Dear Pembaca
Berbicara mengenai
kemampuan dalam memahami serta mengaplikasikan hukum dalam taraf penegakan
hukum, menurut pandangan penulis ini merupakan hal serius dan bersifat wajib
bagi mereka yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum. Setiap lini yang akan
dihadapi oleh para sarjana hukum dalam melakukan suatu pekerjaan atau profesi
hukum yang akan digelutinya kelak pasti akan melakukan suatu cara untuk
menerapkan isi materil dari aturan hukum tersebut. Terbesit dalam logika penulis
yakni, apakah para pelaksana hukum itu cukup mempunyai pemahaman dan pemikiran
tentang pemahaman hukum yang benar. Terlebih lagi termasuk kemampuan untuk
menggali pemahaman hukum. Bukan hanya sekedar memahami hukum positif yang
selama ini berlaku saja, tetapi bagaimana seorang penegak hukum itu mampu
mengangkat nilai – nilai hukum yang bermuara kepada sebuah keadilan yang
sesungguhnya, bukan hanya keadilan yang berdasarkan rentetan kata – kata peraturan
perundang – undangan saja, tetapi lebih kepada keadilan yang nyata.
Keadilan yang nyata itu
sebagaimana tergambar dalam benak dan hati sanubari setiap orang yang
menghendaki keteraturan yang mereka butuhkan. Melalui penggalian nilai – nilai
keadilan yang ada dalam masyarakat itulah yang seharusnya menjadi tujuan utama
dan hakikat kebutuhan hukum itu. Tujuan atau inti dari hukum itu harus
dilandasi pula oleh penilaian hati nurani dan makna hukum yang paling dalam.
Problem dalam penegakan hukum
masih sering ditandai dalam ketidakpuasan subjek hukum ketika hukum itu sedang
dioperasionalkan pada tahap awal sampai dengan tahap finalisasi hukum itu
sendiri. Karena permasalahan penegakan hukum masih sangat kental dengan warna
bahwa penegakan hukum itu belum terlaksana, penegakan hukum baru berada dan
berhenti pada penegakan peraturan perundang – undangan belaka atau berhenti
pada pintu masuk peraturan hukum tanpa mau masuk lebih dalam lagi kedalam dunia
hukum yang sebenarnya.
Bukan maksud untuk mengulang kalimat
pada alinea awal, tetapi memang sudah semestinya, seseorang yang
berlatarbelakang ilmu hukum dan menjadi
ahli hukum harus benar – benar bisa memahami serta mampu mengaplikasikan hukum tersebut
secara progresif dalam taraf penegakan hukum, supaya tidak ada lagi kerugian
yang dialami para pencari keadilan dimana pun berada.
No comments:
Post a Comment