DearPembaca
Perkembangan teknologi semakin pesat yang ditandai dengan era globalisasi bangsa saat ini menyebabkan banyak bidang kehidupan juga harus berkembang, karena jika tidak berjalan seiring dengan perkembangan yang semakin pesat maka perlahan harus musnah. Salah satunya adalah bidang bisnis, seorang mencukupi kebutuhanya salah satunya dengan berbisnis, berbagai macam bisnis yang dapat dilakukan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya, seperti jual - beli atau perdagangan, menjadi pengusaha baik pengusaha kecil - kecilan sampai dengan mendirikan perusahaan sendiri. Perkembangan bisnis saat ini juga turut mengalami perkembangan.
Perkembangan yang sungguh pesat dalam rotasinya, tidak menutup kemungkinan pada perusahaan maupun pribadi akan terjadi pailit. Akibat kepailitan secara umum dijabarkan sebagai berikut ;
1. Akibat pailit terhadap harta kekayaan
debitur pailit, kepailitan mengakibatkan
terjadinya sita umum atas semua
kekayaan debitur, hakikat dari sita umum
bahwa adanya kepailitan adalah
untuk menghentikan aksi terhadap
perbuatan harta pailit oleh
para krediturnya serta untuk
menghentikan lalu lintas transaksi
terhadap harta pailit oleh
debitur yang kemungkinan akan
merugikan para krediturnya.
debitur pailit, kepailitan mengakibatkan
terjadinya sita umum atas semua
kekayaan debitur, hakikat dari sita umum
bahwa adanya kepailitan adalah
untuk menghentikan aksi terhadap
perbuatan harta pailit oleh
para krediturnya serta untuk
menghentikan lalu lintas transaksi
terhadap harta pailit oleh
debitur yang kemungkinan akan
merugikan para krediturnya.
2. Akibat kepailitan terhadap
kewenangan Pengurusan Harta
Kekayaan terhitung sejak putusan
pernyataan pailit diucapkan, debitur
tidak lagi berwenang melakukan
pengurusan dari segala perbuatan hukum
atas harta kekayaan yang termasuk
dalam kepailitan dan demi
hukum kepengurusan
tersebut beralih kepada Kurator.
kewenangan Pengurusan Harta
Kekayaan terhitung sejak putusan
pernyataan pailit diucapkan, debitur
tidak lagi berwenang melakukan
pengurusan dari segala perbuatan hukum
atas harta kekayaan yang termasuk
dalam kepailitan dan demi
hukum kepengurusan
tersebut beralih kepada Kurator.
3. Akibat Kepailitan terhadap pasangan
debitur pailit, apabila debitur pada
saat dinyatakan pailit berada dalam
status perkawinan yang sah dan
adanya persatuan harta, maka
debitur pailit, apabila debitur pada
saat dinyatakan pailit berada dalam
status perkawinan yang sah dan
adanya persatuan harta, maka
kepailitanya dapat berakibat hukum
sebagai pasanganya (suami-istri).
sebagai pasanganya (suami-istri).
4. Akibat kepailitan terhadap perikatan
yang dibuat oleh debitur, menurut
Pasal 25 UUKPKPU, " semua
perikatan debitur yang terbit
setelah putusan pernyataan pailit,
tidak dapat lagi dibayar dari
harta pailit kecuali
perikatan tersebut menguntungkan
harta pailit".
yang dibuat oleh debitur, menurut
Pasal 25 UUKPKPU, " semua
perikatan debitur yang terbit
setelah putusan pernyataan pailit,
tidak dapat lagi dibayar dari
harta pailit kecuali
perikatan tersebut menguntungkan
harta pailit".
5. Akibat kepailitan terhadap seluruh
perbuatan hukum debitur yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan diucapkan.
perbuatan hukum debitur yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan diucapkan.
Pasal 41 UUKPKPU menyebutkan bahwa " untuk kepentingan harta pailit, debitur dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pasal tersebut mengatur tentang actio paulina dalam kepailitan. Beberapa contoh dilakukanya actio paulina yang ditemukan dalam doktrin Belanda yaitu ;
1. Memberikan jaminan kepada kreditur
yang tidak diharuskan.
yang tidak diharuskan.
2. Membayar utang yang belum jatuh tempo.
3. Menjual barang - barang kepada
krediturnya diikuti dengan kompensasi
(set off) terhadap barang tersebut.
krediturnya diikuti dengan kompensasi
(set off) terhadap barang tersebut.
4. Membayarutang (sudah jatuh tempo)
tidak secara tunai, misalnya dibayar
dengan barang
tidak secara tunai, misalnya dibayar
dengan barang
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang dimasukan kedalam kepailitan. Dengan ditiadakanya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaanya, maka oleh Undang - Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian, maka akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaan yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang Kurator, pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas, yang mengawasi perjalanan proses kepailitan (pengurus dan pemberesan harta pailit).
No comments:
Post a Comment