Sunday, 19 January 2020

KEMAMPUAN MEMAHAMI SERTA MENGAPLIKASIKAN HUKUM PROGRESIF DALAM TARAF PENEGAKAN HUKUM


Dear Pembaca


Berbicara mengenai kemampuan dalam memahami serta mengaplikasikan hukum dalam taraf penegakan hukum, menurut pandangan penulis ini merupakan hal serius dan bersifat wajib bagi mereka yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum. Setiap lini yang akan dihadapi oleh para sarjana hukum dalam melakukan suatu pekerjaan atau profesi hukum yang akan digelutinya kelak pasti akan melakukan suatu cara untuk menerapkan isi materil dari aturan hukum tersebut. Terbesit dalam logika penulis yakni, apakah para pelaksana hukum itu cukup mempunyai pemahaman dan pemikiran tentang pemahaman hukum yang benar. Terlebih lagi termasuk kemampuan untuk menggali pemahaman hukum. Bukan hanya sekedar memahami hukum positif yang selama ini berlaku saja, tetapi bagaimana seorang penegak hukum itu mampu mengangkat nilai – nilai hukum yang bermuara kepada sebuah keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya keadilan yang berdasarkan rentetan kata – kata peraturan perundang – undangan saja, tetapi lebih kepada keadilan yang nyata.
                Keadilan yang nyata itu sebagaimana tergambar dalam benak dan hati sanubari setiap orang yang menghendaki keteraturan yang mereka butuhkan. Melalui penggalian nilai – nilai keadilan yang ada dalam masyarakat itulah yang seharusnya menjadi tujuan utama dan hakikat kebutuhan hukum itu. Tujuan atau inti dari hukum itu harus dilandasi pula oleh penilaian hati nurani dan makna hukum yang paling dalam.
                Problem dalam penegakan hukum masih sering ditandai dalam ketidakpuasan subjek hukum ketika hukum itu sedang dioperasionalkan pada tahap awal sampai dengan tahap finalisasi hukum itu sendiri. Karena permasalahan penegakan hukum masih sangat kental dengan warna bahwa penegakan hukum itu belum terlaksana, penegakan hukum baru berada dan berhenti pada penegakan peraturan perundang – undangan belaka atau berhenti pada pintu masuk peraturan hukum tanpa mau masuk lebih dalam lagi kedalam dunia hukum yang sebenarnya.
                Bukan maksud untuk mengulang kalimat pada alinea awal, tetapi memang sudah semestinya, seseorang yang berlatarbelakang  ilmu hukum dan menjadi ahli hukum harus benar – benar bisa memahami serta mampu mengaplikasikan hukum tersebut secara progresif dalam taraf penegakan hukum, supaya tidak ada lagi kerugian yang dialami para pencari keadilan dimana pun berada.

R. Rendi Sudendi, SH

Associate lawyer
DAFTAR PUSTAKA
Hartono, “Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Jakarta : Sinar Grafika, 2010. 

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online