Friday, 8 November 2019

Pentingnya Suatu Status Kontrak Kerja Dalam Suatu Perusahan Baik PKWT Maupun PKWTT,


Dear Pembaca
         
       Sering kali seseorang yang terbawa euforia berlebihan dalam nuansa kelulusan dalam menempuh pendidikan baik di tingkat SMA hingga ke Perguruan Tinggi melupakan, rencana mereka setelah lulus. Kemungkinan banyak yang mereka rencanakan adalah harus bekerja demi meraih apa yang mereka ingini. Setelah mendapat pekerjaan dalam suatu Perusahaan, saking bahagianya mereka melewatkan beberapa detil isi surat kontrak. Padahal ini bukan hal yang bisa disepelekan, karena kontrak kerja itu mempunyai kekuatan hukum yang legal bagi karyawan untuk menjadi dasar mereka mengetahui hak serta kewajiban apa saja yang harus diterima dan dilakukan.
             Disini saya berupaya meberikan suatu perspektif, kenapa surat kontrak kerja sangat penting bagi calon karyawan yang akan bekerja pada suatu Perusahaan ;
1. Mempertegas statusmu dalam pekerjaan;
2. Memperjelas posisi atau jabatan;
3. Menjelaskan rincian gaji;
4. Memuat aturan cuti;
5. Menetapkan batasan - batasan di kantor (hak dan kewajiban) 
Buat rekan - rekan yang masih fresh graduate, jika kalian bingung memahami apa saja yang tertuang dalam kontrak kerja, mintalah didampingi oleh bagian yang memahami dan mengerti betul tentang kontrak kerja pada Perusahaan tersebut. Biasanya divisi HRD maupun Legal pada perusahaan yang memiliki kapasitas mengenai itu, serta perlu diperhatikan juga latar belakangnya, usahakan yang mendampingi kalian itu mengerti tentang hukum.          
         Berdasarkan uraian diatas dalam hubungan kerja perlu diadakanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja yang bersangkutan, dan selanjutnya akan berlaku ketentuan tentang hukum ketenagakerjaan, antara lain mengenai syarat-syarat kerja, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja. Ketentuan yang tercakup dalam hukum ketenagakerjaan, bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan (kaidah heteronom) dan ketentuan lain yang dibuat oleh pihak-pihaknya (kaidah otonom), yang diadakan dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh perusahaan (Peraturan Perusahaan) atau diadakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha (perjanjian kerja) atau antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha (perjanjian kerja bersama).
        Perjanjian kerja juga harus dibuat supaya ada dasar ikatan yang kuat dalam memenuhi hak serta kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan “perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban pekerja/buruh dan hak dan kewajiban pengusaha". Ketentuan-ketentuan ini dapat pula ditetapkan dalam peraturan perusahaan yaitu peraturan yang secara sepihak ditetapkan dalam peratuan perusahaan. Dapat pula ditetapkan dalam suatu perjanjian, hasil musyawarah antara serikat pekerja (serikat pekerja seluruh Indonesia misalnya) dengan pihak pengusaha, perjanjian ini disebut Perjanjian Kerja Bersama(PKB).
     Berkembangnya industri di tanah air yang kian hari semakin pesat akan berimbas kepada perlunya perjanjian kerja yang jelas sebagai perlindungan untuk baik terhadap pekerja/buruh maupun pengusaha. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Perjanjian Kerja yaitu :
1.  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2.  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam pembuatan perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT wajib memperhatikan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti di dalam pembuatan PKWT, Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan;

(1)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.  pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
  tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
(2)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat  tetap.
(3)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)  Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat   diadakan  untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

           KEPMEN NO. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu juga memberikan suatu penjelasan mengenai pemahaman PKWT dan PKWTT yang tertera pada Pasal 1 ayat (1), (2). Setelah mengulas mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlu di perhatikan juga aturan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berdasarkan dengan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dijelaskan juga syarat perubahan PKWT menjadi PKWTT dalam Pasal 15 di KEPMEN NO. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
     R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka
1.     Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1  Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
1 Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin dan Widodo Suryandono. Asas-asas Hukum Perburuhan. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2014;
     Dian Arthasalina, "Pentingnya surat kontrak kerja bagi karyawan", http/www.idntimes.com", diakses tanggal 8 November 2019




No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online