MEMPERLUAS CAKRAWALA TERHADAP LEGAL OPINION,
DUE DILIGENCE DAN LEGAL AUDIT
Pada saat menapaki dunia dalam bekerja, bagi mereka yang berlatar
belakang Ilmu Hukum sering mendengar atau diminta jasanya oleh badan hukum /
personal untuk membuat legal opinion, due diligence hingga
sampai pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Sebelum
mengerjakan semua itu, penulis bukan bermaksud untuk menonjolkan diri, akan
tetapi dengan segenap kerendahan hati, ingin berbagi pengalaman mengenai hal
tersebut. Pertama - tama, rekan - rekan sekalian harus memahami dulu apa yang
dimaksud dengan ketiga hal tersebut. Setelah itu niscaya rekan - rekan akan
bisa mengerjakanya dengan landasan yang baik, setelah memahaminya.
Legal opinion atau yang biasa didengar dengan makna pendapat hukum. Legal
opinon merupakan pernyataan yuridis yang ditulis oleh hakim
Pengadilan, penegak hukum, atau ahli hukum. Keputusan tentang tindakan,
keadaan, keberadaan, serta niatan yang dipayungi hukum juga merujuk pendapat
dewan penasihat. Langkah selanjutnya rekan - rekan juga harus mengetahui
anatomi - anatomi dalam penyusunan legal opinion diantaranya
;
1. Pendahuluan;
2. Permasalahan hukum
yang
dimintakan pendapat;
3 Bahan-bahan yang berkaitan
dengan
permasahan hukum
(data atau dokumen);
4. Dasar hukum dan
Perundang-undangan;
5. Uraian fakta-fakta krononologis;
6. Analisa hukum;
7. Pendapat hukum;
8. Penutup (yang berisi simpulan
dan saran-saran).
Selanjutnya dalah mengenai due diligence atau
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai uji tuntas. Istilah due
diligence mulai dikenal pada tahun 1903. Secara etimologis, due
diligence bersal dari kata due yang bermakna
sesuatu yang terutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence yang
berarti ketekunan, kegiatan atau perhatian. Cara membuat due
diligence, rekan - rekan memerlukan data atau informasi berupa;
1. Anggaran dasar dan perubahanya;
2. Struktur permodalan dan saham;
3. Perizinan dan persetujuan;
4. Harta kekayaan;
5. Asuransi;
6. Tenaga kerja;
7. Perjanjian dengan pihak ketiga;
8. Perkara dan sengketa
yang
melibatkan
Perusahaan,
komisaris
serta
pemegang saham
Dan yang terakhir
adalah pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Legal
audit adalah sebuah mekanisme dari suatu yang kompleks terhadap
keberadaan suatu subyek hukum dan aktivitasnya yang dilakukan secara obyektif
dan sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legal
audit dapat dilakukan oleh pribadi kodrati atau badan hukum untuk
melakukan tindakan hukum. Badan hukum dalam melakukan evaluasi diri atau
menilai posturnya dapat melakukan legal audit ketika akan
menyusun prospektus untuk go public atau mempertimbangkan
tindakan bisnis, seperti penggabungan (merger), peleburan
(konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) atau pembentukan hukum
baru. Metode dalam pemeriksaan hukum (legal audit) meliputi;
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik atau lokasi;
3. Pemeriksaan berdasarkan
informasi
atau pernyataan tertulis.
Penulis mencoba
memberikan beberapa contoh dalam pemeriksaan hukum (legal audit) diantaranya
yakni;
1. Pemeriksaan hukum dalam
pemberian
kredit;
2. Legal opinion of indepedence
legal counsel to borrower;
3. Pemeriksaan hukum yang
bersifat
umum (dapat untuk
IPO/Go public/merger/akuisisi;
4. Pemeriksaan hukum untuk
kasus
pidana;
5. Pemeriksaan hukum untuk
penawaran umum terbatas;
6. Pemeriksaan hukum
pengambialihan
saham,
gedung,
mall atau properti
lain;
7. Pemeriksaan hukum
untuk
kepentingan tertentu
yang
dibutuhkan klien.
Sebagai penutup tulisan dalam blog ini, penulis sedikit
memberika advice dari kacamata praktisi hukum terhadap legal
opinon, due diligence, dan legal audit. Jika anda
sebagai pemilik perusahaan maupun pribadi yang terbentur dengan ini, segera
konsultasikan terlebih dahulu kepada seorang lawyer / advokat
yang anda percayai serta pastikan advokat / lawyer tersebut
mempunyai kapasitas mengenai hal itu, supaya tidak salah dalam melangkah serta
mengambil keputusan dikemudian hari.
|
EXPANDING CAKRAWALA ON LEGAL
OPINION, DUE DILIGENCE AND LEGAL AUDIT
When treading the
world at work, those with a background in Legal Studies often hear or are
asked by their services by legal /
personal bodies to make legal opinions, due diligence to the point of legal
examination (legal audit). Before doing all that, the author does not
intend to show himself, but with all humility, want to share experiences
about it. First of all, colleagues must first understand what is meant by
these three things. After that, colleagues - colleagues will be able to do it
with a good foundation, after understanding it.
Legal opinion or commonly
heard with the meaning of legal opinion. Legal opinon is a juridical
statement written by a court judge, law enforcement, or legal expert.
Decisions about actions, circumstances, whereabouts, and intentions under the
umbrella of the law also refer to the opinion of the advisory board. The next
step colleagues also need to know the anatomy - anatomy in the preparation of
legal opinions including;
1. Introduction;
2. Legal issues for which opinion
is sought;
3 Materials
related to
legal Issues
(data or
documents);
4. Legal basis and
legislation;
5. Description of chrononological
facts;
6. Legal analysis;
7. Legal opinion;
8. Closing (which contains
conclusions and suggestions).
Next is about due diligence or translated into
Indonesian as due diligence. The term due diligence began to be known in
1903. Etymologically, due diligence comes from the word due which means
something that is owed or is a moral obligation and diligence which means
perseverance, activity or attention. How to make due diligence, colleagues
need data or information in the form of;
1. Statutes and
amendments;
2. Capital and stock
structure;
3. Licensing and
approval;
4. Property;
5. Insurance;
6. Labor;
7. Agreement with
third parties;
8. Cases and disputes
involving
the Company, commissioners,
as well shareholders
And the last is an audit in terms
of the law (legal audit). Legal audit is a mechanism of a complex
existence of a legal subject and its activities carried out objectively and
systematically in accordance with applicable legal provisions. Legal audits
can be carried out by natural persons or legal entities to carry out legal
actions. Legal entities in conducting self-evaluation or assessing their
posture can conduct legal audits when they are preparing a prospectus to go
public or consider business actions, such as (mergers), (consolidations), (takeovers)
or the formation of new laws. Methods in legal audit include;
1. Inspection of
documents;
2. Physical
examination or location;
3. Check based on
information
or written statement.
The author tries to provide several examples in legal audits (legal
audit) including;
1. Legal examination
in
granting credit;
2. Legal opinion of
independent legal counsel
to borrower;
3. General legal
examination
(can be for IPO / Go public
/
merger / acquisition;
4. Legal examination
for
criminal cases;
5. Legal examination
for
limited public offering;
6. Legal examination
of
the acquisition of
shares, buildings, malls
or
other property;
7. Legal examination
for
certain
interests needed by
the client.
In closing this
article on the blog, the author gave little advice from the perspective of
legal practitioners on legal opinon, due diligence, and legal audit. If you
as the owner of a company or a person who collides with this, immediately
consult in advance to a lawyer / advocate that you trust and make sure the
advocate / lawyer has the capacity about it, so it is not wrong in stepping
and making decisions in the future.
|