Dear Pembaca
Kalimat tersebut sering terdengar dalam kehidupan bersosial, sebenarnya apasih istilah main hakim sendiri itu. Saya berusaha memberikan perspektif mengenai hal tersebut. Main hakim sendiri (eigenrichting) atau yang biasa di istilahkan masyarakat luas dan media massa dengan peradilan massa, penghakiman massa, pengadilan jalanan, pengadilan rakyat, amuk massa, anarkisme massa atau juga brutalisme massa, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Eigenrichting yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan Pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan Pemerintah.
Peraturan Perundang - undangan, khususnya KUHP belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri (eigenrichting). Akan tetapi bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Dalam terjadi hal main hakim sendiri (eigenrichting), bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan - ketentuan sesuai diatur dalam Pasal 351 KUHP, 170 KUHP dan 406 KUHP. Jika perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) itu disertai penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang yang dapat dijerat juga sesuai dengan ketentuan Pasal 358 KUHP.
Saat ini aksi main hakim sendiri (eigenrichting) menjadi suatu tindakan alternatif ketika keinginan dan kepentingan suatu individu atau kelompok tidak tercapai. Kekerasan yang dilakukan baik secara individu maupun secara kelompok melanda di segala aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, bahkan keluarga. Meskipun tindakan ini secara nyata membawa kerugian yang besar bagi semua pihak, angka terjadinya kekerasan dengan jalan main hakim sendiri (eigenrichting) dan disertai dengan pengeroyokan terus meningkat.
Dalam upaya untuk menanggulangi perbuatan masyarakat yang melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dalam tindak pidana pengeroyokan, dapat diawali dengan cara diadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang disertai pengeroyokan dalam menghukum si pelaku yang melakukan suatu tindak pidana pada saat kepergok atau tertangkap tangan oleh masyarakat, setelah itu memberika penyuluhan mengenai hukum oleh aparatur penegak hukum kepada setiap lapisan masyarakat dalam rangka pemantapan pembinaan agar masyarakat lebih paham mengenai hukum serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam rangka law enforcemen dan yang terakhir mempertebal keyakinan ajaran agama yang diyakini oleh setiap individu, agar terhindar dari emosional yang sifatnya merugikan.
No comments:
Post a Comment