Monday, 4 November 2019

Menghadapi Negoisasi,



Dear pembaca

     Terkadang dalam kehidupan bermasyarakat kita pasti diberi kesempatan pada posisi negoisasi, terhadap suatu yang kita inginkan. Terkadang dalam suatu tindakan bernegosiasi perlu diberi hiasan seni dalam mekanismenya. 
       Disaat anda memainkan kekuatan negoisasi dengan seperangkat aturan seperti halnya jika anda main catur. Perbedaan besar antara negoisasi dan catur adalah bahwa, dalam negoisasi, pihak lawan tidak mengetahui aturan-aturanya. Pihak lawan akan memberikan respon yang bisa diperkirakan terhadap langkah-langkah yang Anda buat. 
     Bukan karena hal yang supranatural, melainkan karena ribuan orang yang pernah saya temui dan hasil riset saya terhadap orang-orang yang pernah melakukan negoisasi di meja perundingan baik saya sebagai pendamping maupun kuasa dari pihak yang akan bernegoisasi.

IMPLEMENTASI TERHADAP KEBUNTUAN NEGOISASI. 


       Dalam kebuntuan anda untuk melakukan suatu negoisasi baik dalam bisnis maupun pengerjaan suatu perjanjian dari hasil negoisasi tersebut, sekiranya anda perlu seseorang untuk membantu dalam hal itu. Karena didalam negoisasi pun mempunyai regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu jasa Advokat sekiranya perlu dimasukan dalam rencana anda untuk itu. 
        Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan serta keperluan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum agar menjadi equal. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
       Peran serta fungsi Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Keperluan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.
        Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak kerja sama, baik Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter Of Agreement (LoA). Profesi Advokat ikut memberi sumbangsih berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
                                    R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka
Roger Dawson, Seni Negoisasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online