Monday, 11 November 2019

KEDAULATAN (pemahaman secara Hukum Internasional)


Dear Pembaca




KEDAULATAN, APASIH ITU.....

      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi kedaulatan yakni Kekuasaan tertinggi atas Pemerintahan Negara, daerah dan sebagainya. Pemahaman penulis mengenai konteks kedaulatan di blog ini, yakni ingin mengurai secara Hukum Internasional. Suatu Negara dapat saja baru lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa negara tersebut mempunyai kedaulatan. Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan kepentinganya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Internasional.
Sesuai konsep Hukum Internasional, kedaulatan memiliki 3 Aspek utama yakni ;

Aspek Ekstern Kedaulatan adalah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas menentukan hubunganya dengan berbagai Negara atau kelompok - kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain;

Aspek Intern Kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga - lembaganya, cara kerja lembaga - lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang - undang yang di inginkan serta tindakan - tindakan untuk mematuhi;

Aspek Teritorial Kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh Negara atas individu - individu dan benda - benda yang terdapat di wilayah tersebut.

Perlu dicermati juga kedaulatan juga mempunyai arti yang sama dengan kemerdekaan. Bila suatu Negara disebut berdaulat, itu juga berarti merdeka dan sebaliknya. Bagi suatu negara yang baru lahir dan yang mengadakan kegiatan hubungan luar Negeri, sering disebut Negara merdeka ataupun Negara berdaulat saja.
       Kata merdeka lebih diartikan bahwa suatu Negara tidak lagi berada dibawah kekuasaan asing dan bebas untuk menentukan kebijaksanaan dalam dan luar Negerinya dan kata kedaulatan lebih mengutamakan kekuasaan eksklusif yang dimiliki Negara tersebut dalam melaksanakan kebijaksanaanya. Namun sebagai atribut negara, kedua kata tersebut mempunyai arti yang hampir sama dan yang satu dapat menguatkan yang lain. Itulah unsur - unsur konstitutif yang diperlukan bagi pembentukan suatu negara dan gabungan unsur - unsur tersebut telah menjadikan Negara sebagai pemegang penuh hak dan kewajiban dalam Hukum Internasional.
      Namun, perlu dicatat bahwa dengan berkembangnya organisasi - organisasi internasional apalagi ynag besifat supranasional, kedaulatan tidak lagi dapat diartikan secara absolut. Keanggotaan suatu Negara pada berbagai organisasi internasional banyak sedikitnya telah membatasi kedaulatan Negara tersebut. Selanjutnya, negara - negara mendasarkan pergaulanya satu sama lain atas prinsip soverign equality sebagai dasar kerjasama antar bangsa. Negara - negara juga dilarang menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dalam hubungan satu sama lain dan menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Ketentuan - ketentuan hukum positif sudah banyak untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara Negara dan yang dapat mengurangi ketegangan, memperkokoh keamanan dan perdamian dunia.
R. Rendi Sudendi, SH
Associate Lawyer

Pustaka

Boer Mauna "Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, PT Alumni, 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), di akses pada jam 19:00, 07 November 2019.
             




No comments:

Post a Comment

FILOSOFI "BELAJAR HUKUM KUY"

    Berangkat dari gejolak sanubari yang terdalam terhadap keterbatasan pengeta...

Resume Online