Wednesday, 13 November 2019

INTERPRETASI MENGENAI ARTI DARI "KESALAHAN" DALAM HUKUM PIDANA (INTERPRETATION OF THE MEANING OF "ERRORS" IN CRIMINAL LAW)


Dear Pembaca

             
      .
              BILINGUAL

INTERPRETASI MENGENAI ARTI DARI  "KESALAHAN" DALAM HUKUM PIDANA


          Selama manusia menghembuskan nafas dan teknologi pun masih menjadi lokomotif dalam kehidupan bermasyarakat yang moderen, kemungkinan melakukan kesalahan dalam hidup pun pasti ada. Seperti asas dalam hukum pidana yakni "geen straf zonder schuld" yang mempunyai makna Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, maka penulis berangkat dalam memijaki pemikiran untuk memberikan suatu perspektif mengenai "kesalahan" dalam hukum pidana.

            Setiap orang dianggap mengetahui atau mengerti akan adanya undang - undang serta peraturan - peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, maka setiap orang yang mampu memberikan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat menggunakan alasan bahwa ia tidak mengetahui akan adanya sesuatu peraturan atau perundang - undangan dengan ancaman hukuman tentang perbuatan yang dilakukanya. Tidak mengetahui atau memahami akan adanya perundang - undangan, bukanlah alasan untuk mengecualikan penuntutan atau bahkan bukan pula alasan untuk meperingan hukuman. Adalah suatu kejanggalan sebenarnya untuk menyebut bahwa seseorang mengerti akan adanya undang - undang, padahal orang itu sendiri memang sama sekali tidak mengerti dan bahkan hendak membuktikan bahwa dirinya buta huruf misalnya. Namun, untuk kepentingan keadilan dan kepastian hukum maka ditentukanlah suatu asas hukum, bahwa semua orang dianggap mengetahui akan adanya perundang - undangan serta peraturan yang berlaku.

             Ignorance of Mistake of Law is Generally no defence to a Criminal Charge. Akan tetapi, sebetulnya bukan hanya kejanggalan saja bahkan bertentangan dengan kebenaran untuk menentukan bahwa seseorang buta huruf sekalipun, harus mengerti akan adanya undang - undang. Namun kerugian / gangguan yang diciptakanya serta kepentingan umum melalui cita - cita kepastian hukum yang harus diutamakan. Dalam hukum pidana Inggris dikenal suatu asas yang disebut asas "actus reus", asas ini tentu berguna bagi suatu studi perbandingan lengkapnya asas ini berbunyi, sebagai berikut " Actus non facit reum, nisi mens sit rea" maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa "sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat".

Dari kalimat tersebut diambil suatu ekspresi actus reus ini berarti kesengajaan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum pidana. Actus reus  itu harus dilengkapi dengan "mens rea" dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dalam hukum pidana suatu kesalahan dikelompokan menjadi beberapa bagian yakni ;
1. Dolus
    Dalam bahasa Belanda disebut "opzet" 
    dan dalam bahasa Inggrisnya 
    "intention"  yang dalam
    bahasa Indonesianya dapat
    diartikan "sengaja" atau kesengajaan.
2. Culpa
    Arti dari kata culpa ini ialah
    kesalahan pada umumnya,
    akan tetapi, culpa di dalam
    ilmu pengetahuan hukum mempunyai
    arti teknis yaitu; suatu macam
    kesalahan sebagai akibat kurang
    berhati - hati sehingga secara tidak
    sengaja sesuatu terjadi.
3. Dolus Generalis
    Kesengajaan ini
    dipandang sebagai "opzet" yang
    sifatnya tidak terbatas, sebagai
    contoh dapat dikemukakan
    tidak mungkin orang membunuh
    orang lain semata 
    - mata untuk membunuh saja. 
4. Aberratio letus (salah kena)
    Ini adalah suatu kesengajaan
   dengan membawa akibat
   diluar perhitungan yang
   berkehendak. Sebagai contoh;
   misalnya A mengacungkan pistolnya
    ke arah B dan ketika itu
    juga C menghalanginya namun
    pistol sempat meledak dan 
    mengenai B.
5. Dwaling / kekeliruan
    Dalam bahasa Romawi "dwaling" 
    dikenal dengan istilah Error yang
    berarti kesalahpahaman
    ataupun sesuatu kekeliruan dan
    biasanya dibedakan
    antara feitelijke dwaling rechts dwaling.
    
            Setelah menguraikan kesalahan dalam konteks hukum pidana, maka dari itu dalam konteks realitas kehidupan dalam upaya pencapaian semua tatanan kehidupan yang lebih baik dan berarti pasti kita akan dihadapkan pada kesalahan-kesalahan. Namun karena maunusia dibekali akal pikiran untuk mengendalikan hawa nafsu, maka manusia selalu disadarkan untuk belajar dari setiap kesalahan-kesalahan yang ada. Tentu saja kesadaran itu akan mudah muncul bila dalam diri manusia ada suatu pemahaman bahwa selain ada dirinya masih ada Sang Pencipta Alam Semesta.

INTERPRETATION OF THE MEANING OF "ERRORS" IN CRIMINAL LAW


            As long as humans exhale and technology is still a locomotive in modern social life, the possibility of making mistakes in life must also exist. Like the principle in criminal law that is "geen straf zonder schuld" which means No Criminal Without Error, the writer departs in tracing his thought to provide a perspective on the "mistakes" in criminal law.



            Everyone is considered to know or understand that there are laws and regulations that apply. Therefore, anyone who is able to provide criminal liability cannot use the excuse that he is not aware of any regulation or legislation with the threat of punishment about his actions. Not knowing or understanding the existence of legislation, is not a reason to exclude prosecution or even a reason to reduce punishment. It is actually an oddity to mention that someone understands the existence of a law, even though the person himself does not understand at all and even wants to prove that he is illiterate for example. However, for the sake of justice and legal certainty, a legal principle is determined, that all people are considered to be aware of the existing laws and regulations.






             Ignorance of Mistake of Law is Generally no defense to a Criminal Charge. However, it is actually not just anomalies and even contrary to the truth to determine that even someone illiterate, must understand the existence of the law. But the losses / disturbances he creates and the public interest through the ideals of legal certainty must take precedence. In British criminal law, there is a principle called "actus reus", this principle is certainly useful for a complete comparative study of this principle which reads, as follows "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" The meaning of the sentence is that "something cannot make anyone guilty unless it is done with malicious intent. "


From this sentence an expression of actus reus is taken which means intentional or negligence that is prohibited by criminal law. The actus reus must be supplemented by "mens rea" and must be proven in the prosecution that the suspect has carried out actus reus accompanied by mens rea, which is an evil intention or intentional to cause the alleged case against him. In criminal law, a mistake is grouped into several parts namely;
1. Dolus
    In Dutch it is called "opzet"
    and in English "intention"
    which in Indonesian
    can be interpreted as
   "intentionally"or intentional.
2. Culpa
    The meaning of the word culpa
    is a common mistake,
    however, culpa in legal science
    has a technical meaning,
    namely; a kind mistakes as
    a result of being careless
    so accidentally Something
    happens.
3. Dolus Generalis
    This intentionality is seen as
    "opzet" which is unlimited in
     nature, as an example can
     be said that it is impossible
     for people to simply kill others
     - eye for killing only.

4. Aberratio letus (wrong hit)
    This is an intentional
    consequence which is
    beyond calculation will.
    As an example; for
    example A pointed his gun
 at B and when that also
 C blocking it but the gun had
 exploded and regarding B.

5. Dwaling / double error
    In the Roman language "dwaling"
    is known as a meaningful error
    a misunderstanding or a mistake
    and is usually distinguished
    between feitelijke dwaling
    rechts dwaling.

            After describing the mistakes in the context of criminal law, therefore in the context of the reality of life in an effort to achieve all the order of a better life and means surely we will be faced with mistakes. But because human beings are equipped with a mind to control their desires, humans are always made aware of learning from any mistakes that exist. Of course, that awareness will easily arise if there is an understanding in humans that apart from being there is still the Creator of the Universe.




R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka


Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad "Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.





No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online