat roda pedati, peristiwa hukum pun pasti akan dialami dalam
lembaran jalan hidup seseorang. Berbicara mengenai penasihat hukum dalam hukum
pidana, sebelum memulai suatu analisa yang terukur, penulis ingin mencoba
mendefinisikan arti dari penasihat hukum dalam konteks hukum pidana. Dalam Pasal
1 ayat 13 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
(KUHAP) ”Penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan
oleh atau berdasar undang – undang untuk member bantuan hukum”. Sejak
dterbitkan Undang – Undang No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat, maka itulah yang menjadi acuan. Peran
dari seseorang penasehat hukum, atau seorang pengacara itu sangat penting. Pernyataan
diatas bukan semata – mata ingin menunjukan bahwa peran pengacara ini tidak
boleh dilihat dari sebelah mata, maka penulis bermaksud agar seseorang yang
sedang terlibat dalam suatu perkara itu, haruslah seseorang sarjana hukum yang
betul – betul mumpuni di bidang ini, sehingga ia mengetahui apa saja yang harus
dilakukan terhadap perkara yang dikuasakan kepadanya dan yang memberi kuasa (Client nya). Di hadapan Peradilan,
seseorang penasihat hukum melakukan counter
dari argument jaksa penuntut umum atau suatu perkara yang berdasarkan sesuatu
yang ilmiah.
Dalam
penulisan ini, penulis berusaha memberikan wacana kepada para pencari keadilan
ketika ia menggunakan jasa seorang pengacara, agar mengetahui hak – hak apa
saja yang dapat dimintakan klarifikasi terhadap pengacaranya. Kemudian hak dan
kewajiban apa saja yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pengacara apabila
ia sedang menjalankan tugasnya, termasuk, syarat sahnya berupa kelengkapan apa
saja yang harus dipenuhi oleh pengacara itu, serta konsekuensinya terhadap
pelaksanaan kuasanya. Pasal 1 ayat 2
Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat berbunyi sebagai berikut “Jasa
hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer
Pustaka
Hartono,
“Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana”,
Jakarta : Sinar Grapika, 2010.
No comments:
Post a Comment