Dear Pembaca
Dalam pergaulan
kehidupan remaja hingga taraf kehidupan orang dewasa yang semakin bebas tanpa
hambatan serta tidak menghiraukan pendidikan keyakinan ajaran agama yang
diyakini hingga instrument hukum yang ada dalam kehidupan manusia termasuk
didalamnya pergaulan seks bebas pra nikah. Penulis terkadang merasa seperti ada
yang salah dalam pemahaman kehidupan seperti ini, antara lain : siapakah yang
salah, apakah orang tuanya dalam mendidik anak – anaknya baik memberikan
pengarahan tentang dasar – dasar keyakinan agama yang diyakini atau memberikan
pemahaman pendidikan seks pra nikah secara dini yang diterapkan, hingga bisa terlampau
jauh tengelam dalam pergaulan bebas atau faktor lingkungan pergaulan si remaja
atau orang dewasa ini yang salah.
Penulis kerap kali menyoroti hal ini dalam kehidupan di kota besar hingga
melakukan riset ke daerah – daerah untuk mendapatkan jawaban atas kerisauan
dalam pertanyaan ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari aborsi adalah
pengguguran kandungan. Memang benar, tindakan menggugurkan kandungan atau biasa
disebut abortus (pengguguran
kehamilan) termasuk tindak kejahatan, dan diatur dalam Pasal 346 – 349 KUHP, yang bunyinya ;
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 348 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah-satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
Dan
Pasal 299 KUHP
Pasal 299 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 346 KUHP intinya
menyebutkan perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandunganya atau menyuruh orang lain dihukum 4 tahun penjara. Menurut ilmu
hukum pidana, abortus ialah suatu
perbuatan yang mengakibatkan bayi, yang masih berada dalam kandunganya (janin)
dihentikan hidupnya sebelum konsepsi dilahirkan, dengan tak memperdulikan
berapa umurnya dalam kehamilan, dan apakah dilakukan dalam keadaan hidup atau
mati.
Jadi, abortus itu meliputi waktu : pembuahan sampai anak itu lahir
menurut alam. Dan, menurut Pasal 346
dan 347 KUHP, abortus merupakan
keluarnya hasil kehamilan sebelum berusia 28 minggu dalam kandunganya, atau
berat tubuh 1 kg dan dilahirkan dalam keadaan mati. Abortus terbagi dalam ;
1. Abortus
Spontanus (dengan alam) ;
2. Abortus
Provokatus ; dilakukan dengan sengaja dengan pertimbangan tertentu, yakni;
a. Abortus Provokatus Kriminalis : abortus yang dilarang undang – undang
(tergolong kejahatan), dapat terkena sanksi pidana Pasal 346 – 349 KUHP.
b. Abortus
Provokatus Theraventicus : abortus
yang dilakukan kedokteran demi untuk menyelamatkan jiwa atau kesehatan si ibu.
Umpamanya, seorang ibu berpenyakit jantung dan bila melahirkan akan terancam
jiwanya, maka terpaksa dilakukan abortus.
Abortus jenis ini bukan tergolong
tindak kejahatan dan tidak dapat dihukum.
Menurut KUHP, abortus dengan pertimbangan apa pun dilarang, kecuali abortus provokatus theraventicus, yakni
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan kedokteran.
No comments:
Post a Comment