Dear Pembaca
Sering kali seseorang yang terbawa euforia berlebihan dalam nuansa kelulusan dalam menempuh pendidikan baik di tingkat SMA hingga ke Perguruan Tinggi melupakan, rencana mereka setelah lulus. Kemungkinan banyak yang mereka rencanakan adalah harus bekerja demi meraih apa yang mereka ingini. Setelah mendapat pekerjaan dalam suatu Perusahaan, saking bahagianya mereka melewatkan beberapa detil isi surat kontrak. Padahal ini bukan hal yang bisa disepelekan, karena kontrak kerja itu mempunyai kekuatan hukum yang legal bagi karyawan untuk menjadi dasar mereka mengetahui hak serta kewajiban apa saja yang harus diterima dan dilakukan.
Disini saya berupaya meberikan suatu perspektif, kenapa surat kontrak kerja sangat penting bagi calon karyawan yang akan bekerja pada suatu Perusahaan ;
1. Mempertegas statusmu dalam pekerjaan;
2. Memperjelas posisi atau jabatan;
3. Menjelaskan rincian gaji;
4. Memuat aturan cuti;
5. Menetapkan batasan - batasan di kantor (hak dan kewajiban)
Buat rekan - rekan yang masih fresh graduate, jika kalian bingung memahami apa saja yang tertuang dalam kontrak kerja, mintalah didampingi oleh bagian yang memahami dan mengerti betul tentang kontrak kerja pada Perusahaan tersebut. Biasanya divisi HRD maupun Legal pada perusahaan yang memiliki kapasitas mengenai itu, serta perlu diperhatikan juga latar belakangnya, usahakan yang mendampingi kalian itu mengerti tentang hukum.
Berdasarkan uraian
diatas dalam hubungan kerja perlu diadakanya perjanjian kerja antara pemberi
kerja dengan penerima kerja yang bersangkutan, dan selanjutnya akan berlaku
ketentuan tentang hukum ketenagakerjaan, antara lain mengenai syarat-syarat
kerja, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, penyelesaian
perselisihan dan pemutusan hubungan kerja. Ketentuan yang tercakup dalam hukum
ketenagakerjaan, bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan (kaidah heteronom) dan ketentuan lain
yang dibuat oleh pihak-pihaknya (kaidah
otonom), yang diadakan dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh perusahaan
(Peraturan Perusahaan) atau diadakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha
(perjanjian kerja) atau antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha (perjanjian
kerja bersama).
Perjanjian kerja juga
harus dibuat supaya ada dasar ikatan yang kuat dalam memenuhi hak serta
kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan
“perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Perjanjian kerja pada dasarnya harus
memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu
hak dan kewajiban pekerja/buruh dan hak dan kewajiban pengusaha".
Ketentuan-ketentuan ini dapat pula ditetapkan dalam peraturan
perusahaan yaitu peraturan yang secara sepihak ditetapkan dalam peratuan
perusahaan. Dapat pula ditetapkan dalam suatu perjanjian, hasil musyawarah
antara serikat pekerja (serikat pekerja seluruh Indonesia misalnya) dengan
pihak pengusaha, perjanjian ini disebut Perjanjian Kerja Bersama(PKB).
Berkembangnya
industri di tanah air yang kian hari semakin pesat akan berimbas kepada
perlunya perjanjian kerja yang jelas sebagai perlindungan untuk baik terhadap
pekerja/buruh maupun pengusaha. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Perjanjian
Kerja yaitu :
1.
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2.
Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam pembuatan
perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT wajib memperhatikan mengenai
ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti di dalam pembuatan PKWT, Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan menjelaskan;
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang
sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk
tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak
dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
KEPMEN
NO. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu
juga memberikan suatu penjelasan mengenai pemahaman PKWT dan PKWTT yang tertera
pada Pasal 1 ayat (1), (2). Setelah mengulas mengenai Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), perlu di perhatikan juga aturan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT). Berdasarkan dengan
Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang N0. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa, pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dijelaskan juga syarat
perubahan PKWT menjadi PKWTT dalam Pasal
15 di KEPMEN NO. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.
R. Rendi Sudendi, SH
No comments:
Post a Comment