Thursday, 28 November 2019

SEBAIKNYA PELAJARI TERLEBIH DAHULU REGULASI MENGENAI INVESTASI SEBELUM BERINVESTASI


Dear Pembaca

               

     
          Satu topik yang cukup hangat dibicarakan di hari - hari terakhir ini yakni masalah Investasi (Penanaman Modal). Pembicaraan tentang topik tersebut tidak hanya di dominasi oleh kalangan akademisi, birokrat, maupun pelaku bisnis, akan tetapi juga di kalangan masyarakat awam. Untuk itu tidaklah mengherankan jika berbagai media, baik cetak maupun elektronik, tidak habis - habisnya mengupas masalah Investasi dalam berbagai sudut pandang. Fenomena ini cukup menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, artinya apakah hal ini suatu pertanda bahwa berbagai pihak sudah menyadari kehadiran Investor cukup penting dalam menggerakan roda perekonomian ataukah kehadiran Investor akan menjadi beban bagi masyarakat secara keseluruhan,
         Dua tahun sejak diundangkanya Undang - Undang Penanaman Modal Tahun 2007, berbagai peraturan perundang - undangan tentang Penanaman Modal maupun peraturan terkait dengan Penanaman Modal terus di gulirkan oleh Pemerintah. Sebutlah misalnya, Undang - Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UUKEK), Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Peraturan Presiden No 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Diterbitkan serangkaian peraturan tersebut, tiada lain dengan maksud agar proses percepatan masuknya Penanaman Modal ke Indonesia lebih khususnya lagi ke berbagai daerah dapat segera terwujud. Hal ini dimaklumi, sebab aktivitas Penanaman Modal itu sendiri pada dasarnya ada di daerah. Dilihat dari sudut pandang ini, tidaklah berlebihan jika dikemukakan disini, daerah mempunyai peran yang cukup strategis dalam mengundang investor masuk ke daerahnya.
            Implikasi Yuridis yang muncul dengan adanya perjanjian Internasional dalam bidang Investasi terjadi perubahan yang cukup signifikan, yakni pembatasan - pembatasan yang selama ini dilakukan oleh Negara yang bersangkutan semakin longgar dalam arti Investor asing semakin bebas dalam menentukan pilihan bidang investasi yang dikehendakinya. Hal ini berarti arus Investasi baik dalam bidang industri maupun jasa akan datang ke Indonesia dan sebaliknya pebisnis dari Indonesia pun dapat berinvestasi ke kawasan negara - negara ASEAN Bebas.
            Selain diperlukan peraturan perundang - undangan yang cukup kondusif dalam berinvestasi, juga dibutuhkan sarana penunjang lainya antara lain jalan, listrik dan tentunya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Beberapa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Perda yang secara tegas menyatakan memberikan jaminan keamanan dalam berinvestasi.

R. Rendi Sudendi, SH
Associate lawyer

Pustaka


Sentosa Sembiring, "Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal", Bandung: Nuansa Aulia, 2007.


No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online