Thursday, 7 November 2019

Perlu atau tidaknya menggunakan jasa Penasihat Hukum,


Dear Pembaca

      Dalam berinteraksi sosial, kerap kita dibenturkan kepada suatu permasalahan hukum. Jika dihadapkan  pada posisi itu, sering terbesit dalam kegumaman untuk bertanya, perlu atau tidaknya menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk sekedar berkonsultasi hingga mendampingi kita untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dialami.... 
              Orang yang terlibat dalam suatu perkara hukum, misalnya dalam perkara Pidana, tidak selalu mengerti bahwa perbuatan yang dilakukan dapat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, atau seseorang itu membutuhkan kejelasan secara yuridis bahwa perbuatan yang dilakukan bukanlah tergolong sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum, atau sebagai wujud perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
               Dalam kondisi demikian, diperlukan peran serta seorang penasihat hukum dalam proses penanganan perkara, sehinngga aspirasi yuridis terhadap klien dapat teartikulasikan. Pada dasarnya, tugas pokok penasihat hukum adalah memberikan nasihat hukum serta mengajukan atau membela kepentingan klien di Pengadilan. Penasihat hukum terdiri dari dua kata, yaitu Penasihat dan Hukum. Penasihat dalam konteks ini diartikan sebagai orang yang memberi pemahaman, memberi informasi dan memberi masukan. Selanjutnya kata hukum, adalah pemahaman tentang suatu kehendak antara dilarang untuk berbuat sesuatu dengan tidak dilarangnya berbuat sesuatu, atau bahkan diharuskan berbuat sesuatu untuk kepentingan kehidupan manusia. Jadi dengan demikian kata Penasihat Hukum adalah pemahaman yang bertujuan untuk memberi masukan dan peringatan kepada yang meminta untuk dinasihati hal ihwal yang berkaitan dengan hukum, atau peristiwa hukum.
            Memberikan nasihat hukum, tentu diberikan oleh setiap orang yang berposisi sebagai Penasihat Hukum serta mengerti tentang hukum, bukan saja mengerti tentang perundang - undangan saja. Ada perbedaan prinsip antara hukum yang dimanifestasikan sebagai sebuah peraturan perundang - undangan, dengan hukum yang benar - benar sebuah tujuan pengaturan kehidupan manusia, bukan saja dalam bentuk atau manifestasi undang - undang, tetapi lebih kepada bagaimana seharusnya manusia itu berperilaku dan memposisikan dirnya menurut akal sehat.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka
Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia2011.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika 2010.

                 

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online