Saturday, 25 January 2020

PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERKAIT HUKUMAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORTUS)


Dear Pembaca


Dalam pergaulan kehidupan remaja hingga taraf kehidupan orang dewasa yang semakin bebas tanpa hambatan serta tidak menghiraukan pendidikan keyakinan ajaran agama yang diyakini hingga instrument hukum yang ada dalam kehidupan manusia termasuk didalamnya pergaulan seks bebas pra nikah. Penulis terkadang merasa seperti ada yang salah dalam pemahaman kehidupan seperti ini, antara lain : siapakah yang salah, apakah orang tuanya dalam mendidik anak – anaknya baik memberikan pengarahan tentang dasar – dasar keyakinan agama yang diyakini atau memberikan pemahaman pendidikan seks pra nikah secara dini yang diterapkan, hingga bisa terlampau jauh tengelam dalam pergaulan bebas atau faktor lingkungan pergaulan si remaja atau orang dewasa ini  yang salah. Penulis kerap kali menyoroti hal ini dalam kehidupan di kota besar hingga melakukan riset ke daerah – daerah untuk mendapatkan jawaban atas kerisauan dalam pertanyaan ini.
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari aborsi adalah pengguguran kandungan. Memang benar, tindakan menggugurkan kandungan atau biasa disebut abortus (pengguguran kehamilan) termasuk tindak kejahatan, dan diatur dalam Pasal 346 – 349 KUHP, yang bunyinya ;
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 KUHP
(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP
(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah-satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dan Pasal 299 KUHP
Pasal 299 KUHP
(1)  Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2)   Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)   Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

                Pasal 346 KUHP intinya menyebutkan perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandunganya atau menyuruh orang lain dihukum 4 tahun penjara. Menurut ilmu hukum pidana, abortus ialah suatu perbuatan yang mengakibatkan bayi, yang masih berada dalam kandunganya (janin) dihentikan hidupnya sebelum konsepsi dilahirkan, dengan tak memperdulikan berapa umurnya dalam kehamilan, dan apakah dilakukan dalam keadaan hidup atau mati.
                Jadi, abortus itu meliputi waktu : pembuahan sampai anak itu lahir menurut alam. Dan, menurut Pasal 346 dan 347 KUHP, abortus merupakan keluarnya hasil kehamilan sebelum berusia 28 minggu dalam kandunganya, atau berat tubuh 1 kg dan dilahirkan dalam keadaan mati. Abortus terbagi dalam ;
1.  Abortus Spontanus (dengan alam) ;
2.  Abortus Provokatus ; dilakukan dengan sengaja dengan pertimbangan tertentu, yakni;
a.  Abortus Provokatus Kriminalis : abortus yang dilarang undang – undang (tergolong kejahatan), dapat terkena sanksi pidana Pasal 346 – 349 KUHP.
b.  Abortus Provokatus Theraventicus : abortus yang dilakukan kedokteran demi untuk menyelamatkan jiwa atau kesehatan si ibu. Umpamanya, seorang ibu berpenyakit jantung dan bila melahirkan akan terancam jiwanya, maka terpaksa dilakukan abortus. Abortus jenis ini bukan tergolong tindak kejahatan dan tidak dapat dihukum.
Menurut KUHP, abortus dengan pertimbangan apa pun dilarang, kecuali abortus provokatus theraventicus, yakni yang dilakukan berdasarkan pertimbangan kedokteran.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka
Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Wawan Tunggul Alam, “Kasus – kasus Hukum Dalam Kehidupan Sehari – hari Hukum Bicara Masalah Keluarga, Perdata, Pidana, Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Indocamp : Jakarta, 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 23 Januari 2020, Pukul 21:30 WIB.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online