Wednesday, 13 November 2019

MEMPERLUAS CAKRAWALA TERHADAP LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE DAN LEGAL AUDIT. (EXPANDING CAKRAWALA ON LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE AND LEGAL AUDIT)


Dear Pembaca
         
   
BILINGUAL

MEMPERLUAS CAKRAWALA TERHADAP LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE DAN LEGAL AUDIT


           Pada saat menapaki dunia dalam bekerja, bagi mereka yang berlatar belakang Ilmu Hukum sering mendengar atau diminta jasanya oleh badan hukum / personal untuk membuat legal opinion, due diligence hingga sampai pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Sebelum mengerjakan semua itu, penulis bukan bermaksud untuk menonjolkan diri, akan tetapi dengan segenap kerendahan hati, ingin berbagi pengalaman mengenai hal tersebut. Pertama - tama, rekan - rekan sekalian harus memahami dulu apa yang dimaksud dengan ketiga hal tersebut. Setelah itu niscaya rekan - rekan akan bisa mengerjakanya dengan landasan yang baik, setelah memahaminya.

          Legal opinion atau yang biasa didengar dengan makna pendapat hukum. Legal opinon merupakan pernyataan yuridis yang ditulis oleh hakim Pengadilan, penegak hukum, atau ahli hukum. Keputusan tentang tindakan, keadaan, keberadaan, serta niatan yang dipayungi hukum juga merujuk pendapat dewan penasihat. Langkah selanjutnya rekan - rekan juga harus mengetahui anatomi - anatomi dalam penyusunan legal opinion diantaranya ;

1. Pendahuluan;
2. Permasalahan hukum
    yang dimintakan pendapat;
3  Bahan-bahan yang berkaitan
    dengan permasahan hukum 
    (data atau dokumen);
4. Dasar hukum dan
    Perundang-undangan;
5. Uraian fakta-fakta krononologis;
6. Analisa hukum;
7. Pendapat hukum;
8. Penutup (yang berisi simpulan
    dan saran-saran).




          Selanjutnya dalah mengenai due diligence atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai uji tuntas. Istilah due diligence mulai dikenal pada tahun 1903. Secara etimologis, due diligence bersal dari kata due yang bermakna sesuatu yang terutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence yang berarti ketekunan, kegiatan atau perhatian. Cara membuat due diligence, rekan - rekan memerlukan data atau informasi berupa;
1. Anggaran dasar dan perubahanya;
2. Struktur permodalan dan saham;
3. Perizinan dan persetujuan;
4. Harta kekayaan;
5. Asuransi;
6. Tenaga kerja;
7. Perjanjian dengan pihak ketiga;
8. Perkara dan sengketa
    yang melibatkan
    Perusahaan, komisaris
    serta  pemegang saham

Dan yang terakhir adalah pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). Legal audit adalah sebuah mekanisme dari suatu yang kompleks terhadap keberadaan suatu subyek hukum dan aktivitasnya yang dilakukan secara obyektif dan sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legal audit dapat dilakukan oleh pribadi kodrati atau badan hukum untuk melakukan tindakan hukum. Badan hukum dalam melakukan evaluasi diri atau menilai posturnya dapat melakukan legal audit ketika akan menyusun prospektus untuk go public atau mempertimbangkan tindakan bisnis, seperti penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) atau pembentukan hukum baru. Metode dalam pemeriksaan hukum (legal audit) meliputi;
1. Pemeriksaan dokumen;
2. Pemeriksaan fisik atau lokasi;
3. Pemeriksaan berdasarkan
    informasi atau pernyataan tertulis.

Penulis mencoba memberikan beberapa contoh dalam pemeriksaan hukum (legal audit) diantaranya yakni;
1. Pemeriksaan hukum dalam
    pemberian kredit;
2. Legal opinion of indepedence
    legal counsel to borrower;
3. Pemeriksaan hukum yang
    bersifat umum (dapat untuk 
    IPO/Go public/merger/akuisisi;
4. Pemeriksaan hukum untuk
    kasus pidana;
5. Pemeriksaan hukum untuk
    penawaran umum terbatas;
6. Pemeriksaan hukum
    pengambialihan saham,
    gedung, mall atau properti lain;
7. Pemeriksaan hukum
    untuk kepentingan tertentu
    yang dibutuhkan klien.



           Sebagai penutup tulisan dalam blog ini, penulis sedikit memberika advice dari kacamata praktisi hukum terhadap legal opinon, due diligence, dan legal audit. Jika anda sebagai pemilik perusahaan maupun pribadi yang terbentur dengan ini, segera konsultasikan terlebih dahulu kepada seorang lawyer / advokat yang anda percayai serta pastikan advokat / lawyer tersebut mempunyai kapasitas mengenai hal itu, supaya tidak salah dalam melangkah serta mengambil keputusan dikemudian hari.


EXPANDING CAKRAWALA ON LEGAL OPINION, DUE DILIGENCE AND LEGAL AUDIT


             When treading the world at work, those with a background in Legal Studies often hear or are asked by their services by legal / personal bodies to make legal opinions, due diligence to the point of legal examination (legal audit). Before doing all that, the author does not intend to show himself, but with all humility, want to share experiences about it. First of all, colleagues must first understand what is meant by these three things. After that, colleagues - colleagues will be able to do it with a good foundation, after understanding it.



          Legal opinion or commonly heard with the meaning of legal opinion. Legal opinon is a juridical statement written by a court judge, law enforcement, or legal expert. Decisions about actions, circumstances, whereabouts, and intentions under the umbrella of the law also refer to the opinion of the advisory board. The next step colleagues also need to know the anatomy - anatomy in the preparation of legal opinions including;

1. Introduction;
2. Legal issues for which opinion
    is sought;
3  Materials related to
    legal Issues
   (data or documents);
4. Legal basis and
    legislation;
5. Description of chrononological
    facts;
6. Legal analysis;
7. Legal opinion;
8. Closing (which contains
    conclusions and suggestions).



            Next is about due diligence or translated into Indonesian as due diligence. The term due diligence began to be known in 1903. Etymologically, due diligence comes from the word due which means something that is owed or is a moral obligation and diligence which means perseverance, activity or attention. How to make due diligence, colleagues need data or information in the form of;
1. Statutes and amendments;
2. Capital and stock structure;
3. Licensing and approval;
4. Property;
5. Insurance;
6. Labor;
7. Agreement with third parties;
8. Cases and disputes involving
    the Company, commissioners,
    as well shareholders


And the last is an audit in terms of the law (legal audit). Legal audit is a mechanism of a complex existence of a legal subject and its activities carried out objectively and systematically in accordance with applicable legal provisions. Legal audits can be carried out by natural persons or legal entities to carry out legal actions. Legal entities in conducting self-evaluation or assessing their posture can conduct legal audits when they are preparing a prospectus to go public or consider business actions, such as (mergers), (consolidations), (takeovers) or the formation of new laws. Methods in legal audit include;


1. Inspection of documents;
2. Physical examination or location;
3. Check based on information
    or written statement.

The author tries to provide several examples in legal audits (legal audit) including;
1. Legal examination in
    granting credit;
2. Legal opinion of
    independent   legal counsel
     to borrower;
3. General legal examination
   (can be for IPO / Go public
    / merger / acquisition;
4. Legal examination for
    criminal cases;
5. Legal examination for
    limited public offering;
6. Legal examination of
    the acquisition of
    shares,   buildings, malls
    or other property;
7. Legal examination for
    certain interests needed by
    the client.

             In closing this article on the blog, the author gave little advice from the perspective of legal practitioners on legal opinon, due diligence, and legal audit. If you as the owner of a company or a person who collides with this, immediately consult in advance to a lawyer / advocate that you trust and make sure the advocate / lawyer has the capacity about it, so it is not wrong in stepping and making decisions in the future.






R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka


Laksanto Utomo dan Lenny Nadriana "Pemeriksaan dari segi hukum dan due diligence, Bandung, Alumni, 2018.





No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online