Dear Pembaca
.
BILINGUAL
INTERPRETASI MENGENAI ARTI DARI "KESALAHAN" DALAM HUKUM PIDANA
Selama manusia menghembuskan nafas dan teknologi pun masih menjadi
lokomotif dalam kehidupan bermasyarakat yang moderen, kemungkinan melakukan
kesalahan dalam hidup pun pasti ada. Seperti asas dalam hukum pidana
yakni "geen straf zonder schuld" yang
mempunyai makna Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, maka penulis
berangkat dalam memijaki pemikiran untuk memberikan suatu perspektif mengenai
"kesalahan" dalam hukum pidana.
Setiap orang dianggap mengetahui atau mengerti akan adanya undang -
undang serta peraturan - peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, maka setiap
orang yang mampu memberikan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat
menggunakan alasan bahwa ia tidak mengetahui akan adanya sesuatu peraturan
atau perundang - undangan dengan ancaman hukuman tentang perbuatan yang
dilakukanya. Tidak mengetahui atau memahami akan adanya perundang - undangan,
bukanlah alasan untuk mengecualikan penuntutan atau bahkan bukan pula alasan
untuk meperingan hukuman. Adalah suatu kejanggalan sebenarnya untuk menyebut
bahwa seseorang mengerti akan adanya undang - undang, padahal orang itu
sendiri memang sama sekali tidak mengerti dan bahkan hendak membuktikan bahwa
dirinya buta huruf misalnya. Namun, untuk kepentingan keadilan dan kepastian
hukum maka ditentukanlah suatu asas hukum, bahwa semua orang dianggap
mengetahui akan adanya perundang - undangan serta peraturan yang berlaku.
Ignorance
of Mistake of Law is Generally no defence to a Criminal Charge. Akan tetapi, sebetulnya bukan hanya kejanggalan saja
bahkan bertentangan dengan kebenaran untuk menentukan bahwa seseorang buta
huruf sekalipun, harus mengerti akan adanya undang - undang. Namun kerugian /
gangguan yang diciptakanya serta kepentingan umum melalui cita - cita
kepastian hukum yang harus diutamakan. Dalam hukum pidana Inggris dikenal
suatu asas yang disebut asas "actus reus", asas
ini tentu berguna bagi suatu studi perbandingan lengkapnya asas ini berbunyi,
sebagai berikut " Actus non facit reum, nisi mens sit rea" maksud
dari kalimat tersebut adalah bahwa "sesuatu perbuatan tidak
dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat".
Dari kalimat tersebut diambil suatu
ekspresi actus reus ini berarti kesengajaan atau kelalaian
yang dilarang oleh hukum pidana. Actus reus itu harus
dilengkapi dengan "mens rea" dan harus dibuktikan
dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan
disertai mens rea yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan
untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dalam hukum pidana suatu
kesalahan dikelompokan menjadi beberapa bagian yakni ;
1. Dolus
Dalam
bahasa Belanda disebut "opzet"
dan
dalam bahasa Inggrisnya
"intention" yang dalam
bahasa
Indonesianya dapat
diartikan
"sengaja" atau kesengajaan.
2. Culpa
Arti dari kata culpa ini ialah
kesalahan
pada umumnya,
akan
tetapi, culpa di dalam
ilmu
pengetahuan hukum mempunyai
arti teknis yaitu; suatu macam
kesalahan
sebagai akibat kurang
berhati
- hati sehingga secara tidak
sengaja sesuatu terjadi.
3. Dolus Generalis
Kesengajaan ini
dipandang
sebagai "opzet" yang
sifatnya
tidak terbatas, sebagai
contoh
dapat dikemukakan
tidak
mungkin orang membunuh
orang
lain semata
- mata untuk membunuh
saja.
4. Aberratio letus (salah
kena)
Ini adalah suatu kesengajaan
dengan
membawa akibat
diluar
perhitungan yang
berkehendak.
Sebagai contoh;
misalnya
A mengacungkan pistolnya
ke
arah B dan ketika itu
juga C menghalanginya namun
pistol sempat meledak dan
mengenai B.
5. Dwaling / kekeliruan
Dalam bahasa Romawi "dwaling"
dikenal
dengan istilah Error yang
berarti kesalahpahaman
ataupun sesuatu kekeliruan dan
biasanya
dibedakan
antara feitelijke dwaling
rechts dwaling.
Setelah
menguraikan kesalahan dalam konteks hukum pidana, maka dari itu dalam konteks
realitas kehidupan dalam upaya pencapaian semua tatanan kehidupan yang
lebih baik dan berarti pasti kita akan dihadapkan pada kesalahan-kesalahan.
Namun karena maunusia dibekali akal pikiran untuk mengendalikan hawa nafsu,
maka manusia selalu disadarkan untuk belajar dari setiap kesalahan-kesalahan
yang ada. Tentu saja kesadaran itu akan mudah muncul bila dalam diri manusia
ada suatu pemahaman bahwa selain ada dirinya masih ada Sang Pencipta Alam
Semesta.
|
INTERPRETATION OF THE MEANING OF "ERRORS" IN CRIMINAL LAW
As long as humans
exhale and technology is still a locomotive in modern social life, the
possibility of making mistakes in life must also exist. Like the principle in
criminal law that is "geen straf
zonder schuld" which means No
Criminal Without Error, the writer departs in tracing his thought to
provide a perspective on the "mistakes" in criminal law.
Everyone is considered
to know or understand that there are laws and regulations that apply.
Therefore, anyone who is able to provide criminal liability cannot use the
excuse that he is not aware of any regulation or legislation with the threat
of punishment about his actions. Not knowing or understanding the existence
of legislation, is not a reason to exclude prosecution or even a reason to
reduce punishment. It is actually an oddity to mention that someone
understands the existence of a law, even though the person himself does not
understand at all and even wants to prove that he is illiterate for example.
However, for the sake of justice and legal certainty, a legal principle is
determined, that all people are considered to be aware of the existing laws
and regulations.
Ignorance of Mistake of Law is
Generally no defense to a Criminal Charge. However, it is actually not just anomalies and even contrary to the
truth to determine that even someone illiterate, must understand the
existence of the law. But the losses / disturbances he creates and the public
interest through the ideals of legal certainty must take precedence. In
British criminal law, there is a principle called "actus reus", this principle is certainly useful for a
complete comparative study of this principle which reads, as follows "Actus non facit reum, nisi mens sit
rea" The meaning of the sentence is that "something cannot make
anyone guilty unless it is done with malicious intent. "
From this sentence an expression of actus reus is taken which means
intentional or negligence that is prohibited by criminal law. The actus reus must be supplemented by "mens rea" and must be
proven in the prosecution that the suspect has carried out actus reus accompanied by mens rea, which is an evil intention
or intentional to cause the alleged case against him. In criminal law, a
mistake is grouped into several parts namely;
1. Dolus
In Dutch it is called "opzet"
and in English "intention"
which in Indonesian
can be interpreted as
"intentionally"or
intentional.
2. Culpa
The meaning of the word culpa
is a common mistake,
however, culpa in legal science
has a technical meaning,
namely; a kind mistakes as
a result of being careless
so accidentally Something
happens.
3. Dolus Generalis
This intentionality is seen as
"opzet" which is
unlimited in
nature, as an example can
be said that it is impossible
for people to simply kill others
- eye for killing
only.
4. Aberratio letus (wrong hit)
This is an intentional
consequence which is
beyond calculation will.
As an example; for
example A pointed his gun
at B and when that also
C blocking it but the gun had
exploded and regarding B.
5. Dwaling / double error
In the Roman language "dwaling"
is known as a meaningful error
a misunderstanding or a
mistake
and is usually distinguished
between feitelijke dwaling
rechts dwaling.
After
describing the mistakes in the context of criminal law, therefore in the
context of the reality of life in an effort to achieve all the order of a
better life and means surely we will be faced with mistakes. But because
human beings are equipped with a mind to control their desires, humans are
always made aware of learning from any mistakes that exist. Of course, that
awareness will easily arise if there is an understanding in humans that apart
from being there is still the Creator of the Universe.
|
No comments:
Post a Comment