Saturday, 30 November 2019

KAPITAL MANUSIA DALAM PEREKONOMIAN DIGITAL


Dear Pembaca


         
           Roda jaman terus menggilas tanpa henti, hidup di kota besar jika tidak dibekali ilmu pengetahuan serta keyakinan kepercayaan religi yang kokoh, itu akan menghantarkanmu menjadi puing - puing yang akan siap di bersihkan oleh kejamnya Ibu Kota. Tapi saya memandang, sebenarnya bukan Ibu Kota yang kejam melainkan kau terlalu rapuh dan tidak mempunyai jiwa petarung. Dengan adanya perubahan - perubahan yang cepat dan cukup banyak yang mempengaruhi, akan sulit memantapkan cara berpikir yang tenang dan hening. Dari strategi pasar dan teknologi informasi ke persekutuan global dan strategis, seni meramal menjadi rumit dan tidak pasti bila dibandingkan dengan dulu. Contohnya ; pada jaman pertanian, lahan merupakan faktor utama membangun keunggulan strategis dan ekomomis. Jadi, orang yang menguasai lahan adalah orang yang memiliki keunggulan ekonomis. Dengan terjadinya revolusi industri, keunggulan ekonomi bergeser kepada mereka yang menguasai sumber tenaga saat itu, yaitu mesin yang mula - mula mesin uap dan kemudian motor bakar dan mesin listrik. Namun, transisi ke sebuah aset yang lebih menantang dalam hal pengelolaanya dari pada lahan: Kapital manusia, atau seseuatu yang dinamakan Lester thurow keterampilan, pendidikan dan pengetahuan.
          Seorang ahli ekomomi pemenang Nobel lainya, Gary s. Becker mengatakan dalam Business Week, " Kapital manusia adalah kekayaan sebuah bangsa dan Negara, sama halnya seperti pabrik, perumahan, mesin - mesin dan modal fisik lainya. Harus diakui bahwa dimensi - dimensi seperti teknologi, strategi, aliansi global dan inovasi merupakan komponen penting yang akan mempengaruhi keunggulan kompetitif di masa depan. Namum demikian, masing - masing komponen ini masih bergantung pada kemampuan manusia. Dengan demikian, saya mempunyai keyakinan bahwa keunggulan ekonomis dan strategis masa depan akan bertumpu pada Organisasi ataupun Perusahaan yang paling efektif dalam menarik, mengembangkan dan mempertahankan berbagai manusia yang paling andal dan terampil di pasaran.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka



Frances Hesselbein, Marshall Gold Smith dan Richard Bechard, "The Organization Of The Future Organisasi Masa Depan", Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 1997.

Thursday, 28 November 2019

AKIBAT HUKUM DINYATAKAN PAILIT


DearPembaca

           
        Perkembangan teknologi semakin pesat yang ditandai dengan era globalisasi bangsa saat ini menyebabkan banyak bidang kehidupan juga harus berkembang, karena jika tidak berjalan seiring dengan perkembangan yang semakin pesat maka perlahan harus musnah. Salah satunya adalah bidang bisnis, seorang mencukupi kebutuhanya salah satunya dengan berbisnis, berbagai macam bisnis yang dapat dilakukan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya, seperti jual - beli atau perdagangan, menjadi pengusaha baik pengusaha kecil - kecilan sampai dengan mendirikan perusahaan sendiri. Perkembangan bisnis saat ini juga turut mengalami perkembangan.
             Perkembangan yang sungguh pesat dalam rotasinya, tidak menutup kemungkinan pada perusahaan maupun pribadi akan terjadi pailit. Akibat kepailitan secara umum dijabarkan sebagai berikut ;
1. Akibat pailit terhadap harta kekayaan 
    debitur pailit, kepailitan mengakibatkan 
    terjadinya sita umum atas semua
    kekayaan debitur, hakikat dari sita umum
    bahwa adanya kepailitan adalah 
    untuk menghentikan aksi terhadap
    perbuatan harta pailit oleh 
    para krediturnya serta untuk 
    menghentikan lalu lintas transaksi
    terhadap harta pailit oleh 
   debitur yang kemungkinan akan
   merugikan para krediturnya.
2. Akibat kepailitan terhadap
    kewenangan Pengurusan Harta 
    Kekayaan terhitung sejak putusan 
    pernyataan pailit diucapkan, debitur
    tidak lagi berwenang melakukan 
    pengurusan dari segala perbuatan hukum 
    atas harta kekayaan yang termasuk
    dalam kepailitan dan demi 
    hukum kepengurusan 
    tersebut beralih kepada Kurator.
3. Akibat Kepailitan terhadap pasangan
    debitur pailit, apabila debitur pada 
    saat dinyatakan pailit berada dalam
    status perkawinan yang sah dan
    adanya persatuan harta, maka 
    kepailitanya dapat berakibat hukum
    sebagai pasanganya (suami-istri).
4. Akibat kepailitan terhadap perikatan
    yang dibuat oleh debitur, menurut 
    Pasal 25 UUKPKPU, " semua 
    perikatan debitur yang terbit 
    setelah putusan pernyataan pailit, 
    tidak dapat lagi dibayar dari 
    harta pailit kecuali 
    perikatan tersebut menguntungkan 
    harta pailit".
5. Akibat kepailitan terhadap seluruh 
    perbuatan hukum debitur yang dilakukan
    sebelum putusan pernyataan diucapkan.

             Pasal 41 UUKPKPU menyebutkan bahwa " untuk kepentingan harta pailit, debitur dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pasal tersebut mengatur tentang actio paulina dalam kepailitan. Beberapa contoh dilakukanya actio paulina yang ditemukan dalam doktrin Belanda yaitu ;
1. Memberikan jaminan kepada kreditur
    yang tidak diharuskan.
2. Membayar utang yang belum jatuh tempo.
3. Menjual barang - barang kepada 
    krediturnya diikuti dengan kompensasi 
    (set off) terhadap barang tersebut.
4. Membayarutang (sudah jatuh tempo) 
    tidak secara tunai, misalnya dibayar
    dengan barang

              Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang dimasukan kedalam kepailitan. Dengan ditiadakanya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaanya, maka oleh Undang - Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
                    Dengan demikian, maka akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaan yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang Kurator, pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas, yang mengawasi perjalanan proses kepailitan (pengurus dan pemberesan harta pailit).


R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka



J. Andi Hartanto, "Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditur Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit", Surabaya: LaksBang Justitia, 2015.

SEBAIKNYA PELAJARI TERLEBIH DAHULU REGULASI MENGENAI INVESTASI SEBELUM BERINVESTASI


Dear Pembaca

               

     
          Satu topik yang cukup hangat dibicarakan di hari - hari terakhir ini yakni masalah Investasi (Penanaman Modal). Pembicaraan tentang topik tersebut tidak hanya di dominasi oleh kalangan akademisi, birokrat, maupun pelaku bisnis, akan tetapi juga di kalangan masyarakat awam. Untuk itu tidaklah mengherankan jika berbagai media, baik cetak maupun elektronik, tidak habis - habisnya mengupas masalah Investasi dalam berbagai sudut pandang. Fenomena ini cukup menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, artinya apakah hal ini suatu pertanda bahwa berbagai pihak sudah menyadari kehadiran Investor cukup penting dalam menggerakan roda perekonomian ataukah kehadiran Investor akan menjadi beban bagi masyarakat secara keseluruhan,
         Dua tahun sejak diundangkanya Undang - Undang Penanaman Modal Tahun 2007, berbagai peraturan perundang - undangan tentang Penanaman Modal maupun peraturan terkait dengan Penanaman Modal terus di gulirkan oleh Pemerintah. Sebutlah misalnya, Undang - Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UUKEK), Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Peraturan Presiden No 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Diterbitkan serangkaian peraturan tersebut, tiada lain dengan maksud agar proses percepatan masuknya Penanaman Modal ke Indonesia lebih khususnya lagi ke berbagai daerah dapat segera terwujud. Hal ini dimaklumi, sebab aktivitas Penanaman Modal itu sendiri pada dasarnya ada di daerah. Dilihat dari sudut pandang ini, tidaklah berlebihan jika dikemukakan disini, daerah mempunyai peran yang cukup strategis dalam mengundang investor masuk ke daerahnya.
            Implikasi Yuridis yang muncul dengan adanya perjanjian Internasional dalam bidang Investasi terjadi perubahan yang cukup signifikan, yakni pembatasan - pembatasan yang selama ini dilakukan oleh Negara yang bersangkutan semakin longgar dalam arti Investor asing semakin bebas dalam menentukan pilihan bidang investasi yang dikehendakinya. Hal ini berarti arus Investasi baik dalam bidang industri maupun jasa akan datang ke Indonesia dan sebaliknya pebisnis dari Indonesia pun dapat berinvestasi ke kawasan negara - negara ASEAN Bebas.
            Selain diperlukan peraturan perundang - undangan yang cukup kondusif dalam berinvestasi, juga dibutuhkan sarana penunjang lainya antara lain jalan, listrik dan tentunya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Beberapa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Perda yang secara tegas menyatakan memberikan jaminan keamanan dalam berinvestasi.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka


Sentosa Sembiring, "Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal", Bandung: Nuansa Aulia, 2007.


Wednesday, 20 November 2019

STRATEGI BERNEGOISASI DENGAN CARA "BERPURA - PURA BODOH ITU PINTAR"


Dear Pembaca

               
         
                Orang yang mengenal diriku pasti tertawa, jika melihat diriku sedang melakukan suatu negoisasi. Banyak yang bilang bahwa diriku adalah tukang sulap yang selalu mempunyai segudang strategi dalam negoisasi. Beberapa orang mengenal diriku selalu tertawa terpingkal - pingkal kalau ku menggunakan strategi berpura - pura bodoh itu pintar. Lawanku yang baru mengenal diriku dalam meja perundingan juga pasti melihatku seakan - akan diriku adalah seorang pemula dalam bernegoisasi dengan sikap berpura - pura bodohku itu,.eits dalam hatiku bergumam "who will smile last in this fight, sir"Pintar itu bodoh dan bodoh itu pintar. Ketika anda bernegoisasi, anda lebih baik berpura - pura tahu lebih sedikit dari pada pihak lawan, jangan terlihat lebih tahu. Semakin anda berpura - pura bodoh, semakin baik posisi anda kecuali IQ anda turun sampai pada satu titik dimana anda tidak punya kredibilitas. Ada alasan yang bagus untuk berpura - pura bodoh. Dengan beberapa pengecualian, manusia cenderung membantu orang yang mereka anggap kurang pintar atau kurang tahu dari pada memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari mereka. Tentu saja ada beberapa orang yang kejam yang berusaha mengambil keuntungan dari mereka yang lemah, tapi kebanyakan orang ingin bersaing dengan orang yang mereka anggap kurang pintar. Jadi, alasan untuk berpura - pura bodoh adalah karena hal ini mengurangi semangat pihak lawan untuk bersaing. Bagaimana anda dapat melawan orang yang meminta pertolongan anda untuk bernegoisasi dengan anda? Bagaimana anda melancarkan kiat - kiat perlawanan apapun dengan orang yang berkata "saya tidak tahu, bagaimana menurut anda?"
                     Kebanyakan orang, ketika dihadapkan pada situasi ini, merasa kasihan terhadap orang tersebut dan melakukan sesuatu untuk menolongnya. Tapi pesanku perlu di ingat nih, berhati - hatilah memainkan strategi ini pada saat anda dihadapkan situasi yang menurut anda sifatnya crusial, anda jangan sampai berpura - pura bodoh pada bidang keahlian anda. Jika anda seorang ahli bedah jantung, jangan berkata "saya tidak yakin apakah anda memerlukan tiga atau dua by pass". Jika anda seorang arsitek, jangan berkata "saya tidak tahu apakah gedung ini akan berdiri atau tidak". Negoisasi menang - menang tergantung pada kesediaan setiap pihak untuk bersimpati terhadap posisi lawan. Hal ini tidak akan berlangsung apabila kedua belah pihak terus bersaing. Negoisator mengetahui bahwa berpura - pura bodoh akan mengurangi semangat besaing dan membuka pintu untuk solusi menang - menang.


  R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka

Roger Dawson, Seni Negoisasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama2010.


PRINSIPKU YANG TIDAK BERUBAH DARI DULU HINGGA SEKARANG YAKNI "KALAU KAU JUJUR PASTI KU BANTU"


Dear Pembaca

     
           Seringkali beberapa handai tolan, kerabat, rekan, orang dicintai hingga keluarga sering menanyakan dan menertawakan diriku mengenai prinsipku yang satu ini yaitu "KALAU KAU JUJUR PASTI KU BANTU". Sekarang kuberi penjelasan mengenai itu ia. Dalam setiap usaha untuk menjadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Tanpa kejujuran kita sebagai manusia tidak dapat maju selangkah pun karena kita belum berani menjadi diri kita sendiri. Tidak jujur berarti tidak seia - sekata dan itu berarti bahwa kita belum sanggup untuk mengambil sikap yang lurus. Orang yang tidak lurus tidak mengambil dirinya sendiri sebagai titik tolak, melainkan bendera yang mengikuti segenap angin. Tanpa kejujuran keutamaan - keutamaan moral lainya kehilangan nilai mereka.
             Bersikap baik terhadap orang lain, tetapi tanpa kejujuran, adalah kemunafikan dan sering beracun. Begitu pula sikap - sikap terpuji seperti sepi-ing-pamrih dan rame-ing-gawe menjadi sarana kelicikan dan penipuan apabila tidak berakar dalam kejujuran yang bening. Hal yang sama berlaku sikap tenggang rasa dan mawas diri, tanpa kejujuran dua sikap itu tidak lebih dari sikap berhati - hati dengan tujuan untuk tidak ketahuan maksud yang sebenarnya. Bersikap jujur terhadap orang lain berarti dua: Pertama, sikap terbuka, Kedua bersikap fair. Dengan terbuka tidak dimaksud bahwa segala pertanyaan orang lain harus kita jawab selengkapnya, atau bahwa orang lain berhak untuk mengetahui segala perasaan dan fikiran kita.
                        Kita berhak atas batin kita. Melainkan yang dimaksud ialah bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri. Sesuai dengan keyakinan kita. Kita tidak menyembunyikan wajah kita yang sebenarnya. Kita tidak menyesuikan kepribadian kita dengan harapan orang lain. Dalam segala sikap dan tindakan kita memang hendaknya tanggap terhadap kebutuhan, kepentingan dan hak orang - orang yang berhadapan dengan kita. Kita tidak bersikap egois belaka. Kita seperlunya bersedia untuk mengorbankan suatu kepentingan kita demi orang lain. Tetapi kita melakukanya bukan sekedar untuk menyesuaikan diri, karena takut atau malu, melainkan sebagai diri kita sendiri, karena kita sendiri dengan sikap moral yang otonom menilai bahwa memang wajar dan tepat kalau kita memberikan pengorbanan itu. Kita tidak lari dan tidak perlu pasang kedok dan kalau perlu kita menolak permintaan orang lain dengan tenang. Terbuka berarti orangboleh tahu, siapa kita ini.
           Kedua, terhadap orang lain orang jujur bersikap wajar atau fair, ia memperlakukannya menurut standar - standar yang diharapkanya dipergunakan orang lain terhadap dirinya. Ia menghormati hak orang lain, ia selalu akan memenuhi janji yang diberikan, juga terhadap orang yang tidak dalam posisi untuk menuntutnya. Ia tidak pernah akan bertindak bertentangan dengan suara hati atau keyakinanya. Keselarasan yang berdasarkan kepalsuan, ketidakadilan dan kebohongan akan disobeknya. Tetapi kita hanya dapat bersikap jujur terhadap diri kita sendiri. Dengan lain kata kita pertama - tama harus berhenti membohongi diri kita sendiri. Kita harus berani melihat diri seadanya. Kita harus berhenti main sandiwara, bukan hanya terhadap orang lain, melainkan terhadap kita sendiri. Kita perlu melawan kecondongan untuk berasionalisasi, menghindari show dan pembawaan berlebihan. Orang jujur tidak perlu mengkompensasikan perasaan minder dengan menjadi otoriter dan menindas orang lain.
                          Orang yang tidak jujur senantiasa berada dalam pelarian, ia lari dari orang lain yang ditakuti sebagai ancaman, dan ia lari dari dirinya sendiri karena tidak berani menghadapi kenyataanya yang sebenarnya. Maka kejujuran membutuhkan keberanian. Keberanian untuk berhenti melarikan diri dan menjadi diri sendiri. Berani untuk melepaskan kedok - kedok yang kita pasang dan untuk menunjukan diri seada kita. Begitu kita berani untuk berpisah dari kebohongan, tameng ketakutan kita, kita akan mengalami sesuatu yang amat menggairahkan, kekuatan batin kita bertambah meskipun lemah, kita tahu bahwa kita kuat. Dibuat merasa malu pun kita tidak patah. MAKA AMATLAH PENTING AGAR KITA MEMULAI MENJADI JUJUR.



R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka

Franz Magnis Suseno "Etika Dasar Masalah - masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta : Kanisius, 1987.


Tuesday, 19 November 2019

PAHAMI DIRIMU PADA TINGKAT YANG LEBIH DALAM


Dear Pembaca


     

       
        Berangkat dari suatu kontemplasi hakiki yang dilakukan penulis untuk mendapat suatu ketenangan dalam melawan kebuntuan berpikir memahami hidup, yang tak kunjung bermuara kepada ketenangan hati dan jiwa. Penulis ingin mencoba menggali mengenai makna memimpin. Belajar memimpin dimulai dengan mengenal diri kita sendiri. Kita harus menggali dalam - dalam dan membereskan rumah sendiri sebelum kita dapat memimpin orang lain. Kita semua masing - masing membawa beban emosional dari masa kecil. Model psikologis apakah yang kita kenakan pada diri sendiri dan pada orang lain? Apakah ketakutan kita yang paling besar dan cita - cita apakah yang paling menonjol? Dengan cara apakah kita menggapai cita - cita ini. Nilai - nilai dari prinsip apakah yang paling kita junjung tinggi? Kita perlu menarik semua pemikiran ini kepermukaan untuk memahami bagaimana mereka mempengaruhi perilaku kita sehari - hari.
         Kita juga membawa gambaran dalam pikiran kita mengenai bagaimana ciri - ciri seorang pemimpin yang handal. Prinsip - prinsip manakah yang merupakan kekuatan kita dan yang manakah merupakan kelemahan kita? Bagaimana hal - hal tersebut di refleksikan dalam tindakan dan ucapan kita? Kita ingin memperkuat kemampuan memimpin kita dengan memahami diri kita sendiri pada tingkat yang lebih dalam dan menjembatani kesenjangan antara ideal kita dan tindakan kita dewasa ini.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka


Frances Hesselbein, Marshall Goldsmith dan Richard Bechard "The Organization Of The Future Organisasi Masa Depan, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 1997.

Wednesday, 13 November 2019

INTERPRETASI MENGENAI ARTI DARI "KESALAHAN" DALAM HUKUM PIDANA (INTERPRETATION OF THE MEANING OF "ERRORS" IN CRIMINAL LAW)


Dear Pembaca

             
      .
              BILINGUAL

INTERPRETASI MENGENAI ARTI DARI  "KESALAHAN" DALAM HUKUM PIDANA


          Selama manusia menghembuskan nafas dan teknologi pun masih menjadi lokomotif dalam kehidupan bermasyarakat yang moderen, kemungkinan melakukan kesalahan dalam hidup pun pasti ada. Seperti asas dalam hukum pidana yakni "geen straf zonder schuld" yang mempunyai makna Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, maka penulis berangkat dalam memijaki pemikiran untuk memberikan suatu perspektif mengenai "kesalahan" dalam hukum pidana.

            Setiap orang dianggap mengetahui atau mengerti akan adanya undang - undang serta peraturan - peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, maka setiap orang yang mampu memberikan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat menggunakan alasan bahwa ia tidak mengetahui akan adanya sesuatu peraturan atau perundang - undangan dengan ancaman hukuman tentang perbuatan yang dilakukanya. Tidak mengetahui atau memahami akan adanya perundang - undangan, bukanlah alasan untuk mengecualikan penuntutan atau bahkan bukan pula alasan untuk meperingan hukuman. Adalah suatu kejanggalan sebenarnya untuk menyebut bahwa seseorang mengerti akan adanya undang - undang, padahal orang itu sendiri memang sama sekali tidak mengerti dan bahkan hendak membuktikan bahwa dirinya buta huruf misalnya. Namun, untuk kepentingan keadilan dan kepastian hukum maka ditentukanlah suatu asas hukum, bahwa semua orang dianggap mengetahui akan adanya perundang - undangan serta peraturan yang berlaku.

             Ignorance of Mistake of Law is Generally no defence to a Criminal Charge. Akan tetapi, sebetulnya bukan hanya kejanggalan saja bahkan bertentangan dengan kebenaran untuk menentukan bahwa seseorang buta huruf sekalipun, harus mengerti akan adanya undang - undang. Namun kerugian / gangguan yang diciptakanya serta kepentingan umum melalui cita - cita kepastian hukum yang harus diutamakan. Dalam hukum pidana Inggris dikenal suatu asas yang disebut asas "actus reus", asas ini tentu berguna bagi suatu studi perbandingan lengkapnya asas ini berbunyi, sebagai berikut " Actus non facit reum, nisi mens sit rea" maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa "sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat".

Dari kalimat tersebut diambil suatu ekspresi actus reus ini berarti kesengajaan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum pidana. Actus reus  itu harus dilengkapi dengan "mens rea" dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dalam hukum pidana suatu kesalahan dikelompokan menjadi beberapa bagian yakni ;
1. Dolus
    Dalam bahasa Belanda disebut "opzet" 
    dan dalam bahasa Inggrisnya 
    "intention"  yang dalam
    bahasa Indonesianya dapat
    diartikan "sengaja" atau kesengajaan.
2. Culpa
    Arti dari kata culpa ini ialah
    kesalahan pada umumnya,
    akan tetapi, culpa di dalam
    ilmu pengetahuan hukum mempunyai
    arti teknis yaitu; suatu macam
    kesalahan sebagai akibat kurang
    berhati - hati sehingga secara tidak
    sengaja sesuatu terjadi.
3. Dolus Generalis
    Kesengajaan ini
    dipandang sebagai "opzet" yang
    sifatnya tidak terbatas, sebagai
    contoh dapat dikemukakan
    tidak mungkin orang membunuh
    orang lain semata 
    - mata untuk membunuh saja. 
4. Aberratio letus (salah kena)
    Ini adalah suatu kesengajaan
   dengan membawa akibat
   diluar perhitungan yang
   berkehendak. Sebagai contoh;
   misalnya A mengacungkan pistolnya
    ke arah B dan ketika itu
    juga C menghalanginya namun
    pistol sempat meledak dan 
    mengenai B.
5. Dwaling / kekeliruan
    Dalam bahasa Romawi "dwaling" 
    dikenal dengan istilah Error yang
    berarti kesalahpahaman
    ataupun sesuatu kekeliruan dan
    biasanya dibedakan
    antara feitelijke dwaling rechts dwaling.
    
            Setelah menguraikan kesalahan dalam konteks hukum pidana, maka dari itu dalam konteks realitas kehidupan dalam upaya pencapaian semua tatanan kehidupan yang lebih baik dan berarti pasti kita akan dihadapkan pada kesalahan-kesalahan. Namun karena maunusia dibekali akal pikiran untuk mengendalikan hawa nafsu, maka manusia selalu disadarkan untuk belajar dari setiap kesalahan-kesalahan yang ada. Tentu saja kesadaran itu akan mudah muncul bila dalam diri manusia ada suatu pemahaman bahwa selain ada dirinya masih ada Sang Pencipta Alam Semesta.

INTERPRETATION OF THE MEANING OF "ERRORS" IN CRIMINAL LAW


            As long as humans exhale and technology is still a locomotive in modern social life, the possibility of making mistakes in life must also exist. Like the principle in criminal law that is "geen straf zonder schuld" which means No Criminal Without Error, the writer departs in tracing his thought to provide a perspective on the "mistakes" in criminal law.



            Everyone is considered to know or understand that there are laws and regulations that apply. Therefore, anyone who is able to provide criminal liability cannot use the excuse that he is not aware of any regulation or legislation with the threat of punishment about his actions. Not knowing or understanding the existence of legislation, is not a reason to exclude prosecution or even a reason to reduce punishment. It is actually an oddity to mention that someone understands the existence of a law, even though the person himself does not understand at all and even wants to prove that he is illiterate for example. However, for the sake of justice and legal certainty, a legal principle is determined, that all people are considered to be aware of the existing laws and regulations.






             Ignorance of Mistake of Law is Generally no defense to a Criminal Charge. However, it is actually not just anomalies and even contrary to the truth to determine that even someone illiterate, must understand the existence of the law. But the losses / disturbances he creates and the public interest through the ideals of legal certainty must take precedence. In British criminal law, there is a principle called "actus reus", this principle is certainly useful for a complete comparative study of this principle which reads, as follows "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" The meaning of the sentence is that "something cannot make anyone guilty unless it is done with malicious intent. "


From this sentence an expression of actus reus is taken which means intentional or negligence that is prohibited by criminal law. The actus reus must be supplemented by "mens rea" and must be proven in the prosecution that the suspect has carried out actus reus accompanied by mens rea, which is an evil intention or intentional to cause the alleged case against him. In criminal law, a mistake is grouped into several parts namely;
1. Dolus
    In Dutch it is called "opzet"
    and in English "intention"
    which in Indonesian
    can be interpreted as
   "intentionally"or intentional.
2. Culpa
    The meaning of the word culpa
    is a common mistake,
    however, culpa in legal science
    has a technical meaning,
    namely; a kind mistakes as
    a result of being careless
    so accidentally Something
    happens.
3. Dolus Generalis
    This intentionality is seen as
    "opzet" which is unlimited in
     nature, as an example can
     be said that it is impossible
     for people to simply kill others
     - eye for killing only.

4. Aberratio letus (wrong hit)
    This is an intentional
    consequence which is
    beyond calculation will.
    As an example; for
    example A pointed his gun
 at B and when that also
 C blocking it but the gun had
 exploded and regarding B.

5. Dwaling / double error
    In the Roman language "dwaling"
    is known as a meaningful error
    a misunderstanding or a mistake
    and is usually distinguished
    between feitelijke dwaling
    rechts dwaling.

            After describing the mistakes in the context of criminal law, therefore in the context of the reality of life in an effort to achieve all the order of a better life and means surely we will be faced with mistakes. But because human beings are equipped with a mind to control their desires, humans are always made aware of learning from any mistakes that exist. Of course, that awareness will easily arise if there is an understanding in humans that apart from being there is still the Creator of the Universe.




R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka


Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad "Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.





MEMPERLUAS CAKRAWALA TERHADAP LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE DAN LEGAL AUDIT. (EXPANDING CAKRAWALA ON LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE AND LEGAL AUDIT)


Dear Pembaca
         
   
BILINGUAL

MEMPERLUAS CAKRAWALA TERHADAP LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE DAN LEGAL AUDIT


           Pada saat menapaki dunia dalam bekerja, bagi mereka yang berlatar belakang Ilmu Hukum sering mendengar atau diminta jasanya oleh badan hukum / personal untuk membuat legal opinion, due diligence hingga sampai pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Sebelum mengerjakan semua itu, penulis bukan bermaksud untuk menonjolkan diri, akan tetapi dengan segenap kerendahan hati, ingin berbagi pengalaman mengenai hal tersebut. Pertama - tama, rekan - rekan sekalian harus memahami dulu apa yang dimaksud dengan ketiga hal tersebut. Setelah itu niscaya rekan - rekan akan bisa mengerjakanya dengan landasan yang baik, setelah memahaminya.

          Legal opinion atau yang biasa didengar dengan makna pendapat hukum. Legal opinon merupakan pernyataan yuridis yang ditulis oleh hakim Pengadilan, penegak hukum, atau ahli hukum. Keputusan tentang tindakan, keadaan, keberadaan, serta niatan yang dipayungi hukum juga merujuk pendapat dewan penasihat. Langkah selanjutnya rekan - rekan juga harus mengetahui anatomi - anatomi dalam penyusunan legal opinion diantaranya ;

1. Pendahuluan;
2. Permasalahan hukum
    yang dimintakan pendapat;
3  Bahan-bahan yang berkaitan
    dengan permasahan hukum 
    (data atau dokumen);
4. Dasar hukum dan
    Perundang-undangan;
5. Uraian fakta-fakta krononologis;
6. Analisa hukum;
7. Pendapat hukum;
8. Penutup (yang berisi simpulan
    dan saran-saran).




          Selanjutnya dalah mengenai due diligence atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai uji tuntas. Istilah due diligence mulai dikenal pada tahun 1903. Secara etimologis, due diligence bersal dari kata due yang bermakna sesuatu yang terutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence yang berarti ketekunan, kegiatan atau perhatian. Cara membuat due diligence, rekan - rekan memerlukan data atau informasi berupa;
1. Anggaran dasar dan perubahanya;
2. Struktur permodalan dan saham;
3. Perizinan dan persetujuan;
4. Harta kekayaan;
5. Asuransi;
6. Tenaga kerja;
7. Perjanjian dengan pihak ketiga;
8. Perkara dan sengketa
    yang melibatkan
    Perusahaan, komisaris
    serta  pemegang saham

Dan yang terakhir adalah pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Legal audit adalah sebuah mekanisme dari suatu yang kompleks terhadap keberadaan suatu subyek hukum dan aktivitasnya yang dilakukan secara obyektif dan sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legal audit dapat dilakukan oleh pribadi kodrati atau badan hukum untuk melakukan tindakan hukum. Badan hukum dalam melakukan evaluasi diri atau menilai posturnya dapat melakukan legal audit ketika akan menyusun prospektus untuk go public atau mempertimbangkan tindakan bisnis, seperti penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) atau pembentukan hukum baru. Metode dalam pemeriksaan hukum (legal audit) meliputi;
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik atau lokasi;
3. Pemeriksaan berdasarkan
    informasi atau pernyataan tertulis.

Penulis mencoba memberikan beberapa contoh dalam pemeriksaan hukum (legal audit) diantaranya yakni;
1. Pemeriksaan hukum dalam
    pemberian kredit;
2. Legal opinion of indepedence
    legal counsel to borrower;
3. Pemeriksaan hukum yang
    bersifat umum (dapat untuk 
    IPO/Go public/merger/akuisisi;
4. Pemeriksaan hukum untuk
    kasus pidana;
5. Pemeriksaan hukum untuk
    penawaran umum terbatas;
6. Pemeriksaan hukum
    pengambialihan saham,
    gedung, mall atau properti lain;
7. Pemeriksaan hukum
    untuk kepentingan tertentu
    yang dibutuhkan klien.



           Sebagai penutup tulisan dalam blog ini, penulis sedikit memberika advice dari kacamata praktisi hukum terhadap legal opinon, due diligence, dan legal audit. Jika anda sebagai pemilik perusahaan maupun pribadi yang terbentur dengan ini, segera konsultasikan terlebih dahulu kepada seorang lawyer / advokat yang anda percayai serta pastikan advokat / lawyer tersebut mempunyai kapasitas mengenai hal itu, supaya tidak salah dalam melangkah serta mengambil keputusan dikemudian hari.


EXPANDING CAKRAWALA ON LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE AND LEGAL AUDIT


             When treading the world at work, those with a background in Legal Studies often hear or are asked by their services by legal / personal bodies to make legal opinions, due diligence to the point of legal examination (legal audit). Before doing all that, the author does not intend to show himself, but with all humility, want to share experiences about it. First of all, colleagues must first understand what is meant by these three things. After that, colleagues - colleagues will be able to do it with a good foundation, after understanding it.



          Legal opinion or commonly heard with the meaning of legal opinion. Legal opinon is a juridical statement written by a court judge, law enforcement, or legal expert. Decisions about actions, circumstances, whereabouts, and intentions under the umbrella of the law also refer to the opinion of the advisory board. The next step colleagues also need to know the anatomy - anatomy in the preparation of legal opinions including;

1. Introduction;
2. Legal issues for which opinion
    is sought;
3  Materials related to
    legal Issues
   (data or documents);
4. Legal basis and
    legislation;
5. Description of chrononological
    facts;
6. Legal analysis;
7. Legal opinion;
8. Closing (which contains
    conclusions and suggestions).



            Next is about due diligence or translated into Indonesian as due diligence. The term due diligence began to be known in 1903. Etymologically, due diligence comes from the word due which means something that is owed or is a moral obligation and diligence which means perseverance, activity or attention. How to make due diligence, colleagues need data or information in the form of;
1. Statutes and amendments;
2. Capital and stock structure;
3. Licensing and approval;
4. Property;
5. Insurance;
6. Labor;
7. Agreement with third parties;
8. Cases and disputes involving
    the Company, commissioners,
    as well shareholders


And the last is an audit in terms of the law (legal audit). Legal audit is a mechanism of a complex existence of a legal subject and its activities carried out objectively and systematically in accordance with applicable legal provisions. Legal audits can be carried out by natural persons or legal entities to carry out legal actions. Legal entities in conducting self-evaluation or assessing their posture can conduct legal audits when they are preparing a prospectus to go public or consider business actions, such as (mergers), (consolidations), (takeovers) or the formation of new laws. Methods in legal audit include;


1. Inspection of documents;
2. Physical examination or location;
3. Check based on information
    or written statement.

The author tries to provide several examples in legal audits (legal audit) including;
1. Legal examination in
    granting credit;
2. Legal opinion of
    independent   legal counsel
     to borrower;
3. General legal examination
   (can be for IPO / Go public
    / merger / acquisition;
4. Legal examination for
    criminal cases;
5. Legal examination for
    limited public offering;
6. Legal examination of
    the acquisition of
    shares,   buildings, malls
    or other property;
7. Legal examination for
    certain interests needed by
    the client.

             In closing this article on the blog, the author gave little advice from the perspective of legal practitioners on legal opinon, due diligence, and legal audit. If you as the owner of a company or a person who collides with this, immediately consult in advance to a lawyer / advocate that you trust and make sure the advocate / lawyer has the capacity about it, so it is not wrong in stepping and making decisions in the future.






R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka


Laksanto Utomo dan Lenny Nadriana "Pemeriksaan dari segi hukum dan due diligence, Bandung, Alumni, 2018.





FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online