Tuesday, 12 November 2019

Kemampuan legal reasoning (penalaran hukum) advokat dalam menyelesaikan suatu perkara hukum (The ability of legal reasoning (legal reasoning) advocate in completing a legal case)


Dear Pembaca


          BILINGUAL
MEMPERCAYAI UNTUK KONSULTASI MAUPUN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN / BENTURAN HUKUM YANG DIHADAPI KEPADA ADVOKAT YANG MEMPUNYAI PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING) YANG BAIK.

            Pastinya didalam kehidupan mau tidak mau kita akan dihadapkan dengan permasalahan hukum, baik yang sifatnya hanya sederhana maupun hingga sampai ke penyelesaian di Pengadilan. Kita pun jika dihadapkan pada posisi tersebut harus mempunyai strategi agar tidak salah melangkah. Berkonsultasi atau hanya sekedar meminta advice kepada advokat / penasihat hukum dirasa perlu untuk mengurangi beban mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Ada baiknya dalam memutuskan langkah tersebut yakinlah bahwa advokat / penasihat hukum yang dipilih mempunyai Legal Reasoning (Penalaran Hukum) yang baik, agar kita pun sudah siap untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut. Seorang advokat / penasihat hukum agar dalam pemberian jasa-jasa hukumnya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya kiranya seorang Praktisi Hukum (advokat) harus mempunyai kemampuan dalam Penalaran Hukum (Legal Reasoning) yang baik, agar dalam melaksanakan layanan hukum, dapat memberikan argumentasi atau alasan hukum yang baik dan jelas. 

       Adapun yang dimaksud dengan Legal Reasoning (Penalaran Hukum) adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya, bagaimana seorang advokat memberikan argumentasi hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Dalam penalaran hukum (legal reasoning) ada beberapa komponen yang harus diperhatikan yakni ;
1. Akal Sehat
2. Aktivitas Memahami
3. Norma Hukum
4. Realitas Hukum

Dengan adanya legal reasoning (penalaran hukum) yang baik, seorang advokat / penasihat hukum dapat menganalisa peristiwa hukum yang dialami oleh klienya. Peristiwa hukum sendiri mempunyai arti yakni peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Penggolongan peristiwa hukum secara sederhana terbagi 2 yakni ;
1. Dilakukan oleh subyek hukum ;
2. Bukan karena perbuatan
    subyek hukum, 

         Ibarat rantai yang tidak terputus karena saling berkaitan yakni mengenai penalaran hukum (legal reasoning), penafsiran hukum dan penemuan hukum. Penalaran hukum (legal reasoning) merupakan basis aktivitas intelektual (proses memahami) sedangkan penafsiran hukum merupakan salah satu metode dari proses pemahaman dan penemuan hukum merupakan produk dari keduanya. Berdasarkan uraian sebagaimana telah diuraikan di atas kiranya seorang Praktisi Hukum (advokat) dalam menjalankan profesinya baik penyelesaian di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi) untuk memberikan layanan hukum dengan melakukan legal reasoning (penalaran hukum) berdasarkan sumber-sumber hukum formal yang ada, konstruksi hukum yang didasari argumentasi hukum yang baik dan interpretasi serta penafsiran Hukum.
TRUSTING FOR CONSULTATION OR LEGAL COUPLING OF LEGAL PROBLEMS / CONFLICT WHICH FACED TO ADVOCATES THAT HAVE A GOOD LEGAL REASONING.



           Surely, in life we ​​cannot help but be confronted with legal issues, both of which are only simple in nature or up to the settlement in court. We also if faced with that position must have a strategy so as not to make a wrong move. Consultation or just asking advice from advocates / legal advisors is deemed necessary to reduce the burden on the legal issues being faced. It's good to decide on this step to be sure that the advocate / legal counsel chosen has good Legal Reasoning, so that we too are ready to face these legal issues. An advocate / legal advisor so that in providing his legal services can be run as well as possible, a Legal Practitioner (advocate) must have good ability in Reasoning (Legal Reasoning), so that in carrying out legal services, can provide arguments or legal reasons good and clear.







          What is meant by Legal Reasoning is the search for "reason" about the law or basic search for how a judge decides a case / legal case he faces, how an advocate provides legal arguments and how a legal expert makes sense of the law. In legal reasoning (legal reasoning) there are several components that must be considered namely;


1. Common Sense
2. Understanding Activities
3. Legal Norms
4. Legal Reality

With good legal reasoning, a lawyer / legal advisor can analyze the legal events experienced by his client. Legal events themselves have the meaning of social events whose consequences are regulated by law. The classification of legal events is simply divided into two namely;

1. Performed by legal subjects;
2. Not due to the actions of
    legal subjects,

        west of the chain that is unbroken because it is interrelated namely regarding legal reasoning, legal interpretation and legal discovery. Legal reasoning (legal reasoning) is the basis of intellectual activity (the process of understanding) while the interpretation of the law is one method of the process of understanding and discovering the law is a product of both. Based on the description as described above, a Legal Practitioner (advocate) in carrying out his profession both in court (litigation) and outside the court (non litigation) to provide legal services by conducting legal reasoning based on legal sources existing formal, legal construction which is based on good legal arguments and interpretation and interpretation of the Law.






R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka

Andi Wahyu W "legal reasoning penalaran hukum (basis kesarjanaan hukum terletak pada kemampuan penalaran hukum), materi Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA) di Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Komari "penalaran hukum (legal reasoning) argumentasi dan perumusan pertimbangan hukum, 2012.

             

No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online