Thursday, 28 November 2019

AKIBAT HUKUM DINYATAKAN PAILIT


DearPembaca

           
        Perkembangan teknologi semakin pesat yang ditandai dengan era globalisasi bangsa saat ini menyebabkan banyak bidang kehidupan juga harus berkembang, karena jika tidak berjalan seiring dengan perkembangan yang semakin pesat maka perlahan harus musnah. Salah satunya adalah bidang bisnis, seorang mencukupi kebutuhanya salah satunya dengan berbisnis, berbagai macam bisnis yang dapat dilakukan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya, seperti jual - beli atau perdagangan, menjadi pengusaha baik pengusaha kecil - kecilan sampai dengan mendirikan perusahaan sendiri. Perkembangan bisnis saat ini juga turut mengalami perkembangan.
             Perkembangan yang sungguh pesat dalam rotasinya, tidak menutup kemungkinan pada perusahaan maupun pribadi akan terjadi pailit. Akibat kepailitan secara umum dijabarkan sebagai berikut ;
1. Akibat pailit terhadap harta kekayaan 
    debitur pailit, kepailitan mengakibatkan 
    terjadinya sita umum atas semua
    kekayaan debitur, hakikat dari sita umum
    bahwa adanya kepailitan adalah 
    untuk menghentikan aksi terhadap
    perbuatan harta pailit oleh 
    para krediturnya serta untuk 
    menghentikan lalu lintas transaksi
    terhadap harta pailit oleh 
   debitur yang kemungkinan akan
   merugikan para krediturnya.
2. Akibat kepailitan terhadap
    kewenangan Pengurusan Harta 
    Kekayaan terhitung sejak putusan 
    pernyataan pailit diucapkan, debitur
    tidak lagi berwenang melakukan 
    pengurusan dari segala perbuatan hukum 
    atas harta kekayaan yang termasuk
    dalam kepailitan dan demi 
    hukum kepengurusan 
    tersebut beralih kepada Kurator.
3. Akibat Kepailitan terhadap pasangan
    debitur pailit, apabila debitur pada 
    saat dinyatakan pailit berada dalam
    status perkawinan yang sah dan
    adanya persatuan harta, maka 
    kepailitanya dapat berakibat hukum
    sebagai pasanganya (suami-istri).
4. Akibat kepailitan terhadap perikatan
    yang dibuat oleh debitur, menurut 
    Pasal 25 UUKPKPU, " semua 
    perikatan debitur yang terbit 
    setelah putusan pernyataan pailit, 
    tidak dapat lagi dibayar dari 
    harta pailit kecuali 
    perikatan tersebut menguntungkan 
    harta pailit".
5. Akibat kepailitan terhadap seluruh 
    perbuatan hukum debitur yang dilakukan
    sebelum putusan pernyataan diucapkan.

             Pasal 41 UUKPKPU menyebutkan bahwa " untuk kepentingan harta pailit, debitur dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pasal tersebut mengatur tentang actio paulina dalam kepailitan. Beberapa contoh dilakukanya actio paulina yang ditemukan dalam doktrin Belanda yaitu ;
1. Memberikan jaminan kepada kreditur
    yang tidak diharuskan.
2. Membayar utang yang belum jatuh tempo.
3. Menjual barang - barang kepada 
    krediturnya diikuti dengan kompensasi 
    (set off) terhadap barang tersebut.
4. Membayarutang (sudah jatuh tempo) 
    tidak secara tunai, misalnya dibayar
    dengan barang

              Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang dimasukan kedalam kepailitan. Dengan ditiadakanya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaanya, maka oleh Undang - Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
                    Dengan demikian, maka akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaan yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang Kurator, pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas, yang mengawasi perjalanan proses kepailitan (pengurus dan pemberesan harta pailit).


R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka



J. Andi Hartanto, "Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditur Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit", Surabaya: LaksBang Justitia, 2015.

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online